Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Lebak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Maulana Hasanudin - Rancagawe Kec. Kalanganyar Kab. Lebak
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bankesbangpollebak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, SH. |
| Eselon 2: | SUKANTA, S.Pd, M.Pd. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agus Sudiana, S.Sos. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat |
| Alamat: | Jl. Maulana Hasanudin - Rancagawe Kec. Kalanganyar Kab. Lebak |
| Telepon: | 085219032261 |
| Faksimile: | - |
| Email: | agussudiana@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanA. Dasar Hukum - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan B. Gambaran Umum - Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan Ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu , karena negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Legalitas sangatlah diperlukan untuk keberlangsungan keberadaan ormas di lingkungan kabupaten Lebak. Dalam rangka pembinaan kepada ormas terkait dengan legalitas ormas, perlu di laksanakan Sosialisasi terkait pendaftaran ormas. Organisasi kemasyarakatan yang telah melaporkan keberadaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak saat ini berjumlah 410 rmas,berbentuk yayasan berjumlah 37 dan perkumpulan berjumlah 373. - Diadakannya pendataan terhadap Ormas di Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Kabupaten Lebak - Mensosialisasikan tentang peraturan Ormas dan aturan pendaftaran bagi Ormas
Tujuan Kegiatan
- Terlaksananya Pendataan terhadap Ormas - Agar Ormas mengetahui dan memahami tentang aturan-aturan Ormas serta adanya disiplin pelaporan Ormas kepada Pemerintah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-30
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Masyarakat | Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. | Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi kemasyarakatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-17;
Digital (softcopy): 2025-04-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Organisasi Masyarakat Berbentuk Yayasan adalah badan hukum yang bergerak dibidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa anggota, dan memiliki kekayaan yang terpisah untuk mencapai tujuan tertentu.
-
Jumlah Organisasi Masyarakat Berbentuk Perkumpulan adalah salah satu bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang vervasis anggota, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dbidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.