Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3372.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Balaikota Surakarta Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
| Telepon: | 0271 639554 |
| Faksimile: | 0271 644808 |
| Email: | dispendukcapil@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ika Merdiana Sulistiyawati |
| Jabatan: | Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Merpati No. 23 Rt 001 Rw 004 Kel. Kerten Kec. Laweyan |
| Telepon: | 081567975755 |
| Faksimile: | - |
| Email: | merdianasulis@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kependudukan merupakan pondasi utama dalam perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan yang efektif di berbagai sektor. Informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah penduduk, komposisi usia, jenis kelamin, status perkawinan, mobilitas penduduk, serta karakteristik demografi lainnya sangat vital bagi pemerintah daerah, lembaga swasta, maupun masyarakat luas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan data kependudukan, memiliki peran strategis dalam menyediakan data kependudukan. Data kependudukan telah terekam secara komprehensif melalui berbagai layanan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan. Namun, data mentah yang tersebar dalam berbagai sistem dan dokumen seringkali belum tersaji dalam bentuk agregat yang mudah dianalisis dan dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan. Perubahan demografi yang cepat, seperti urbanisasi, migrasi, angka kelahiran dan kematian, serta perubahan struktur keluarga, memerlukan pemantauan berkala untuk memastikan program-program pemerintah dapat menyasar target yang tepat dan memberikan dampak maksimal.Kegiatan Kompilasi Data Kependudukan Kota Surakarta diharapkan dapat menghasilkan data yang valid dan dapat diandalkan. Pemahaman yang mendalam tentang perkembangan kependudukan sangat penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dengan data kependudukan yang lengkap, pemerintah dapat merancang program-program yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kompilasi Data Kependudukan Kota Surakarta, yaitu 1. untuk menyajikan data kependudukan 2. memberikan gambaran kondisi, perkembangan dan proses kependudukan Kota Surakarta Secara umum, kegiatan statistik kompilasi data Kependudukan Kota Surakarta menghasilkan output buku Profil Perkembangan Kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah. Perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan daerah dan penentuan target kinerja pembangunan. Secara khusus pemanfaatan informasi perkembangan kependudukan dimanfaatkan sebagai rujukan data untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tingkat Kota.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-17
Desain
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-02-17 s.d. 2025-03-14
Analisis
2025-03-10 s.d. 2025-04-18
Diseminasi Hasil
2025-04-21 s.d. 2025-04-25
Evaluasi
2025-04-28 s.d. 2025-05-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Jumlah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Tahunan |
| Pernikahan | Pernikahan | Kemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dalamUU No. 1 tahun 1974 tentangperkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 16Tahun 2019. Dalam Undang-Undang yang baru, batas minimal kawin bagi perempuan menjadi 19tahun, sehingga batas umur perkawinan antara laki-laki dan perempuan dipersamakan 19tahun. Batas usia tersebut, dinilai sudah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan,mengurangi resiko perceraian dan mengurangi laju kelahiran serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak. | Tahunan |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Seseorang laki-laki atau perempuan yang mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga | Tahunan |
| Kartu Keluarga | Kartu Keluarga | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Tahunan |
| Perceraian | Perceraian | Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama | Tahunan |
| Kematian | Kematian | Salah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap jumlah dan struktur penduduk | Tahunan |
| Jumlah Kelahiran | Kelahiran | Jumlah Kelahiran didefinisikan sebagai banyaknya kelahiran hidup yang terjadi pada waktu tertentu pada wilayah tertentu. \ | Tahunan |
| Perkawinan | Perkawinan | Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa | Tahunan |
| Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak | Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota | Tahunan |
| Keluarga | Keluarga | Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | Tahunan |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Tahunan |
| Pendidikan | Pendidikan | usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga. | Tahunan |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan Utama | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Tahunan |
| Agama | Agama | Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. | Tahunan |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusunan Profil Kependudukan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Wilayah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-24;
Digital (softcopy): 2025-04-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jumlah Kelahiran didefinisikan sebagai banyaknya kelahiran hidup yang terjadi pada waktu tertentu pada wilayah tertentu.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)
-
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Pernikahan adalah kemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang yang....
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
-
Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa
-
Salah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap jumlah dan struktur penduduk
-
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami....
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Rasio ini menunjukkan beban tanggungan yang harus dipikul oleh penduduk usia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
-
Angka perkawinan umum menunjukkan proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas pada suatu tahun tertentu.
-
Banyaknya kejadian kematian atau keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan seseorang secara permanen di suatu wilayah.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Penduduk yang berstatus cerai hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (penduduk yang terkena resiko perceraian) pada suatu tahun tertentu
-
Nilai rata-rata jumlah anggota keluarga
-
Angka perceraian kasar menunjukkan jumlah perceraian per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun untuk suatu tahun tertentu
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
Banyaknya kelahiran hidup yang terjadi pada vvaktu tertentu pada wilayah tertentu.
-
Angka Perkawinan menurut kelompok umur melihat penduduk berstatus kawin menurut kelompok umur dan jenis kelamin
-
persentase penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu.