Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kabupaten No. 1 Purwokerto
| Telepon: | (0281)636005 |
| Faksimile: | (0281)635332 |
| Email: | dalbang.banyumas@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ENDAH SULISTYAWATI, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bagian Pemerintahan |
| Alamat: | Jl. Kabupaten Nomor 1, Purwokerto |
| Telepon: | 0281636004 |
| Faksimile: | 635332(0281) |
| Email: | setda@banyumaskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Kecamatan berperan sebagai perangkat daerah yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang ada di wilayah administrasi di tingkat kecamatan. Selain itu, mengingat pentingnya kegiatan pendataan lengkap wilayah administrasi di Kabupaten Banyumas juga didasari kebutuhan akan data akurat untuk mendukung berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Data administrasi yang tertib, mutakhir, dan lengkap merupakan fondasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Data tersebut juga akan dipakai sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan, penataan dan penegasan batas wilayah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta peningkatan akuntabilitas pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Melakukan pendataan jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-03 s.d. 2023-01-14
Desain
2023-01-03 s.d. 2023-01-14
Pengumpulan Data
2023-01-17 s.d. 2023-12-30
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-03-31
Diseminasi Hasil
2024-04-03 s.d. 2024-04-26
Evaluasi
2024-04-27 s.d. 2024-04-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Nama Ibu kota kecamatan | Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang camat yang merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang berfungsi sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. | Tahunan |
| Desa | Jumlah desa dalam setiap kecamatan | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Tahunan |
| Kelurahan | Jumlah kelurahan dalam setiap kecamatan | Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CATI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Desa/ Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa/ Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ibu kota kecamatan adalah tempat kedudukan pusat pemerintahan di wilayah kecamatan. Secara administrasi, ibu kota kecamatan biasanya menjadi lokasi kantor camat, sebagai pusat koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan di dalam kecamatan tersebut.
-
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
-
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya daerah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang lurah.
-
Indikator ini menyediakan data nama Ibu Kota Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan....
-
Banyaknya kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan....