Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Administrasi Kependudukan Kabupaten Boyolali 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Administrasi Kependudukan Kabupaten Boyolali
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3309.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Terpadu, Jl. Merdeka Timur, Siswodipuran, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
| Telepon: | (0276) 322130 |
| Faksimile: | (0276) 322130 |
| Email: | piakdukcapilbyl@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Susilo Hartono |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Purwanto, S.E., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Terpadu, Jl. Merdeka Timur, Siswodipuran, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah |
| Telepon: | (0276) 322130 |
| Faksimile: | - |
| Email: | piakdukcapilbyl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali sebagaimana tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab untuk memberikan informasi yang diperlukan terkait gambaran kondisi data kependudukan tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Boyolali tahun 2024 sebagai acuan dan salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil - hasil pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-01 s.d. 2025-05-15
Desain
2025-05-16 s.d. 2025-05-19
Pengumpulan Data
2025-05-20 s.d. 2025-05-30
Pengolahan Data
2025-06-02 s.d. 2025-06-09
Analisis
2025-06-10 s.d. 2025-06-16
Diseminasi Hasil
2025-06-17 s.d. 2025-06-23
Evaluasi
2025-06-24 s.d. 2025-06-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Setahun terakhir |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Setahun terakhir |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Setahun terakhir |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Setahun terakhir |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. | Setahun terakhir |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Setahun terakhir |
| Golongan Darah | Golongan Darah | klasifikasi darah berdasarkan keberadaan antigen atau antibodi tertentu pada permukaan sel darah merah | Setahun terakhir |
| Keluarga | Keluarga | Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | Setahun terakhir |
| Anggota Keluarga | Anggota Keluarga | Orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga. | Setahun terakhir |
| Kepala keluarga | Kepala keluarga | Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). | Setahun terakhir |
| Status Hubungan dengan Kepala Keluarga | Status Hubungan dengan Kepala Keluarga | Ikatan atau pertalian keluarga atau perkariban seorang anggota rumah tangga dengan kepala keluarga. | Setahun terakhir |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Setahun terakhir |
| Kartu Keluarga (KK) | Kartu Keluarga (KK) | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. | Setahun terakhir |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | Setahun terakhir |
| Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Setahun terakhir |
| Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. | Setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Personal Computer
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan, Desa/ Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-30;
Digital (softcopy): 2025-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan;....
-
seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK); seorang yang dianggap atau ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam suatu keluarga, dan namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK)
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Ikatan atau pertalian keluarga atau perkariban seorang anggota rumah tangga dengan kepala keluarga.; keterangan resmi di dalam Kartu Keluarga yang mencerminkan hubungan keluarga atau keterkaitan legal setiap anggota terhadap Kepala Keluarga
-
identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami....
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang.
-
Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari populasi penduduk yang disajikan dalam kelompok-kelompok atau disagregasi tertentu, sehingga dapat menggambarkan distribusi penduduk.
-
jumlah rata-rata orang dalam satu keluarga, diperoleh dengan membagi jumlah seluruh anggota keluarga dengan jumlah keluarga atau rumah tangga yang ada dalam suatu wilayah atau kelompok tertentu
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
jumlah dokumen Kartu Keluarga yang dimiliki oleh seorang individu atau sebuah keluarga, yang dihitung berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
jumlah dokumen KTP elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh seorang penduduk, yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan turunannya
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
-
jumlah dokumen Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang individu, yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksanaannya
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.