Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data dalam Rangka Perhitungan Persentase SILPA terhadap APBD di Kabupaten Tasikmalaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data dalam Rangka Perhitungan Persentase SILPA terhadap APBD di Kabupaten Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3206.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Bupati Tasikmalaya Jl. Sukapura V
| Telepon: | (0265) 543504 |
| Faksimile: | (0265) 543505 |
| Email: | bpkpd@tasikmalayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anton Muharam, SE.Ak |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Bupati Tasikmalaya Jl. Sukapura V |
| Telepon: | (0265) 543504 |
| Faksimile: | (0265) 543505 |
| Email: | bpkpd@tasikmalayakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mendefinisikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode. Sedangkan menurut Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, definisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sisa dana yang diperoleh dari aktualisasi penerimaan serta pengeluaran anggaran daerah selama satu periode anggaran. SiLPA tahun anggaran sebelumnya mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban pada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan sisa dana kegiatan lanjutan.Adanya SiLPA yang cukup besar mengindikasikan tidak tepatnya pemerintah dalam melakukan penganggaran sehingga sisa lebih seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik pada tahun berjalan menjadi tertunda. Dalam penyusunan APBD jumlah SiLPA seharusnya adalah sebesar nol artinya penerimaan pembiayaan dapat menutup defisit yang terjadi. Jika masih terdapat SiLPA yang bernilai positif maka terdapat dana pembiayaan yang belum dimanfaatkan untuk pembiayaan daerah. Sedangkan jika SiLPA bernilai negatif maka pembiayaan neto belum dapat menutup defisit maka hal ini dapat ditangani dengan mengurangi belanja/pengeluaran daerah sehingga angka SiLPA menjadi nol.
Tujuan Kegiatan
Untuk melihat efisiensi dan efektifitas dari SILPA;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2026-04-01 s.d. 2026-06-30
Evaluasi
2026-07-01 s.d. 2026-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| SILPA | Silpa | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. | Tahunan |
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | APBD | Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Data Sekunder
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-01;
Digital (softcopy): 2026-04-01;
Data Mikro: -