Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sertifikat Elektronik yang diterbitkan di Pemerintah Kabupaten Malang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sertifikat Elektronik yang diterbitkan di Pemerintah Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3507.025
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln KH. Agus Sali No. 7 Kota Malang
| Telepon: | 082334453602 |
| Faksimile: | (0341) 408788 |
| Email: | suriyadi021976@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Wahyu Kurniati, S.S., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gatot Suwardiyono, S.Kom., M.Kom. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika |
| Alamat: | Jalan K.H. Agus Salim No. 7 Gedung J Lt. 3 Malang |
| Telepon: | (0341) 408788 |
| Faksimile: | (0341) 408788 |
| Email: | kominfo@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronikc. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;d. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penyediaan Sertifikat Elektronik;e. Peraturan Bupati Malang Nomor 23 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;Sertifikat tanda tangan elektronik adalah alat yang digunakan untuk menjamin keaslian, integritas, dan keamanan suatu tanda tangan elektronik dalam sebuah transaksi atau dokumen elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah dalam hal ini adalah Balai Sertifikasi Elektronik (BSRe) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertifikat berfungsi untuk memastikan bahwa tanda tangan yang diberikan pada dokumen atau transaksi benar-benar berasal dari pihak yang berwenang dan tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani. Sertifikat elektronik merupakan bagian penting dari sistem keamanan informasi dalam dunia digital, karena dapat digunakan untuk melakukan transaksi atau pertukaran data secara sah dan aman tanpa perlu tatap muka secara langsung. Sertifikat ini menghubungkan identitas pengguna dengan kunci privat yang digunakan untuk menghasilkan tanda tangan elektronik tersertifkikasi dan sulit untuk dipalsukan. Dinas Komunikasi dan Informatika menerima dokumen ajuan berisi penerbitan email dinas sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan sertifikat elektronik. Verifikator kabupaten (Diskominfo) akan mengajukan nama dan alamat email kepada BSRe untuk selanjutnya aktivasi dan penyerahan data diri dilakukan oleh pemohon hingga terbitnya sertifkasi elektronik. Apabila terjadi kendala dalam pengisian data, maka verifikator dapat melakukan verfikasi secara langsung hingga terbit sertifikat elektronik
Tujuan Kegiatan
Maksud dari diterbitkannya sertifikat tanda tangan elektronik adalah untuk menyediakan sarana yang sah dan aman dalam menjalankan transaksi elektronik. Sertifikat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen atau transaksi secara elektronik memiliki otorisasi dan identitas yang jelas, sehingga transaksi dapat dilakukan dengan keyakinan penuh bahwa data yang dipertukarkan adalah asli dan valid.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-10 s.d. 2025-02-17
Desain
2025-02-11 s.d. 2025-02-18
Pengumpulan Data
2025-02-19 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-20 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-02-21 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perangkat Daerah | Instansi Perangkat Daerah | Perangkat daerah adalah unit kerja atau organisasi yang ada di bawah pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Perangkat daerah terdiri dari instansi yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. | Harian |
| Nama | Nama pemohon penerbitan TTE | Identitas atau nama orang atau entitas yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik | Harian |
| Email pemohon penerbitan TTE | Alamat email yang digunakan oleh individu atau entitas saat mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik. Email ini biasanya digunakan sebagai sarana komunikasi antara pemohon dengan penyedia layanan sertifikasi elektronik. | Harian |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Untai yang mengidentifikasikan pengguna sehingga pengguna dapat menerima surat elektronik melalui internet, biasanya terdiri atas nama yang mengidentifikasi pengguna di dalam server surat, diikuti dengan tanda @ dan nama hos dan nama domain dari server surat.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Perangkat daerah adalah unit kerja atau organisasi yang ada di bawah pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Perangkat daerah terdiri dari instansi yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
Indikator Kegiatan
-
Perangkat daerah adalah unit kerja atau organisasi yang ada di bawah pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Perangkat daerah terdiri dari instansi yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.