Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3372.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Sudirman No.2 Surakarta 571111
| Telepon: | (0271) 666911 |
| Faksimile: | (0271) 648089 |
| Email: | bapenda@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lisino Soares, S.STP, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta |
| Alamat: | Jl. Jenderal Sudirman No. 2, Kampung Baru, Pasarkliwon Kota Surakarta |
| Telepon: | 0271638893 |
| Faksimile: | 0271638893 |
| Email: | bapenda@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan statistik di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Dalam undang-undang tersebut, Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Penyeleggaraan statistik dilaksanakan mengacu berdasarkan jenis statistik yang bertanggungjawab dalam pengumpulan data dengan melaksanakan kegiatan melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi dan penggunaan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Dalam perkembangannya statistik dibedakan menjadi 3 jenis statistik yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral. Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kewenangan tersebut ditujukan untuk penyediaan data sektoral sebagai kebutuhan Pemerintah Daerah dalam memenuhi tuntutan data sektoral menjadi bahan dasar proses perencanaan, Evaluasi dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Dalam penyediaannya statistik sektoral sangat bergantung pada partisipasi Perangkat Daerah, dalam menyediakan data statistik sektoral perlu membangun sinergitas antar Perangkat Daerah dan kemudian diintegrasikan dalam metadata statistik sektoral. Penyediaan data statistik sektoral ini juga untk mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data.Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka mendukung pelaksanaan Satu Data telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 29.1 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta. Di dalam Perwali tersebut diamanatkan bagi seluruh perangkat daerah yang bertugas menghasilkan data untuk menyusun data sesuai kewenangan perangkat daerah dalam bentuk profil perangkat daerah.Sebagai tindak lanjut dari hal tersbut, diterbitkan Surat Edaran Nomor K1-03/1978/2024 tentang pedoman penyusunan buku profil perangkat daerah dan kelurahan. Dengan dasar-dasar pertimbangan dan amanat tersebut, maka Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta akan melaksanakan kegiatan penyusunan Profil Badan Pendapatan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan: Menyediakan data dan informasi sesuai kewenangan Badan Pendapatan Daerah Kota SurakartaManfaat: Mendiskripsikan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota SurakartaMenyediakan data dan informasi capaian kinerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-27
Desain
2024-12-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Diseminasi Hasil
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Evaluasi
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| ASN | ASN | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (UU No.5 tahun 2014) | Tahunan |
| INOVASI | INOVASI | Hasil permikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaharuan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial (Perwali No. 27.1 Tahun 2022) | Tahunan |
| PAJAK DAERAH | PAJAK DAERAH | kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Perda PDRD No. 14 Tahun 2023 | Tahunan |
| Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | PBB-P2 | Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. | Tahunan |
| Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | BPHTB | Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. | Tahunan |
| Pajak Reklame | PAJAK REKLAME | Pajak atas penyelenggaraan reklame. | Tahunan |
| Pajak Air Tanah | PAT | Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. | Tahunan |
| Retribusi Daerah | RETRIBUSI DAERAH | Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Tahunan |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Penerimaan daerah dari hasil penyertaan modal daerah | Tahunan |
| Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD yang Sah | Pendapatan asli daerah yang tidak termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Tahunan |
| Pendapatan Asli Daerah | PAD | Hak pemerintah daerah untuk mendapatkan penerimaan uang dari sumber-sumber di dalam wilayah daerahnya. | Tahunan |
| Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Tingkat kemandirian keuangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rasio PAD terhadap APBD. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebut telah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal. (Perwali IKU No. 29.1 Tahun 2021 | Tahunan |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) | PBJT | Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi Tim Penyusun Profil Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-28;
Digital (softcopy): 2025-05-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
-
kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indikator Kegiatan
-
Pendapatan Pajak Daerah Kota Surakarta yang telah dicapai Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta pada Tahun tertentu
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.