Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.041
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Pengendalian Penduduk KB PP PA Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Parman No.35 Purbalingga 53316
| Telepon: | (0281) 891264 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkbpp@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BRIANDA ASTRODIAZ,S.STP.,M.SI |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PPPA |
| Alamat: | Jalan S. Parman nomor 25 kelurahan bancar |
| Telepon: | (0281) 891264 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosdaldukkbp3a@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, Telah Mengamanatkan Kepada Seluruh Menteri/kepala Lembaga Nonkementerian, Gubernur Dan Bupati/walikota Seluruh Indonesia Untuk Melaksanakan Pengarusutamaan Gender (pug) Dalam Pembangunan. Pengarusutamaan Gender Adalah Proses Untuk Menjamin Perempuan Dan Laki-laki Mempunyai Akses Dan Kontrol Terhadap Sumber Daya, Memperoleh Manfaat Pembangunan Dan Pengambilan Keputusan Yang Sama Di Semua Tahapan Proses Pembangunan Dan Seluruh Program Serta Kebijakan Pemerintah. Selain Itu Kementerian Dalam Negeri Telah Mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah. Salah Satu Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Tersebut Adalah Mendorong Tersusunnya Kelembagaan Pug Di Daerah, Perencanaan Responsif Gender Dalam Dokumen Rpjpd, Rpjmd, Rkpd, Renstra Skpd Dan Renja Skpd, Serta Tersusunnya Anggaran Responsif Gender (arg) Dalam Rka-skpd. Pelaksanaan Pug Juga Diperkuat Dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan, Pelaksanaan, Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah. Di Lingkup Kabupaten Purbalingga, Pelaksanaan Pug Diatur Dalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender. Dalam Rangka Evaluasi Implementasi Pug Di Kabupaten Purbalingga Diperlukan Adanya Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi (kompromin) Untuk Menghasilkan Data Dan Indikator Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Melalui Kompromin Ini, Diharapkan Dapat Tercipta Pemahaman Yang Komprehensif Tentang Kondisi Aktual Perempuan Dan Anak-anak Di Wilayah Kabupaten Purbalingga Sehingga Tersedia Basis Informasi Untuk Perencanaan Strategis.
Tujuan Kegiatan
A) Merumuskan Data Dan Indikator Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. B) Mengukur Dampak Program Dan Kebijakan Terdahulu. C) Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas. D) Menyediakan Basis Informasi Untuk Perencanaan Strategis.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-06-27
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-06-27
Pengumpulan Data
2024-09-18 s.d. 2024-09-29
Pengolahan Data
2024-09-19 s.d. 2024-10-22
Analisis
2024-10-30 s.d. 2024-11-19
Diseminasi Hasil
2024-11-19 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-11-19 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Keterlibatan Perempuan di Parlemen/ Lembaga Politik | Keterlibatan, Parlemen/lembaga politik | Perempuan yang menjadi anggota DPRD II | 31 Desember 2024 |
| Keterlibatan Perempuan di Lembaga Swasta | Keterlibatan, Lembaga swasta | Perempuan yang bekerja di perusahaan | 31 Desember 2024 |
| Pemberdayaan Perempuan | Pemberdayaan | Upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri | 31 Desember 2024 |
| Jenis Bidang Pemberdayaan Perempuan | Pemberdayaan | Pengelompokkan bidang pemberdayaan perempuan yang terdiri dari bidang hukum, politik dan sosial | 31 Desember 2024 |
| Perangkat Daerah yang Sudah Menerapkan PUG (Pengarusutamaan Gender) | PUG (Pengarusutamaan Gender), GAP (Gender Analysis Pathway), GBS (Gender Budget Statement) | Perangkat daerah yang sudah menyusun GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement). | 31 Desember 2024 |
| Perangkat Daerah yang melaksanakan analisis Anggaran Responsif Gender (ARG) | Anggaran Responsif Gender (ARG) | Perangkat daerah yang melakukan analisis terhadap anggaran dengan fokus responsivitas gender | 31 Desember 2024 |
| Laporan Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Dewasa | Kasus kekerasan | Laporan yang diajukan ke PPT Harapan untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa | 31 Desember 2024 |
| Laporan Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Dewasa yang ditindaklanjuti | Kasus kekerasan | Laporan pengaduan kasus kekerasan yang ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang | 31 Desember 2024 |
| Laporan Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Anak | Kasus kekerasan | Laporan yang diajukan ke PPT Harapan untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap anak | 31 Desember 2024 |
| Laporan Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Anak yang ditindaklanjuti | Kasus kekerasan | Laporan pengaduan kasus kekerasan yang ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang | 31 Desember 2024 |
| Laporan Pengaduan Kasus Kekerasan | Kasus kekerasan | Laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak yang diajukan ke PPT Harapan | 31 Desember 2024 |
| Laporan Pengaduan Kasus Kekerasan yang ditindaklanjuti | Kasus kekerasan | Laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak yang telah ditindaklanjuti. | 31 Desember 2024 |
| Desa/ kelurahan layak anak | Layak anak | Pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan. | 31 Desember 2024 |
| Lembaga Penampungan Anak Berkebutuhan Khusus | Anak berkebutuhan khusus | Lembaga yang menyediakan perawatan, pengasuhan, pendidikan, dan dukungan khusus bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus | 31 Desember 2024 |
| Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) | Unit yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak | 31 Desember 2024 |
| Pusat Krisis Terpadu (PKT) | Pusat Krisis Terpadu (PKT) | Salah satu lembaga pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak | 31 Desember 2024 |
| Women Crisis Center (WCC) | Women Crisis Center (WCC) | Lembaga yang memberikan perlindungan, dukungan, dan pelayanan terpadu bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. | 31 Desember 2024 |
| Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) | Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) | Suatu unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif | 31 Desember 2024 |
| Satgas Perlindungan TKI Bermasalah | TKI Bermasalah | Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. | 31 Desember 2024 |
| UPT Dinas Sosial | UPT Dinas Sosial | Unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial di bidang pelayanan umum. | 31 Desember 2024 |
| Tenaga Rehabilitasi Sosial | Rehabilitasi Sosial | Individu yang memiliki kualifikasi dan keahlian khusus dalam bidang rehabilitasi sosial. | 31 Desember 2024 |
| Tenaga Psikolog | Psikolog | Profesi yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam menangani kasus-kasus gangguan mental, termasuk mendiagnosis dan melakukan berbagai macam intervensi sebagai bentuk penanganannya | 31 Desember 2024 |
| Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga | Peningkatan Kualitas Keluarga | Lembaga milik pemerintah atau Masyarakat yang melakukan upaya peningkatan Kualitas Keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan | 31 Desember 2024 |
| Lembaga Pemenuhan Hak Anak (PHA) | Lembaga Pemenuhan Hak Anak (PHA) | Lembaga yang memberikan penyediaan layanan terkait pemenuhan hak anak | 31 Desember 2024 |
| Keterlibatan Perempuan di Lembaga Pemerintah | Keterlibatan, Lembaga pemerintah | Perempuan yang bekerja sebagai ASN | 31 Desember 2024 |
| Predikat Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) | Kabupaten Layak Anak (KLA) | Konversi dari nilai Kabupaten Layak Anak (KLA) | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi produk administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lembaga milik pemerintah atau Masyarakat yang melakukan upaya peningkatan Kualitas Keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan
-
Lembaga yang menyediakan perawatan, pengasuhan, pendidikan, dan dukungan khusus bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus
-
Perangkat daerah yang sudah menyusun GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement).
-
Lembaga yang memberikan perlindungan, dukungan, dan pelayanan terpadu bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
-
Pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
-
Suatu unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komperhensif
-
Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
-
Laporan yang diajukan ke PPT Harapan untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap anak
-
Perempuan yang menjadi anggota DPRD II
-
Laporan pengaduan kasus kekerasan yang ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang
-
Perempuan yang bekerja sebagai ASN
-
Perempuan yang bekerja di perusahaan
-
Lembaga yang memberikan penyediaan layanan terkait pemenuhan hak anak
-
Laporan yang diajukan ke PPT Harapan untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa
-
Profesi yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam menangani kasus-kasus gangguan mental, termasuk mendiagnosis dan melakukan berbagai macam intervensi sebagai bentuk penanganannya
-
Unit yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak
-
Individu yang memiliki kualifikasi dan keahlian khusus dalam bidang rehabilitasi sosial.
-
Salah satu lembaga pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
-
Perangkat daerah yang melakukan analisis terhadap anggaran dengan fokus responsivitas gender.
-
Pengelompokkan bidang pemberdayaan perempuan yang terdiri dari bidang hukum, politik dan sosial
-
Konversi dari nilai Kabupaten Layak Anak (KLA)
-
Laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak yang telah ditindaklanjuti.
-
Upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri
-
Unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial di bidang pelayanan umum.
-
Laporan pengaduan kasus kekerasan yang ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang
-
Laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak yang diajukan ke PPT Harapan
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah korban kekerasan yang tertangani dengan jumlah korban kekerasan yang terlapor
-
Jumlah lembaga yang memberikan penyediaan layanan terkait pemenuhan hak anak
-
Jumlah lembaga pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
-
Jumlah perempuan korban kekerasan yang aduannya ditindaklanjuti
-
Jumlah individu yang memiliki peran dalam memberikan bimbingan spiritual, konseling, dan dukungan keagamaan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dalam aspek spiritual atau mental.
-
Jumlah tenaga yang bertugas melakukan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat
-
Jumlah desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan. Desa/kelurahan....
-
Jumlah Pengaduan kasus kekerasan terhadap anak dan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan
-
Jumlah lembaga yang menyediakan perawatan, pengasuhan, pendidikan, dan dukungan khusus bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus
-
Jumlah tenaga profesi yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam menangani kasus-kasus gangguan mental, termasuk mendiagnosis dan melakukan berbagai macam intervensi sebagai bentuk penanganannya
-
Jumlah perempuan yang bekerja di perusahaan
-
Jumlah Aparat penegak hukum yang berada pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kabupaten Purbalingga
-
Jumlah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
-
Jumlah kasus kekersan terhadap anak yang dilaporkan ke PPT Harapan
-
Jumlah unit yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak
-
Perbandingan jumlah OPD yang melaksanakan analisis Anggaran Responsif Gender (ARG) dengan jumlah total OPD
-
Jumlah perangkat daerah yang sudah menyusun GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement)
-
Jumlah lembaga yang memberikan perlindungan, dukungan, dan pelayanan terpadu bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
-
Jumlah perempuan yang memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri
-
Jumlah unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial di bidang pelayanan umum.
-
Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD II
-
Jumlah tenaga yang membantu Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah untuk bersatu kembali dengan keluarga atau pengganti keluarga.
-
Jumlah satuan tugas yang melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
-
Jumlah anak korban kekerasan yang aduannya ditindaklanjuti
-
Jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor ke PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Harapan
-
Jumlah perempuan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Jumlah laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditindaklanjuti
-
Jumlah lembaga milik pemerintah atau Masyarakat yang melakukan upaya peningkatan Kualitas Keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan
-
Perbandingan jumlah korban kekerasan yang tertangani dengan jumlah korban kekerasan yang terlapor
-
Jumlah unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komperhensif
-
Indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu Kabupaten/Kota telah memenuhi hak dan perlindungan anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan
-
Perbandingan jumlah desa/kelurahan layak anak dengan jumlah desa/kelurahan