Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerima HIbah Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Provinsi Jambi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerima HIbah Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Provinsi Jambi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jambi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Ahmad Yani No.01 Telanaipura
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkesramas@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Plt. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Azharudin, S.Sos.I. |
| Jabatan: | Plt. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi |
| Alamat: | Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi |
| Telepon: | 08127446344 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkesramas@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDana hibah pada Biro Kesra Setda Provinsi Jambi untuk sarana dan prasarana Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Keagamaan membutuhkan pengelolaan data secara khusus pasca didistribusikan kepada pihak penerima untuk menjadi bahan evaluasi dan database kedepan. Adanya data statistik terkait Dana hibah ini diharapkan dapat menjadi bahan pelaksanaan evaluasi dan penganggaran selanjutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan: Meningkatkan pengelolaan data dana hibah untuk sarana dan prasarana Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Keagamaan pada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Kesra Setda Provinsi Jambi sebagai referensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-02-05 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-07-15
Analisis
2025-07-16 s.d. 2025-07-31
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2026-04-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penerima Hibah | Penerima Hibah | Penerima bantuan berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jambi yang dianggarkan oleh Biro Kesra kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Penerima merupakan Masjid, Langgar,Mushola, Lembaga Pendidikan Keagamaan, atau tempat ibadah lainnya melalui pengajuan proposal yang jika telah didisposisi Gubernur Jambi akan diverifikasi secara administrasi dan survey faktual di lapangan terkait kesesuaian data dan kelengkapan persyaratannya serta diproses sesuai ketentuan. | Tahunan |
| Masjid | Masjid | Masjid merupakan bangunan tempat ibadah (khususnya sholat) untuk muslimin muslimat dengan bentuk bangunan yang dirancang khusus yang melekat padanya atribut masjid. Atribut tersebut semisal menara, kubah, bentuk pintu, jendela dan lain lain. Bangunan ini cukup besar dan bisa menampung orang/jamaah sejumlah ratusan bahkan ribuan. Bisa digunakan untuk ibadah sholat Jum’at maupun perayaan hari-hari besar Islam. Bangunan ini sering menjadi kebanggaan kaum muslimin di lingkungan sekitar. dan juga sering menjadi tempat pelaksanaan walimahan maupun ijab qabul, pensyahadatan masuk Islam oleh jamaah. | Tahunan |
| Langgar | Langgar | Merupakan bangunan untuk ibadah sholat kaum muslimin dengan ukuran cukup besar yang maksimal menampung 50 orang jamaah. Walaupun bisa menampung cukup orang untuk melaksanakan sholat jamaah, bangunan ini tidak bisa dipakai guna kegiatan sholat jamaah karena tidak memenuhi untuk pelaksanaan sholat Jumat. Pengecualian digunakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) untuk tingkat RT ataupun RW. Bangunan ini dilengkapi atribut tempat ibadah Islam seperti hiasan kaligrafi, ornamen muslim maupun lainnya. Tipe bangunan yang disebut langgar biasanya berada di lingkungan-lingkungan pondok pesantren, RT/RW dalam suatu wilayah dan berada dibawah koordinator satu masjid. | Tahunan |
| Mushala | Mushala | Suatu bangunan dengan peruntukan ibadah umat Islam dengan luas tergantung lokasi dan kebutuhan, akan tetapi tidak terlalu besardan dapat menampung jamaah maksimal 100 orang. Ada kelengkapan atribut tempat ibadah Islam semisal kubah dan hiasan kaligrafi dan model jendela maupun masjid yang khas bentuk tempat Ibadah umat Islam. Tipe bangunan tempat sholat ini sering disebut dengan mushalla yang mempunyai arti tempat sholat, berada di lingkungan masyarakat atau tempat tempat yang ramai di kunjungi manusia. Misalnya di pasar, terminal, tempat wisata maupun lokasi strategis tempat orang berkumpul. Bangunan atau ruang ini dibangun asal memenuhi persyaratan tempat untuk melakukan ibadah sholat. Selain itu ada atribut kelengkapan semisal mihrab/mimbar selayaknya bangunan yang dinamakan masjid dan kadang juga bisa untuk melaksanakan sholat jumat. | Tahunan |
| Lembaga Pendidikan Keagamaan | - | 3.1. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan: Penerima Hibah, Masjid, Mushala, Lembaga Pendidikan Keagamaan. No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi) Penerima Hibah Penerima Hibah Penerima bantuan berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jambi yang dianggarkan oleh Biro Kesra kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Penerima merupakan Masjid, Langgar,Mushola, Lembaga Pendidikan Keagamaan, atau tempat ibadah lainnya melalui pengajuan proposal yang jika telah didisposisi Gubernur Jambi akan diverifikasi secara administrasi dan survey faktual di lapangan terkait kesesuaian data dan kelengkapan persyaratannya serta diproses sesuai ketentuan. Tahunan Masjid Masjid Masjid merupakan bangunan tempat ibadah (khususnya sholat) untuk muslimin muslimat dengan bentuk bangunan yang dirancang khusus yang melekat padanya atribut masjid. Atribut tersebut semisal menara, kubah, bentuk pintu, jendela dan lain lain. Bangunan ini cukup besar dan bisa menampung orang/jamaah sejumlah ratusan bahkan ribuan. Bisa digunakan untuk ibadah sholat Jum’at maupun perayaan hari-hari besar Islam. Bangunan ini sering menjadi kebanggaan kaum muslimin di lingkungan sekitar. dan juga sering menjadi tempat pelaksanaan walimahan maupun ijab qabul, pensyahadatan masuk Islam oleh jamaah. Tahunan Langgar Langgar Merupakan bangunan untuk ibadah sholat kaum muslimin dengan ukuran cukup besar yang maksimal menampung 50 orang jamaah. Walaupun bisa menampung cukup orang untuk melaksanakan sholat jamaah, bangunan ini tidak bisa dipakai guna kegiatan sholat jamaah karena tidak memenuhi untuk pelaksanaan sholat Jumat. Pengecualian digunakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) untuk tingkat RT ataupun RW. Bangunan ini dilengkapi atribut tempat ibadah Islam seperti hiasan kaligrafi, ornamen muslim maupun lainnya. Tipe bangunan yang disebut langgar biasanya berada di lingkungan-lingkungan pondok pesantren, RT/RW dalam suatu wilayah dan berada dibawah koordinator satu masjid. Tahunan Mushala Mushala Suatu bangunan dengan peruntukan ibadah umat Islam dengan luas tergantung lokasi dan kebutuhan, akan tetapi tidak terlalu besardan dapat menampung jamaah maksimal 100 orang. Ada kelengkapan atribut tempat ibadah Islam semisal kubah dan hiasan kaligrafi dan model jendela maupun masjid yang khas bentuk tempat Ibadah umat Islam. Tipe bangunan tempat sholat ini sering disebut dengan mushalla yang mempunyai arti tempat sholat, berada di lingkungan masyarakat atau tempat tempat yang ramai di kunjungi manusia. Misalnya di pasar, terminal, tempat wisata maupun lokasi strategis tempat orang berkumpul. Bangunan atau ruang ini dibangun asal memenuhi persyaratan tempat untuk melakukan ibadah sholat. Selain itu ada atribut kelengkapan semisal mihrab/mimbar selayaknya bangunan yang dinamakan masjid dan kadang juga bisa untuk melaksanakan sholat jumat. Tahunan Lembaga Pendidikan Keagamaan Lembaga yang memberikan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya Tahunan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | KERINCI |
| JAMBI | MERANGIN |
| JAMBI | SAROLANGUN |
| JAMBI | BATANG HARI |
| JAMBI | MUARO JAMBI |
| JAMBI | TANJUNG JABUNG TIMUR |
| JAMBI | TANJUNG JABUNG BARAT |
| JAMBI | TEBO |
| JAMBI | BUNGO |
| JAMBI | KOTA JAMBI |
| JAMBI | KOTA SUNGAI PENUH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Rumah Ibadah/Lembaga Keagamaan
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : Penerima Hibah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Lembaga yang memberikan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
-
Masjid merupakan bangunan tempat ibadah (khususnya sholat) untuk muslimin muslimat dengan bentuk bangunan yang dirancang khusus yang melekat padanya atribut masjid. Atribut tersebut semisal menara, kubah, bentuk pintu, jendela dan lain lain. Bangunan ini cukup besar dan bisa menampung orang/jamaah sejumlah....
-
Penerima bantuan berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jambi yang dianggarkan oleh Biro Kesra kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus....
-
Merupakan bangunan untuk ibadah sholat kaum muslimin dengan ukuran cukup besar yang maksimal menampung 50 orang jamaah. Walaupun bisa menampung cukup orang untuk melaksanakan sholat jamaah, bangunan ini tidak bisa dipakai guna kegiatan sholat jamaah karena tidak memenuhi untuk pelaksanaan sholat Jumat.....
-
Suatu bangunan dengan peruntukan ibadah umat Islam dengan luas tergantung lokasi dan kebutuhan, akan tetapi tidak terlalu besardan dapat menampung jamaah maksimal 100 orang. Ada kelengkapan atribut tempat ibadah Islam semisal kubah dan hiasan kaligrafi dan model jendela maupun masjid yang khas bentuk....