Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Sosial 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Sosial
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Natuna
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng Komplek Natuna Gerbang Utaraku, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@natunakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Kabupaten Natuna |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RAMA, S.Pd |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jln. Gusti Moh. Thaib,Padang Kurak |
| Telepon: | 085272395131 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ramapelimpak@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Natuna menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kegiatan ini merupakan implementasi dari kewajiban evaluasi layanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 serta PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017. Melalui survei ini, diharapkan dapat diketahui tingkat kepuasan masyarakat, sekaligus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan demi pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas standar pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat di Kabupaten Natuna. 2. Mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan, ditingkatkan, atau diperbaiki guna peningkatan mutu layanan publik. 3. Menyediakan data sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam upaya mewujudkan pelayanan yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-25 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-12-25 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-08 s.d. 2024-06-08
Pengolahan Data
2024-06-24 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-03
Diseminasi Hasil
2024-07-04 s.d. 2024-07-05
Evaluasi
2024-07-08 s.d. 2024-07-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Kepuasan Terhadap Persyaratan Pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | Saat pendataan |
| Tingkat kepuasan Terhadap Prosedur Pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Saat pendataan |
| Tingkat KepuasanTerhadap Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | Saat pendataan |
| Biaya/Tarif | Kepuasan Masyarakat | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara. | Saat pendataan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Saat pendataan |
| Tingkat Kepuasan Terhadap Kompetensi Pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Saat pendataan |
| Tingkat Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | Saat pendataan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Kepuasan Masyarakat | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan oleh pengguna layanan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemberi pelayanan. | Saat pendataan |
| Tingkat Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana Penunjang Pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat pendataan |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Saat pendataan |
| Jenis Layanan Yang Diterima | Jenis Layanan | Pelayanan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB), Pelayanan Rekomendasi Pengumpulan Unag dan Barang (PUB), Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar, Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak, Pelayanan Rekomendasi Proposal Korban Bencana, Pelayanan Rekomendasi Perwalian Anak, Pelayanan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak, dan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. | Saat pendataan |
| Tingkat Pendidikan Yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Pengguna Layanan Dinas Sosial Kabupaten Natuna
Unit Observasi
Masyarakat Pengguna Layanan Dinas Sosial Kabupaten Natuna
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Masyarakat Pengguna Layanan Dinas Sosial Kabupaten Natuna
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-15; 2025-02-01;
Digital (softcopy): 2024-07-15; 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Pelayanan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB), Pelayanan Rekomendasi Pengumpulan Unag dan Barang (PUB), Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar, Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak, Pelayanan Rekomendasi Proposal Korban Bencana,....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).