Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dalem Wirawangsa Km. 1,2 Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
| Telepon: | (0265) 548686 |
| Faksimile: | (0265) 548682 |
| Email: | dikbud@tasikmayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | EDI RUSWANDI HIDAYATULOH, S.Pd., M.M. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Alamat: | Jl. Dalem Wirawangsa Km. 1,2 Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya |
| Telepon: | (0265) 548686 |
| Faksimile: | (0265) 548682 |
| Email: | dikbud@tasikmayakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan data untuk menunjang perhitungan indikator kinerja bidang pendidikan
Tujuan Kegiatan
Untuk melihat capaian kinerja urusan pemerintahan bidang pendidikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-01 s.d. 2025-07-31
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-03 s.d. 2025-11-11
Analisis
2025-11-03 s.d. 2025-11-11
Diseminasi Hasil
2025-11-12 s.d. 2025-11-17
Evaluasi
2025-11-20 s.d. 2025-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Taman Kanak-kanak | Taman Kanak-kanak | Salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. | Tahunan |
| Jumlah Guru Berstatus ASN | 2a. Guru 2b. Aparatur Sipil Negara (ASN) | 2a. Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2b. Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | Tahunan |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | Tahunan |
| Jumlah Siswa | Siswa | Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah. | Tahunan |
| Jumlah Sekolah Dasar | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | Tahunan |
| Jumlah Sekolah Menengah Pertama | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | Tahunan |
| Kepemilikan Sertifikat Pendidik | Sertifikat Pendidik | Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Link Google Drive
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-04-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan....
-
Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah.
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dan Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian....
-
Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Indikator Kegiatan
-
Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah
-
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sedangkan ASN adalah Profesi bagi pegawai negeri sipil dan....
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan....
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
-
Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.