Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Hukum Yang Dipublikasikan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Hukum Yang Dipublikasikan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
| Telepon: | (0294) 381251 - 381232 |
| Faksimile: | (0294) 381062 |
| Email: | bag.hukum@kendalkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal |
| Alamat: | Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal |
| Telepon: | 381251 |
| Faksimile: | (0294) 381062 |
| Email: | Bag.hukum@kendalkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBagian Hukum Dipimpin Oleh Seorang Kepala Bagian Yang Mempunyai Tugas Pokok : Melaksanakan Sebagian Tugas Asisten Pemerintahan Dalam Merumuskan Kebijakan, Mengoordinasikan, Membina, Dan Mengendalikan Kegiatan Di Bidang Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum. Bagian Hukum Membawahi Subbagian Yang Terdiri Dari : 1. Subbagian Perundang-undangan. 2. Subbagian Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 3. Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Hukum. Untuk Menyelenggarakan Tugas Pokok Tersebut Di Atas Sesuai Dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal, Bagian Hukum Mempunyai Fungsi : Perumusan Kebijakan Teknis Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Pengoordinasian Dan Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Kegiatan Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Dan Pengelolaan Kesekretariatan Bagian. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsi Sebagaimana Tersebut Di Atas, Kepala Bagian Hukum Mempunyai Tugas : Merumuskan Konsep Kebijakan Bupati Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Sebagai Bahan Arahan Operasional; Merumuskan Program Kegiatan Bagian Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; Mengoordinasikan Urusan Rumah Tangga Daerah Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Sebagai Bahan Arahan Operasional ; Mengarahkan Tugas Bawahan Dengan Memberikan Petunjuk Dan Bimbingan Baik Lisan Maupun Tertulis Guna Meningkatkan Kelancaran Pelaksanaan Tugas; Melaksanakan Koordinasi Dengan Kepala Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Instansi Terkait Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Untuk Mendapatkan Masukan, Informasi Serta Untuk Mengevaluasi Permasalahan Agar Diperoleh Hasil Kerja Yang Optimal; Mempelajari Dan Mengkaji Pweraturan Perundang-undangan Di Bidang Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Serta Regulasi Sektoral Terkait Lainnya Guna Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Tugas; Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Melaksanakan Koordinasi Dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Instansi Terkait Lainnya Dalam Rangka Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Menyiapkan Materi Dan Mengikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Melaksanakan Pembinaan Teknis Dan Administratif Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Sebagai Bahan Arahan Operasional Sesuai Kebijakan Yang Ditetapkan Bupati; Meneliti Rancangan Peraturan Perundang-undangan Yang Akan Diajukan Kepada Bupati Untuk Ditandatangani; Mengarahkan Dan Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan Operaional Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Agar Sesuai Dengan Kalender Program; Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bagian Dengan Cara Mengukur Pencapaian Program Kerja Yang Telah Disusun Untuk Bahan Laporan Kepada Atasan Dan Kebijakan Tindak Lanjut; Melaksanakan Monitoring, Evaluasi Dan Menilai Prestasi Kerja Pelaksanaan Tugas Bawahan Secara Berkala Melalui Sistem Penilaian Yang Tersedia; Membuat Laporan Pelaksanaan Tugas Kepada Atasan Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan; Menyampaikan Saran Dan Pertimbangan Kepada Atasan Baik Lisan Maupun Tertulis Melalui Kajian Dan Ketentuan Yang Berlaku Sebagai Bahan Masukan Guna Kelancaran Pelaksanaan Tugas; Dan Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan. Selain Tugas Pokok Diatas, Bagian Hukum Menghasilkan Kegiatan Statistik Berupa Mengumpulkan Data Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan Kegiatan Statistik Berupa Mengumpulkan Data Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-02-01
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-02-01
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-14
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| KEPUTUSAN BUPATI | Produk hukum daerah berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final atau bersifat eksekutorial | Keputusan Bupati | Tahunan |
| PERATURAN BUPATI | Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah | Peraturan Bupati | Tahunan |
| PERATURAN DAERAH | Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah | Peraturan Daerah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KENDAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-14;
Digital (softcopy): 2026-02-14;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Bupati
-
Peraturan Daerah
-
Keputusan Bupati
Indikator Kegiatan
-
Peraturan Daerah
-
Peraturan Bupati
-
KEPUTUSAN BUPATI