Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kabupaten Layak Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kabupaten Layak Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kemelak Bindung Langit, Baturaja TImur
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pppa@okukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kristiani.A,SH |
| Jabatan: | Plt.Kepala Bidang Perlindungan Anak |
| Alamat: | - |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pppa@okukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTertuang dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian, tujuan dari Perlindungan Anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diperbaharui dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Terkait dengan penerapan Undang – Undang tersebut, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai macam program yang dimaknai sebagai upaya untuk memenuhi hak – hak anak, adapun program – program tersebut di antaranya; gratis biaya pendidikan wajib 9 tahun, melindungi kekerasan pada perempuan dan anak, jemput bola dalam pengadaan akta lahir dengan tujuan supaya anak di Indonesia memiliki identitas diri, serta menekan angka perkawinan usia anak dan lain – lain. Kemudian, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yaitu melakukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Upaya tersebut dimaknai sebagai salah satu bentuk inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU dalam memerhatikan Pemenuhan Hak Anak dan memberikan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak khususnya yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu secara menyeluruh, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, di antaranya; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2019 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak, sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam melindungi perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kemudian, program lain, di antaranya; mensosialisasikan program yang melindungi hak anak, melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hak anak dan melibatkan Forum Anak mulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten dalam memberikan pendapat untuk kebijakan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari penyusunan Profil Kabupaten Layak Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024, di antaranya sebagai berikut; a.Digunakan untuk melihat secara nyata kondisi Perempuan dan Anak yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu dilihat dari indikator Pemenuhan Hak Anak. b.Digunakan untuk melihat sejauh mana peran Pemerintah Daerah, Lingkungan Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha agar tercapainya Perlindungan bagi Hak Perempuan dan anak. c.Digunakan untuk melakukan pembaharuan data mengenai keadaan anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dilihat dari ke- 5 (lima) Kluster.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-19
Pengumpulan Data
2024-01-22 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-03-04 s.d. 2024-03-25
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-29
Diseminasi Hasil
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah puskesmas yang telah memiliki SK Pelayanan Ramah Anak | Puskesmas | Banyaknya puskesmas yang telah secara resmi ditetapkan dan memiliki surat keputusan yang mengesahkan bahwa puskesmas tersebut telah memenuhi standar dan kriteria pelayanan yang ramah anak. Ini berarti puskesmas tersebut telah menjalankan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan hak-hak anak, prinsip perlindungan anak, dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak | 2024 |
| Jumlah puskesmas | Puskesmas | Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | 2024 |
| Jumlah Forum Anak Kecamatan | Forum Anak | Banyaknya organisasi Forum Anak yang menjadi wadah partisipasi anak yang dibentuk untuk menyalurkan aspirasi, suara, dan pandangan anak-anak dalam proses pembangunan, dan difasilitasi oleh pemerintah pada tingkat kecamatan. | 2024 |
| Jumlah kecamatan | Kecamatan | Banyaknya wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | 2024 |
| Jumlah kecamatan yang tidak ada perkawinan anak | Kecamatan | Jumlah wilayah administratif kecamatan di suatu daerah yang tidak memiliki catatan atau laporan perkawinan anak di bawah usia yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu 19 tahun. | 2024 |
| Jumlah kecamatan memiliki ruang baca anak/layanan Informasi Layak Anak | Kecamatan | Banyaknya kecamatan yang memiliki fasilitas ruang baca yang dikhususkan untuk anak-anak dan menyediakan fasilitas dan layanan informasi yang sesuai untuk anak-anak. | 2024 |
| Jumlah kecamatan memiliki kelompok konsultasi keluarga | Kecamatan | Banyaknya wilayah kecamatan dalam suatu daerah yang sudah memiliki atau menyediakan layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang bertujuan untuk memberikan pendampingan, pembelajaran, dan dukungan bagi keluarga dalam menjalankan fungsi keluarga. | 2024 |
| Jumlah Kecamatan yang memiliki Profil Anak terpilah | Kecamatan | Banyaknya kecamatan dalam suatu wilayah yang telah memiliki data anak yang terstruktur dan terperinci, dipisahkan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur. | 2024 |
| Jumlah desa/kelurahan yang memiliki peraturan desa/kebijakan kelurahan tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak | Desa/Kelurahan | Banyaknya desa/kelurahan yang telah memiliki peraturan desa atau kebijakan kelurahan yang secara khusus mengatur tentang pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus bagi anak-anak di wilayah mereka. | 2024 |
| Jumlah desa dan kelurahan | Desa/Kelurahan | Jumlah wilayah administratif terkecil di Indonesia, yang terdiri dari desa dan kelurahan, dalam suatu daerah tertentu. | 2024 |
| Jumlah desa dan kelurahan yang memiliki anggaran perlindungan anak | Desa/Kelurahan | Banyaknya desa dan kelurahan yang mengalokasikan dana khusus untuk kegiatan perlindungan anak di wilayahnya yang berfokus pada pemenuhan hak-hak anak, serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak. | 2024 |
| Jumlah forum anak desa dan kelurahan | Desa/Kelurahan | Banyaknya wadah partisipasi anak yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, beranggotakan anak-anak dari desa/kelurahan setempat. | 2024 |
| Jumlah desa dan kelurahan yang tidak ada perkawinan anak | Desa/Kelurahan | Jumlah desa dan kelurahan di suatu daerah yang tidak melaporkan adanya kasus perkawinan anak dalam periode waktu tertentu. | 2024 |
| Jumlah desa dan kelurahan memiliki ruang baca anak/layanan Informasi Layak Anak (ILA) | Desa/Kelurahan | Jumlah desa dan kelurahan yang telah menyediakan fasilitas dan layanan informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak, serta mendukung pemenuhan hak-hak anak. Fasilitas ini bisa berupa ruang baca anak di desa/kelurahan, atau layanan informasi lain yang ramah anak, seperti pusat informasi anak, atau program-program penyuluhan yang dirancang khusus untuk anak-anak. | 2024 |
| Jumlah desa dan kelurahan yang memiliki kelompok konsultasi keluarga | Desa/Kelurahan | Angka yang menunjukkan berapa banyak wilayah desa dan kelurahan yang memiliki wadah atau program untuk memberikan konsultasi dan dukungan keluarga. | 2024 |
| Jumlah desa dan kelurahan yang memiliki layanan Pengembangan Anak Usia Dini-Holistik Integratif (PAUD-HI) | Desa/Kelurahan | Data yang menunjukkan berapa banyak desa dan kelurahan yang telah menerapkan program PAUD-HI di wilayahnya. PAUD-HI adalah layanan pendidikan anak usia dini yang holistik dan terintegrasi, yang mencakup berbagai aspek perkembangan anak seperti kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. | 2024 |
| Jumlah desa dan kelurahan yang memiliki Profil Anak terpilah | Desa/Kelurahan | Banyaknya desa dan kelurahan dalam suatu wilayah yang telah memiliki data anak yang terstruktur dan terperinci, dipisahkan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten Ogan Komering Ulu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-17;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah desa dan kelurahan di suatu daerah yang tidak melaporkan adanya kasus perkawinan anak dalam periode waktu tertentu
-
Banyaknya wilayah kecamatan dalam suatu daerah yang sudah memiliki atau menyediakan layanan PUSPAGA (Pusat pembelajaran keluarga) yang bertujuan untuk memberikan pendampingan Keluarga dalam menjalankan fungsi keluarga
-
Banyaknya kecamatan dalam suatu wilayah yang telah memiliki data anak yang terstruktur dan terperinci. Dipisahkan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur
-
Angka yang menunjukkan berapa banyak wilayah desa dan kelurahan yang memiliki wadah atau program untuk memberikan konsultasi dan dukungan keluarga.
-
Banyaknya wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
-
Banyaknya puskesmas yang telah secara resmi ditetapkan dan memiliki surat keputusan yang mengesahkan bahwa puskesmas tersebut telah memenuhi standar dan kriteria pelayanan yang ramah anak. Ini berarti puskesmas tersebus telah menjalankan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan hak-hak anak dan menciptakan....
-
Banyaknya desa dan kelurahan yang mengalokasikan dana khusu untuk kegitan perlindungan anak di wilayahnya yang berpokus pada pemenuhan hak-hak anak,serta upaya pencegahan kekerasan,eksploitasi,dan diskriminasi terhadap anak
-
Banyaknya organisasi forum Anak yang menjadi wadah partisipasi anak yang dibentuk untuk menyalurkan aspirasi, suara, dan pandangan anak-anak dalam proses pembangunan, dan difasilitasi oleh pemerintah pada tingkat kecamatan
-
Banyaknya desa dan kelurahan dalam suatu wilayah yang telah memiliki data anak yang terstruktur dan terperinci dipisahkan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur.
