Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Peningkatan Sarana Dan Prasarana Agama Tahun 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Peningkatan Sarana Dan Prasarana Agama Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ulee Ateung, Desa Keutapang, Kec. Krueng Sabee, Aceh Jaya
| Telepon: | 06542210080 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinassyariatislam@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Milyadi, SE |
| Jabatan: | Kabid. Aqidah, Ibadah dan Akhlak |
| Alamat: | Calang |
| Telepon: | 085260937337 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Milyadilfi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan mendasar manusia untuk beribadah secara nyaman, khusyuk, dan teratur. Fasilitas yang memadai berfungsi meningkatkan spiritualitas, memperkuat nilai agama, serta menjadi sarana pembinaan karakter dan kebersihan diri. Selain itu, penyediaan ini krusial untuk memenuhi kebutuhan sosial keagamaan masyarakat di lingkungan tempat tinggal maupun institusi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan sarana dan prasarana peribadatan adalah untuk membangun, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas fasilitas keagamaan agar umat dapat beribadah dengan lebih khusyuk, aman, dan nyaman. Selain itu, program ini bertujuan memenuhi kebutuhan rohani umat, meningkatkan kualitas spiritual, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-10-01
Analisis
2025-10-05 s.d. 2025-10-15
Diseminasi Hasil
2025-10-31 s.d. 2025-10-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Masjid | - | Fasilitas yang kepemilikannya bersifat umum dan tidak pribadi, yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk ibadah umat Islam | 2025 |
| Gampong | (K00371) Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 2025 |
| Kecamatan | (K00788) Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatajawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | 2025 |
| Ri'ayah (Pemeliharaan) | Pemeliharaan Mesjid | Pengertian pemeliharaan masjid adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga, merawat, mengelola, dan memakmurkan masjid agar tetap bersih, nyaman, aman, berfungsi dengan baik, dan dapat digunakan untuk ibadah serta kegiatan keumatan secara berkelanjutan. | 2025 |
| Imarah (Kegiatan) | Upaya memakmurkan masjid | Kegiatan memakmurkan masjid adalah segala aktivitas yang bertujuan untuk menghidupkan, meramaikan, dan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam. | 2025 |
| Idarah (Pengelolaan) | Manajemen dan Administrasi Masjid | Pengelolaan kegiatan serta aset masjid dilakukan secara profesional dan sistematis, yang meliputi penyediaan layanan dan fasilitas bagi jamaah, penyelenggaraan program pendidikan, serta pengaturan pelaksanaan ibadah secara tertib dan berkesinambungan. | 2025 |
| Kebersihan | Kebersihan masjid | Kebersihan masjid adalah keadaan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kotoran, najis, dan hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, sesuai dengan ajaran dalam Islam | 2025 |
| MCK | Fasilitas MCK masjid | MCK syar’i adalah fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lingkungan masjid | 2025 |
| Shalat berjamaah | Shalat berjamaah yang dilaksanakan di masjid | Shalat berjamaah adalah pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesuai dengan ketentuan dalam Islam | 2025 |
| Majelis taklim | Majelis taklim yang diadakan di masjid | Majelis taklim adalah suatu perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan | 2025 |
| Administrasi | Administrasi kegiatan masjid | Administrasi adalah proses kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien | 2025 |
| Laporan keuangan | Laporan keuangan masjid | Laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan pengeluaran, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| ACEH | ACEH JAYA |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : BKM Masjid
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masjid
Unit Observasi
Masjid
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Masjid
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Masjid
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-10-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelolaan kegiatan serta aset masjid dilakukan secara profesional dan sistematis, yang meliputi penyediaan layanan dan fasilitas bagi jamaah, penyelenggaraan program pendidikan, serta pengaturan pelaksanaan ibadah secara tertib dan berkesinambungan
-
Shalat berjamaah adalah pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
-
MCK syar’i adalah fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lingkungan masjid
-
Kegiatan memakmurkan masjid adalah segala aktivitas yang bertujuan untuk menghidupkan, meramaikan, dan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam
-
Laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan pengeluaran, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan
-
Kebersihan masjid adalah keadaan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kotoran, najis, dan hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, sesuai dengan ajaran dalam Islam
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatajawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
-
Administrasi adalah proses kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien
-
Majelis taklim adalah suatu perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Pengertian pemeliharaan masjid adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga, merawat, mengelola, dan memakmurkan masjid agar tetap bersih, nyaman, aman, berfungsi dengan baik, dan dapat digunakan untuk ibadah serta kegiatan keumatan secara berkelanjutan
-
Fasilitas yang kepemilikannya bersifat umum dan tidak pribadi, yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk ibadah umat Islam
Indikator Kegiatan
-
Nilai dari fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lingkungan masjid
-
Nilai dari penilaian Imarah (kegiatan masjid) yang meliputi nilai shalat berjamaah dan nilai majelis taklim
-
Nilai dari pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesuai dengan ketentuan dalam Islam di lingkungan masjid
-
Nilai dari penilaian Idarah(pengelolaan kegiatan serta aset masjid) yang meliputi administrasi dan laporan keuangan masjid
-
Nilai laporan keuangan adalah nilai dari laporan keuangn masjid yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan pengeluaran, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan
-
Nilai dari kegiatan perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan
-
Nilai dari kebersihan masjid yang dihitung berdasarkan pengamatan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kotoran, najis, dan hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, sesuai dengan ajaran dalam Islam
-
Nilai administrasi adalah nilai dari pelaksanaan kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien
-
Nilai dari penilaian Ri'ayah (Pemeliharaan Mesjid) yang meliputi kebersihan fasilitas masjid dan kondisi sarana MCK