Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Empat Lawang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Empat Lawang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1611.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan UKM Kabupaten Empat Lawang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Tebing Tinggi, Empat Lawang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaskoperasiukm4L@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekda |
| Eselon 2: | Kadis |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Aidil Yuliansyah, SE,MM |
| Jabatan: | Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah |
| Alamat: | Jln. H. Noerdin Pandji (Poros Tebing Tinggi-Pendopo) Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang |
| Telepon: | 081273863511 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaskoperasiukm_4l@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Mengamanatkan Kepada Seluruh Instansi Pemerintah,baik Tingkat Pusat Maupun Tingkat Daerah, Untuk Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Sebagai Tolak Ukur Keberhasilan Penyelenggaraan Pelayanan.
Tujuan Kegiatan
A. Mengukur Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Publik Di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Empat Lawang B. Melakukan Pemetaan Kinerja Pelayanan Publik Yang Telah Dilaksanakan Oleh Masing- Masing Bidang Di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Empat Lawang C. Mengidentifikasikan Harapan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Di Dinas Koperasi,usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Empat Lawang D. Mengevaluasi Kelemahan Dan Kekurangan Pelayanan Pada Masing Masing Bidang Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Empat Lawang E. Sebagai Ukuran Dalam Menentukan Penilaian Pencapaian Kinerja Pelayanan Pada Periode Berikutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2023-04-28
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2023-04-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif | Saat Pencacahan |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Saat Pencacahan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dan setiap jenis pelayanan | Saat Pencacahan |
| Biaya/ tarif | Biaya/ tarif | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat Pencacahan |
| Prosedur Spesifikasi Jenis Pelayanan | Prosedur Spesifikasi Jenis Pelayanan | Prosedur spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Prosedur pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Kompetensi Pelaksanaan | Kompetensi Pelaksanaan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Saat Pencacahan |
| Perilaku pelaksanaan | Perilaku pelaksanaan | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat Pencacahan |
| Penanganan pengaduan, sarana dan prasarana | Penanganan pengaduan, sarana dan prasarana | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat Pencacahan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | EMPAT LAWANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat
Unit Observasi
Pelayanan Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Empat Lawang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-05-16;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -