Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Cakupan Pelayanan Bidang Sosial di Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Cakupan Pelayanan Bidang Sosial di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.027
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Pengendalian Penduduk KB PP PA Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Parman No.35 Purbalingga 53316
| Telepon: | (0281) 891264 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkbpp@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rahmono S.PD, M.PD |
| Jabatan: | Kepala bidang pemberdayaan sosial |
| Alamat: | Jalan s.Parman nomor 25 kelurahan bancar |
| Telepon: | (0281) 891264 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosdaldukkbp3a@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Purbalingga, sebagai wilayah yang kaya akan keragaman masyarakat dan potensi sumber daya, telah mengambil langkah proaktif dalam memperkuat sektor sosial melalui Program Cakupan Pelayanan Bidang Sosial (SPM). Program ini dirancang untuk mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan aspek sosial, termasuk kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018. Seiring berjalannya waktu, implementasi SPM bidang sosial di Kabupaten Purbalingga telah menghasilkan sejumlah inisiatif dan pencapaian yang signifikan. Dalam rangka memahami dampak dan efektivitas program ini, serta untuk memberikan informasi yang lebih mendalam kepada publik dan pemangku kepentingan, pemerintah Kabupaten Purbalingga berinisiatif untuk melakukan kegiatan kompilasi produk administrasi (kompromin) Cakupan Pelayanan Bidang Sosial. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan strategis ke depannya. Data dan evaluasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan untuk perbaikan kebijakan, alokasi sumber daya yang lebih efektif, serta pengembangan program sosial yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan kompromin ini diharapkan bukan hanya sebagai alat untuk memantau kinerja SPM bidang sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kegiatan
Mengukur efektivitas pelayanan. Mendokumentasikan capaian dan insentif. Memberikan informasi bagi pemangku kepentingan. Mendorong perencanaan strategis.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-06-26
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-06-26
Pengumpulan Data
2024-07-10 s.d. 2024-07-29
Pengolahan Data
2024-07-10 s.d. 2024-07-30
Analisis
2024-08-02 s.d. 2024-09-10
Diseminasi Hasil
2024-09-10 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-09-10 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti | Penyandang disabilitas | Individu dengan disabilitas yang sebelumnya mungkin berada dalam kondisi terlantar, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar panti. | 31 Desember 2024 |
| Anak terlantar yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti | Anak terlantar | Anak-anak yang sebelumnya berada dalam kondisi terlantar, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar institusi panti. | 31 Desember 2024 |
| Lanjut usia terlantar yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti | Lanjut usia terlantar | Lanjut usia yang sebelumnya berada dalam kondisi terlantar, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar institusi panti. | 31 Desember 2024 |
| Gelandangan dan pengemis yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti | Gelandangan dan pengemis | Individu-individu yang sebelumnya berada dalam kondisi gelandangan atau mengemis dan kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar institusi panti | 31 Desember 2024 |
| Korban bencana alam dan sosial yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Korban bencana | Individu-individu yang telah mengalami dampak negatif akibat bencana alam atau bencana sosial, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. | 31 Desember 2024 |
| Populasi penyandang disabilitas yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti | Penyandang disabilitas, Rehabiltasi sosial | Kelompok individu dengan disabilitas yang memerlukan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kemandirian mereka, dan bantuan ini diberikan di luar institusi atau panti khusus. | 31 Desember 2024 |
| Populasi anak terlantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti | Anak terlantar, Rehabilitasi sosial | Kelompok anak-anak yang sebelumnya berada dalam kondisi terlantar, dan saat ini memerlukan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kesejahteraan dan perkembangan mereka. | 31 Desember 2024 |
| Populasi lanjut usia terlantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti | Lanjut usia terlantar, Rehabilitasi sosial | Kelompok lanjut usia (lansia) yang sebelumnya mungkin berada dalam kondisi terlantar, dan saat ini memerlukan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka. | 31 Desember 2024 |
| Populasi gelandangan dan pengemis yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti | Gelandangan dan pengemis, Rehabilitasi sosial | Kelompok individu yang sebelumnya berada dalam kondisi gelandangan atau mengemis, dan saat ini membutuhkan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kesejahteraan mereka. | 31 Desember 2024 |
| Populasi korban bencana alam dan sosial yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah | Korban bencana alam dan sosial, Rehabilitasi sosial | Kelompok individu yang terkena dampak bencana alam atau sosial, dan memerlukan perlindungan serta jaminan sosial baik selama tanggap darurat maupun dalam periode pemulihan pasca-bencana. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi produk administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Anak-anak yang sebelumnya berada dalam kondisi terlantar, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar institusi panti.
-
Individu-individu yang sebelumnya berada dalam kondisi gelandangan atau mengemis dan kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar institusi panti
-
Lanjut usia yang sebelumnya berada dalam kondisi terlantar, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar institusi panti.
-
Kelompok lanjut usia (lansia) yang sebelumnya mungkin berada dalam kondisi terlantar, dan saat ini memerlukan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka.
-
Kelompok individu yang terkena dampak bencana alam atau sosial, dan memerlukan perlindungan serta jaminan sosial baik selama tanggap darurat maupun dalam periode pemulihan pasca-bencana.
-
Kelompok anak-anak yang sebelumnya berada dalam kondisi terlantar, dan saat ini memerlukan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kesejahteraan dan perkembangan mereka.
-
Individu dengan disabilitas yang sebelumnya mungkin berada dalam kondisi terlantar, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka di luar panti.
-
Individu-individu yang telah mengalami dampak negatif akibat bencana alam atau bencana sosial, tetapi kini mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
-
Kelompok individu yang sebelumnya berada dalam kondisi gelandangan atau mengemis, dan saat ini membutuhkan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kesejahteraan mereka.
-
Kelompok individu dengan disabilitas yang memerlukan bantuan dan dukungan rehabilitasi untuk memulihkan atau meningkatkan kemandirian mereka, dan bantuan ini diberikan di luar institusi atau panti khusus.
Indikator Kegiatan
-
Persentase gelandangan dan pengemis yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti
-
Persentase korban bencana alam dan sosial yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
-
Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti
-
Persentase lanjut usia terlantar yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti
-
Persentase anak terlantar yang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti