Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Pemasangan Fasilitas Perlengkapan Jalan di Kabupaten Banyumas 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Pemasangan Fasilitas Perlengkapan Jalan di Kabupaten Banyumas
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANYUMAS
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Margantara, No. 460, Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
| Telepon: | (0821) 637211 |
| Faksimile: | (0821) 637211 |
| Email: | dinhub@banyumaskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | AGUS SRIYONO, ATD., S.IP., MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ARIF AKHMADI, S.SiT |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG LALU LINTAS |
| Alamat: | JL. MARGANTARA NO. 460, TANJUNG, PURWOKERTO |
| Telepon: | 0281637211 |
| Faksimile: | 0281637211 |
| Email: | dinhub@banyumaskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas. Permenhub No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Permenhub No. 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Permenhub No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan / Permenhub No. 67 Tahun 2018 Perubahan atas Permenhub No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Permenhub No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan / Permenhub No. 14 Tahun 2021 Perubahan atas Permenhub No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dan Permenhub No. 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Maka berdasarkan Permenhub tersebut jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi para pengguna jalan. Kegiatan pendataan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan dilakukan untuk memantau jalannya pelaksanaan kebijakan dan program kerja pemasangan perlengkapan jalan guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui kondisi pemasangan fasilitas perlengkapan jalan secara umum di Kabupaten Banyumas 2. Mendasari evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja pemasangan perlengkapan jalan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-14 s.d. 2023-12-21
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-01-08 s.d. 2024-12-18
Pengolahan Data
2024-01-10 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-06 s.d. 2025-02-06
Diseminasi Hasil
2025-02-10 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rambu Jalan Terpasang | Rambu Jalan | Rambu jalan adalah perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. | Tahunan |
| Jumlah RPPJ Terpasang | RPPJ | Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan tentang arah yang harus ditempuh dan atau letak tempat yang akan dituju, atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. | Tahunan |
| Jumlah APILL Terpasang | APILL | Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. | Tahunan |
| Panjang Guardrail Terpasang | Guardrail | Guardrail atau pagar pengaman adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya atau rawan kecelakaan yang memberikan perlindungan dan peredam energi kinetik jika sebuah kendaraan menabrak pembatas jalan. | Tahunan |
| Marka Jalan Terpasang | Marka Jalan | Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. | Tahunan |
| Jumlah LPJU Terpasang | LPJU | Lampu penerangan jalan umum (LPJU) adalah perlengkapan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas, sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Fasilitas Perlengkapan Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Fasilitas Perlengkapan Jalan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-30;
Digital (softcopy): 2025-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Guardrail atau pagar pengaman adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya atau rawan kecelakaan yang memberikan perlindungan dan peredam energi kinetik jika sebuah kendaraan menabrak pembatas jalan.
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
-
Rambu jalan adalah perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pemakai jalan.
-
Lampu penerangan jalan umum (LPJU) adalah perlengkapan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas, sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari.
-
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
-
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan tentang arah yang harus ditempuh dan atau letak tempat yang akan dituju, atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu....
-
Lampu penerangan jalan umum (LPJU) adalah perlengkapan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas, sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari.
-
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan tentang arah yang harus ditempuh dan atau letak tempat yang akan dituju, atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
-
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
-
Guardrail atau pagar pengaman adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya atau rawan kecelakaan yang memberikan perlindungan dan peredam energi kinetik jika sebuah kendaraan menabrak pembatas jalan.
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.