Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No. 19, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
| Telepon: | 0342802499 |
| Faksimile: | 0342805271 |
| Email: | inspektorat@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | INSPEKTUR DAERAH KOTA BLITAR |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | TONNY HERMAWANTO ST.MT |
| Jabatan: | SEKRETARIS |
| Alamat: | Jl. Kenari No. 26 Kota Blitar |
| Telepon: | 081233396778 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tonnykn26@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKorupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memenuhi kebutuhannya atau memperkaya serta memperbanyak kekayaan pribadi. Tindakan korupsi yang terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berlangsung tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau memiliki kekuasaan dalam skala besar. Korupsi juga dapat dikatakan sebagai bentuk pencurian yangdapat merusak suatu negara karena korupsi sering kali terlihat dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat sehingga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dapat dijadikan parameter oleh pemerintah untuk mengawasi perkembangan kegiatan korupsi di lingkungan pemerintahannya. Dengan adanya IPAK dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Perhitungan IPAK dapat dilakukan secara langsung dan menyeluruh di berbagai tempat seperti tempat-tempat pelayanan publik, berupa pelayanan kependudukan di pusat maupun di pedesaan, pelayanan kesehatan di rumah sakit umum maupun puskesmas dan sebagainya. Hal ini mengingat bahwa tindakan korupsi dapat terjadi di berbagai tempat-tempat hingga pelayanan publik sekalipun. Berdasarkan hal tersebut diatas, Inspektorat Kota Blitar perlu melaksanakan survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) di lingkup pemerintahan Kota Blitar dengan tujuan agar Pelayanan Publik di Kota Blitar bersih dari korupsi berdasarkan persepsi pengguna layanan di Kota Blitar.
Tujuan Kegiatan
1. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik 2. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik 3. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-09 s.d. 2024-09-12
Desain
2024-09-09 s.d. 2024-09-12
Pengumpulan Data
2024-09-23 s.d. 2024-10-04
Pengolahan Data
2024-10-07 s.d. 2024-10-12
Analisis
2024-10-14 s.d. 2024-10-22
Diseminasi Hasil
2024-10-23 s.d. 2024-10-31
Evaluasi
2024-10-23 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | kesesuaian | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | tahunan |
| Penyampaian Prosedur | kemudahan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | tahunan |
| Praktik Percaloan | kesesuaian | Adanya tindakan penipuan atau perilaku curang yang terjadi dalam konteks layanan yang disediakan oleh entitas pemerintah atau lembaga pelayanan publik | tahunan |
| Diskriminasi Oleh Petugas | kesesuaian | Seseorang diperlakukan secara berbeda, secara kurang menyenangkan karena suatu alasan saat mendapatkan pelayanan | tahunan |
| Praktik Imbalan Jasa | kesesuaian | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan. Pada instansi yang tidak dikenakan biaya pelayanan, maka pertanyaan ini boleh diganti dengan yang lain | tahunan |
| Integritas Petugas | kesesuaian | Kompetisi petugas dalam melakukan pelayanan untuk mengutamakan kejujuran dalam pelayanan serta melayani dengan sepenuh hati. | tahunan |
| Kesesuaian Produk Layanan | kesesuaian | Kesesuaian antara hasil pelayanan yang diberikan dan diterima dengan ketentuan yang telah ditetapkan | tahunan |
| Diskriminasi atas Penanganan Pengaduan/Keluhan | kesesuaian | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
DPMPTSP, Dispendukcapil, Kec. Kepanjenkidul, Kec. Sukorejo, Kec. Sananwetan, Puskesmas Kepanjenkidul, Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Sananwetan, RSUD Mardi Waluyo, Balai Uji KIR Dinas Perhubungan
Unit Observasi
DPMPTSP, Dispendukcapil, Kec. Kepanjenkidul, Kec. Sukorejo, Kec. Sananwetan, Puskesmas Kepanjenkidul, Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Sananwetan, RSUD Mardi Waluyo, Balai Uji KIR Dinas Perhubungan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-04;
Digital (softcopy): 2024-11-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Praktik imbalan jasa merujuk pada tindakan memberikan kompensasi atau hadiah kepada seseorang sebagai imbalan atas layanan, bantuan, atau dukungan yang telah diberikan
-
Diskriminasi oleh petugas merujuk pada perlakuan tidak adil atau tidak setara yang dilakukan oleh petugas atau pegawai terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atribut tertentu, seperti ras, jenis kelamin, usia, agama, status sosial, atau disabilitas
-
Integritas petugas merujuk pada kualitas dan karakter seorang petugas atau pegawai yang menunjukkan konsistensi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap etika serta standar profesional dalam menjalankan tugasnya
-
Kesesuaian produk layanan merujuk pada produk atau layanan yang diberikan memenuhi kebutuhan dan spesifikasi sesuai dengan standar pelayanan
-
Penyimpangan prosedur merujuk pada tindakan yang tidak sesuai atau menyimpang dari prosedur atau kebijakan yang telah ditetapkan
-
Diskriminasi oleh petugas merujuk pada perlakuan tidak adil atau tidak setara yang dilakukan oleh petugas atau pegawai terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atribut tertentu, seperti ras, jenis kelamin, usia, agama, status sosial, atau disabilitas
-
Praktik percaloan merujuk pada tindakan pihak tertentu yang menawarkan jasa untuk membantu individu atau kelompok dalam memperoleh layanan, dokumen, atau akses tertentu dengan cara yang tidak resmi atau ilegal. Praktik ini biasanya melibatkan pengambilan keuntungan dari mereka yang membutuhkan bantuan,....
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif