Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Gapoktan/KTH Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Gapoktan/KTH Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1809.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Kedondong Binong Desa Way Layap Gedong Tataan
| Telepon: | 081369571825 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pesawaran.sda.setdakab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN (MARZUKI, S.Sos., M.Tr.i.P.) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ALKHOLID, S.H., M.M. |
| Jabatan: | KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ALAM SETDAKAB PESAWARAN |
| Alamat: | BANDAR LAMPUNG |
| Telepon: | 081369571825 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pesawaran.sda.setdakab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerhutanan Sosial Masyarakat Pesawaran merupakan salah satu bentuk inovasi dibidang Kehutanan khususnya terkait pendampingan warga kawasan hutan register dalam memperoleh akses perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran. Perhutanan Sosial merupakan program yang saat ini menjadi fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial). Namun sayangnya dalam memperoleh akses legal terhadap lahan hutan garapannya masyarakat masih kesulitan, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat akan program tersebut dan ketidakmampuan masyarakat dalam mengurus/mengajukan izin tersebut, untuk itulah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi masyarakatnya dalam memperoleh akses legal atas lahan yang telah lama meraka garap di wilayah Kabupaten Pesawaran. Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran terhadap Program Perhutanan Sosial yang menjadi focus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sebagai upaya penyederhanaan pemberian akses kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Pesawaran membentuk Tim Pembentukan Kelompok Tani Hutan dan Tim Pemanfaatan Kawasan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kabupaten Pesawaran. Tim ini dibentuk dan disahkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Pesawaran. Tim ini dibentuk dengan harapan dapat menjadi pendamping bagi para Kelompok Tani Hutan dalam mengajukan izin Perhutanan Sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mendampingin Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam pemanfaatan/pengelolaan kawasan hutan register secara legal.Kabupaten Pesawaran merupakan Kabupaten yang memiliki wilayah hutan cukup luas yakni seluas 33.149,06 Ha, yang terdiri dari Register 18 seluas 1.350,07 Ha, Register 19 seluas 22.245,50 Ha, Register 20 seluas 7.048,50 Ha, Register 21 seluas 2.504,9 Ha. Sebagai upaya mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan Perhutanan Sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan umumnya belum terjangkau secara optimal terhadap pelayanan pembangunan dan pelayanan dasar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan formal maupun non formal seperti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan dikarenakan keberadaan dan mata pencaharian mereka dipandang illegal sebagai perambah hutan. Dengan adanya pemberian akses legal Perhutanan Sosial diharapkan dapat menjadi upaya membuka akses pelayanan pembangunan lainnya. Mengingat peran strategis pemberian akses legal Perhutanan Sosial dalam membuka kunci akses pelayanan pembangunan dari sektor lain, maka percepatan pemberian akses legal Perhutanan Sosial menjadi suatu keniscayaan yang perlu segera dituntaskan.
Tujuan Kegiatan
1. Koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka perhutanan sosial dari Kabupaten sampai dengan Pemerintahan Pusat;2. Melakukan verififikasi persyaratan bagi pemohon untuk dapat diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan perhutanan sosial;4. Analisa pengembangan produktififitas usaha pengelola hutan/pemegang izin perhutanan sosial; 5. Pembinaan terhadap kelompok yang berada di wilayah kawasan perhutanan sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-05
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-05
Pengumpulan Data
2025-01-07 s.d. 2025-12-25
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-20
Analisis
2025-12-21 s.d. 2025-12-29
Diseminasi Hasil
2025-12-21 s.d. 2025-12-29
Evaluasi
2025-12-21 s.d. 2025-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| DAFTAR KTH/GAPOKTAN REGISTER 18, 20 dan 21 PENERIMA SK PERHUTANAN SOSIAL | DAFTAR KTH/GAPOKTAN REGISTER 18, 20 dan 21 | Kelompok Tani Hutan yang telah menerima SK Perhutanan Sosial yang terdaftar pada register 18, 20, 21 | Tahun Berjalan |
| DAFTAR KTH/GAPOKTAN REGISTER 19 PENERIMA SK PERHUTANAN SOSIAL | DAFTAR KTH/GAPOKTAN REGISTER 19 | Kelompok Tani Hutan yang telah menerima SK Perhutanan Sosial yang terdaftar pada register 19 | Tahun Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | PESAWARAN |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelompok Tani Hutan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelompok Tani Hutan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Register
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -