Detail Metadata Kegiatan Statistik
SENSUS KENDARAAN WAJIB UJI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSENSUS KENDARAAN WAJIB UJI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3303.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kalikajar No.18, Trenggiling, Kalikajar, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891427 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinhub@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kuret Suratno, S. Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Angkutan |
| Alamat: | Jl. Kalikajar No 18, Trenggiling, Kalikajar, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891427 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pbgdinhub@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Perhubungan mengimplementasikan kebijakan wajib uji kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga memenuhi standar laik jalan yang ditetapkan.Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga yang semakin pesat menunjukkan peran pentingnya dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Namun, seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah ini berada dalam kondisi laik jalan.Selain itu, implementasi uji kendaraan bermotor juga sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan. Kendaraan yang tidak terawat dengan baik dapat menjadi penyumbang polusi udara dan lingkungan. Dengan adanya uji kendaraan, diharapkan kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat diidentifikasi dan diperbaiki sehingga kontribusi terhadap polusi dapat diminimalkan.Berdasarkan PP 55 Tentang Kendaraan Tahun 2012 meliputi semua kendaraan dan PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, keberlakuan wajib uji kendaraan bermotor ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Dengan memberlakukan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih teratur dan kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Purbalingga dapat dipastikan memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan uji kendaraan bermotor secara rutin. Pemberlakuan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kendaraan bermotor wajib uji serta memotivasi pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan secara berkala.Dengan demikian, kegiatan pengujian bermotor wajib uji kendaraan di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, selamat, ramah lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Purbalingga
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Keselamatan Pengguna JalanMenjamin Keandalan dan Kelayakan KendaraanMengurangi Emisi Gas Buang dan Polusi LingkunganMendorong Kesadaran Pemilik Kendaraan terhadap Perawatan RutinMengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya dan InfrastrukturMemperoleh Data Angkutan Dan data kendaraan wajib Uji yang akurat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-06-20 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-20 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-06-20 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-06-20 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-06-20 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) | Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) | Kendaran Bermotor Plat R yang wajib melakukan uji kelayakan (angkutan penumpang dan angkutan barang). | 31 Desember 2024 |
| Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR | Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR | Kendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. | 31 Desember 2024 |
| Moda Angkutan Umum | Moda Angkutan Umum | Sistem Transportasi yang disediakan untuk Masyarakat umum, dioperasikan secara umum dan diatur oleh Pemerintah. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: 2024-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Komponen kendaraan yang berfungsi sebagai penopang utama beban kendaraan, menjaga stabilitas, serta memastikan traksi yang optimal di berbagai kondisi jalan. Ban dan pelek memiliki peran krusial dalam keselamatan berkendara, sehingga harus memenuhi standar kelayakan tertentu dalam uji kendaraan.
-
Kendaran Bemotor Plat R yang wajib melakukan uji kelayakan (angkutan penumpang dan angkutan barang).
-
seluruh perangkat penerangan kendaraan yang berfungsi untuk memberikan visibilitas bagi pengemudi serta memastikan kendaraan dapat terlihat oleh pengguna jalan lainnya, terutama pada kondisi cahaya rendah atau malam hari
-
kemampuan sistem pengereman kendaraan untuk menghasilkan daya pengereman yang cukup guna memperlambat atau menghentikan kendaraan secara aman, efektif, dan seimbang dalam berbagai kondisi operasional
-
seluruh komponen kendaraan yang berfungsi untuk memperlambat atau menghentikan laju kendaraan dengan aman dan terkendali
-
sistem yang menggunakan udara bertekanan untuk mengoperasikan komponen kendaraan, terutama sistem pengereman pada kendaraan besar seperti truk dan bus
-
Pengukuran kadar gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa emisi gas buang tersebut masih berada dalam batas aman sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
-
sistem utama kendaraan yang berfungsi untuk menghasilkan tenaga dan menyalurkannya ke roda guna menggerakkan kendaraan secara optimal dan efisien
-
Tempat kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor (angkutan umum dan angkutan barang)
-
keseluruhan komponen yang berfungsi untuk menyalurkan, mengendalikan, dan mengolah gas hasil pembakaran mesin sebelum dikeluarkan ke udara bebas.
-
alat-alat uji yang digunakan untuk memeriksa dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
-
sistem pengereman tambahan yang berfungsi untuk menjaga kendaraan tetap diam saat berhenti atau parkir, terutama di jalanan menanjak atau menurun
-
seluruh komponen yang berfungsi untuk mengendalikan arah kendaraan, memastikan kendaraan dapat dikemudikan dengan stabil, responsif, dan aman sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku
-
komponen yang berfungsi untuk menopang kendaraan, menjaga keseimbangan, serta meredam guncangan saat kendaraan melaju di berbagai kondisi jalan. Sistem ini berperan penting dalam kenyamanan dan keselamatan berkendara, serta memastikan kendaraan tetap stabil dan mudah dikendalikan.
-
dokumen atau data yang mencatat hasil evaluasi terhadap kondisi teknis dan kelaikan jalan kendaraan berdasarkan parameter uji yang telah ditetapkan.
-
struktur utama kendaraan yang berfungsi sebagai penopang seluruh komponen kendaraan serta memberikan perlindungan bagi pengemudi, penumpang, dan barang yang diangkut.
-
sistem yang memanfaatkan tekanan vakum untuk membantu kerja komponen tertentu dalam kendaraan, terutama pada sistem pengereman dan beberapa komponen mesin lainnya.
-
Sistem Transportasi yang disediakan untuk Masyarakat umum, diperasikan secara umum dan diatur oleh Pemerintah.
-
Kendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR di Dinas Perhubungann Kabupaten Purbalingga.
Indikator Kegiatan
-
Segala jenis transportasi yang digunakan oleh masyarakat untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lain, yang disediakan untuk umum dan dapat diakses oleh siapa saja dengan biaya yang terjangkau.
-
Kendaraan Bermotor plat R Purbalingga yang Wajib Uji
-
Kendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
-
Tempat kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor (angkutan umum dan angkutan barang)