Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pajak Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pajak Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3507.019
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MALANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen
| Telepon: | (0341)3904898 |
| Faksimile: | (0341) 3904763 |
| Email: | bapenda@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Heryani Ayu Kartika Sari, S.E, M.S.E |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang |
| Alamat: | Jl Panji No 158 Kepanjen |
| Telepon: | 03413904898 |
| Faksimile: | (0341)3904763 |
| Email: | bapenda@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Malang merupakan Kabupaten terluas kedua dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, yaitu seluas 3.534,86 km2 atau sama dengan 353.486 ha, dan terdiri dari 33 Kecamatan. Hal ini menjadikan Kabupaten Malang kaya akan potensi yang mendukung penerimaan khususnya dari sektor pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang merupakan unsur penunjang pemerintahan bidang keuangan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya pengelolaan pajak daerah dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp. 1.035.841.915.836,84 dan target Pajak Daerah sebesar Rp.484.666.164.778,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatam asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 2022). Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, sesuai PMK RI No. 48 Tahun 2021, sebagai keperluan administrasi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang perlu melakukan Pendataan Pajak Daerah guna memperoleh, melengkapi dan menatausahakan data Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Malang. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah sehingga perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi yaitu dengan meninjau kembali terhadap objek pajak yang belum dibayar sesuai dengan Perda, dan melakukan pendataan terhadap objek pajak yang belum terpungut serta progress pengembangan pelayanan pajak daerah secara digitalisasi. Tren yang positif ini harus terus dipertahankan secara aktif oleh seluruh stakeholder terkait sehingga meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Malang.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pendataan Pajak Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kabupaten Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-02-13 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-02-14 s.d. 2025-12-17
Analisis
2025-02-17 s.d. 2025-12-30
Diseminasi Hasil
2025-02-18 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-02-19 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Hotel | Pajak Hotel | Pajak atas pelayanan yang disediakan hotel | Bulan Berjalan |
| Pajak Restoran | Pajak Restoran | Pajak atas pelayanan yg disediakan oleh restoran | Bulan Berjalan |
| Pajak Hiburan | Pajak Hiburan | Pajak atas penyelenggaraan hiburan | Bulan berjalan |
| Pajak Reklame | Pajak Reklame | Pajak atas penyelenggaraan reklame | Bulan berjalan |
| Pajak Penerangan Jalan | Pajak Penerangan Jalan | Pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yg dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain | Bulan berjalan |
| Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan | Bulan berjalan |
| Pajak Parkir | Pajak Parkir | Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yg disediakan berkaitan pokok usaha maupun yg disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yg memungut bayaran | Bulan berjalan |
| Pajak Air Tanah | Pajak Air Tanah | Pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah | Bulan berjalan |
| Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) | Pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan | Bulan Berjalan |
| Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan | Bulan Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 35
Pengumpul data/enumerator: 297
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
-
Pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yg dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
-
Pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
-
Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
-
Pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah
-
Pajak atas penyelenggaraan hiburan
-
Pajak atas pelayanan yang disediakan hotel
-
Pajak atas pelayanan yg disediakan oleh restoran
-
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yg disediakan berkaitan pokok usaha maupun yg disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yg memungut bayaran
-
Pajak atas penyelenggaraan reklame
Indikator Kegiatan
-
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.