Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kesuma Bangsa, Komplek Perkantoran Gentung Temiang, Gedung F Lantai 1
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kabpaser.dpmptsp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Erwin, SE |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser |
| Alamat: | Jl. Kesuma Bangsa, Komplek Perkantoran Gentung Temiang, Gedung F Lantai 1 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kabpaser.dpmptsp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan instansi pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan investasi serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan. Dalam rangka mendukung perumusan kebijakan yang akurat dan berbasis data, serta peningkatan pelayanan publik, diperlukan proses kompilasi data dan informasi yang sistematis dan terstruktur. Kompilasi ini menjadi penting karena: Tingginya kebutuhan akan data investasi yang valid dan terkini sebagai dasar pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, dan penyusunan strategi peningkatan investasi. Adanya kewajiban pelaporan kepada pemerintah pusat (BKPM/Kementerian Investasi) dan stakeholders lainnya yang memerlukan data terintegrasi dari seluruh sektor dan wilayah. Perkembangan regulasi dan teknologi informasi menuntut adanya basis data yang akurat dan mudah diakses guna mendukung pelayanan yang transparan dan akuntabel. Perlu adanya sinergi antar perangkat daerah dan instansi vertikal dalam mengelola dan menyampaikan data penanaman modal dan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Menghimpun dan menyusun data penanaman modal serta pelayanan perizinan secara terpusat guna mendukung proses perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. Meningkatkan akurasi dan integritas data investasi yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan kinerja serta penyampaian informasi kepada publik dan instansi terkait. Mempermudah koordinasi dan integrasi data antar bidang/instansi, baik secara internal maupun eksternal. Mendukung digitalisasi pelayanan publik, terutama dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan DPMPTSP melalui data yang valid dan terverifikasi. Menjadi dasar untuk menarik investor dengan menyediakan data dan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-15
Pengumpulan Data
2025-06-16 s.d. 2026-01-01
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-15
Evaluasi
2026-03-15 s.d. 2026-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Investor yang melakukan penanaman modal dalam periode tertentu | Perusahaan | Investor yang melakukan penanaman modal dalam periode tertentu adalah individu, badan usaha, atau entitas hukum lainnya yang telah merealisasikan kegiatan investasi—baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik—pada sektor usaha tertentu dalam jangka waktu pelaporan yang telah ditentukan | Tahunan |
| Nilai investasi dari seluruh investor domestik | Perusahaan | Nilai investasi dari seluruh investor domestik adalah total nilai dana yang ditanamkan oleh investor dalam negeri (Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang mayoritas kepemilikannya dimiliki oleh WNI) untuk mendirikan, memperluas, atau mengembangkan usaha dalam suatu periode tertentu. | Tahunan |
| Nilai investasi dari seluruh investor asing | Perusahaan | "Nilai investasi dari seluruh investor asing" adalah jumlah total dana yang ditanamkan oleh individu atau badan usaha asing—baik secara langsung maupun tidak langsung—ke dalam kegiatan usaha di suatu wilayah dalam periode tertentu. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CATI, Lainnya : Dokumen Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen/ Berkas Administrasi Data
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Skala Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-15;