Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Sulawesi Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7600.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, 91511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@sulbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Afdal Mahyuddin, S.Kom., M.A.P |
| Jabatan: | Kepala Bidang Persampahan Pengelolaan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas |
| Alamat: | Jalan H.Abdul Malik Pattana Endeng |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@sulbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengelolaan sampah sudah menjadi salah satu permasalahan yang harus dihadapi masyarakat perkotaan. Dapat dilihat dengan aktivitas manusia yang saat ini tidak terlepas dari kegiatan yang menghasilkan limbah atau sampah baik itu limbah organik maupun limbah non organik. Kegiatan utama dari pengelolaan sampah yaitu memindahkan sampah dari sumber atau timbulan ke tempat pembuangan sampah yang telah ditetapkan.Penanganan ini membutuhkan sebuah sistem yang baik karena dapat menimbulkan menurunnya estetika lingkungan dan ancaman bagi kesehatan masyarakat umum. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena potensi pencemaran terhadap lingkungan dan ancaman bagi kesehatan manusia akibat limbah yang tidak terkelola sangatlah berbahaya. Berbagai peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan limbah B3 telah disusun dan dilaksanakan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah 19 tahun 1994 (PP 19/1994) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (saat ini sudah digantikan dengan PP101/2014). Dalam perkembangannya, pengelolaan limbah B3 menjadi semakin kompleks dan memerlukan perencanaan yang lebih baik.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung ketersediaan data dan informasi terkait jumlah Timbulan sampah dan limbah B3 yang terkelola yang berada di Provinsi Sulawesi Barat. 2. Sebagai bahan monitoring Perusahaan atau usaha/kegiatan dalam mengelola sampah dan limbah B3. 3. Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan kebijakan dan penyusunan rencana kegiatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-05 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-02-08 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-19 s.d. 2024-03-29
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Analisis
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Timbulan Sampah | Timbulan Sampah | Banyaknya timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. | 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya |
| Pengurangan Sampah | Pengurangan Sampah | Banyaknya pengurangan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. | 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya |
| Penanganan Sampah | Penanganan Sampah | Banyaknya penanganan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. | 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya |
| Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle yang aktif | TPS 3R yang Aktif | Banyaknya tempat yang digunakan untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan dalam suatu wilayah yang masih aktif. | 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya |
| Bank Sampah yang Aktif | Bank Sampah yang Aktif | Tempat pemilihan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Persyaratan bank sampah : 1. Konstruksi bangunan 2. Sistem manajemen bank sampah Mekanisme bank sampah secara umum: 1. Pemilahan sampah 2. Penyerahan sampah ke bank sampah 3. Penimbangan sampah 4. Pencatatan 5. Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke buku tabungan 6. Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana. | 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya |
| Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis | Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sisa medis. | 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAJENE |
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
| SULAWESI BARAT | PASANGKAYU |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Kabupaten dan Website
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-09-30;
Digital (softcopy): 2024-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tempat pemilihan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Persyaratan bank sampah : 1. Konstruksi bangunan 2. Sistem manajemen bank sampah Mekanisme bank sampah secara umum: 1. Pemilahan sampah 2. Penyerahan sampah ke bank sampah 3. Penimbangan....
-
Banyaknya tempat yang digunakan untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan dalam suatu wilayah yang masih aktif.
-
Banyaknya pengurangan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali.
-
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sisa medis.
-
Banyaknya timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali.
-
Banyaknya penanganan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya tempat yang digunakan untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan dalam suatu wilayah yang masih aktif.
-
Banyaknya penanganan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali.
-
Banyaknya pengurangan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali.
-
Tempat pemilihan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Persyaratan bank sampah : 1. Konstruksi bangunan 2. Sistem manajemen bank sampah. Mekanisme bank sampah secara umum: 1. Pemilahan sampah 2. Penyerahan sampah ke bank sampah 3. Penimbangan....
-
Banyaknya timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali.
-
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sisa medis.