-
Banyaknya kecamatan yang memiliki fasilitas ruang baca yang dikhususkan untuk anak-anak dan menyediakan fasilitas dan layanan informasi yang sesuai untuk anak-anak
-
Data yang menunjukkan berapa banyak desa dan kelurahan yang telah menerapkan program PAUD HI di wilayahnya. PAUD adalah layanan pendidikan anak usia dini yang holistik dan terintegrasi yang mencakup berbagai aspek perkembangan anak seperti kesehatan gizi pendidikan pengasuh dan perlindungan
-
Jumlah wilayah administrasi kecamatan di suatu daerah yang tidak memiliki catatan atau laporan perkawinan anak di bawah usia yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu 19 tahun
-
Banyaknya Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama,dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya
-
Jumlah desa dan kelurahan yang telah menyediakan fasilitas dan layanan informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak serta mendukung pemenuhan hak-hak anak fasilitas ini bisa berupa ruang bacaan anak di desa atau kelurahan atau layanan informasi lain yang ramah anak seperti pusat informasi....
-
Banyaknya wadah partisipasi anak yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, beranggotakan anak-anak-dari desa/kelurahan setempat
-
Banyaknya desa/kelurahan yang telah memiliki peraturan desa atau kebijakan kelurahan yang secara khusus mengatur tentang pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus bagi anak di wilayah mereka
Indikator Kegiatan
-
Indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu Kabupaten/Kota telah memenuhi hak dan perlindungan anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan
-
Ukuran yang menunjukkan seberapa banyak desa/kelurahan dalam suatu wilayah yang telah menyusun dan memiliki profil pemenuhan hak anak yang terperinci dan terklasifikasi
-
Ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana partisipasi anak dalam pembangunan telah diwujudkan melalui pembentukan wadah partisipasi anak di tingkat kecamatan
-
Ukuran yang menunjukkan sejauh mana Puskesmas telah menerapkan prinsip-prinsip pelayanan ramah anak, yang didukung dengan adanya payung hukum berupa SK dari pejabat yang berwenang.
-
Ukuran untuk menilai sejauh mana sebuah desa/kelurahan menyediakan fasilitas dan informasi yang aman dan bermanfaat bagi perkembangan anak-anak
-
Ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana partisipasi anak dalam pembangunan telah diwujudkan melalui pembentukan wadah partisipasi anak desa/kelurahan
-
Ukuran yang menunjukkan sejauh mana desa/kelurahan telah menyediakan layanan PAUD-HI yang komprehensif dan terintegrasi
-
Ukuran yang menunjukkan proporsi desa/kelurahan dalam suatu wilayah yang telah memiliki anggaran untuk perlindungan anak
-
Ukuran yang menunjukkan proporsi kecamatan di suatu wilayah yang tidak memiliki kasus perkawinan anak
-
Ukuran yang menunjukkan proporsi desa/kelurahan di suatu wilayah yang tidak memiliki kasus perkawinan anak
-
Ukuran yang menunjukkan seberapa banyak kecamatan dalam suatu wilayah yang telah menyusun dan memiliki profil pemenuhan hak anak yang terperinci dan terklasifikasi
-
Angka yang menunjukkan proporsi kecamatan di suatu wilayah yang memiliki unit pelayanan sosial yang menyediakan konsultasi dan bantuan terkait masalah keluarga, baik itu masalah psikososial, ketahanan keluarga, atau masalah lainnya berkaitan dengan keluarga.
-
Angka yang menunjukkan proporsi desa/kelurahan di suatu wilayah yang memiliki unit pelayanan sosial yang menyediakan konsultasi dan bantuan terkait masalah keluarga, baik itu masalah psikososial, ketahanan keluarga, atau masalah lainnya yang berkaitan dengan keluarga
-
Ukuran untuk menilai sejauh mana sebuah kecamatan menyediakan fasilitas dan informasi yang aman dan bermanfaat bagi perkembangan anak-anak
-
Ukuran yang menunjukkan proporsi desa/kelurahan dalam suatu wilayah yang telah mengadopsi regulasi lokal yang menjamin hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus kepada mereka