Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lintas Timur Km. 35 Perkantoran Pemda Lama Kab. Ogan Ilir
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Disperindakop.oi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. H. Tapip, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rini Agustina, S.Sos., M.Si |
| Jabatan: | PLH. Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Raya Lintas Timur Km.35 Indralaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindagkop.oi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dankualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitaspelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran kepuasanmasyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-10 s.d. 2024-01-16
Pengumpulan Data
2024-01-10 s.d. 2024-12-29
Pengolahan Data
2024-01-27 s.d. 2024-12-29
Analisis
2024-12-04 s.d. 2024-12-14
Diseminasi Hasil
2024-12-15 s.d. 2024-12-19
Evaluasi
2024-12-28 s.d. 2024-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku | Pada saat pencacahan |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur | Kumpulan dari beberapa perintah yang harus dilaksanakan dalam menyelesaikan pelayanan agar sesuai dengan apa yang diharapkan | Pada saat pencacahan |
| Waktu Pelayanan | Waktu | Waktu minimal yang digunakan dalam proses pelayanan | Pada saat pencacahan |
| Produk Layanan | Produk | Daftar jenis layanan | Pada saat pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas layanan | Pada saat pencacahan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku | Sikap petugas dalam memberikan layanan | Pada saat pencacahan |
| Maklumat Pelayanan | Maklumat | Bukti kesungguhan memberi layanan pada masyarakat | Pada saat pencacahan |
| Penanganan Pengaduan | Pengaduan | Proses yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. | Pada saat pencacahan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana Prasarana | Segala sesuatu yang menunjang pelayanan secara langsung atau tidak langsung | Pada saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Individu pengguna layanan di Unit Pelayanan
Unit Observasi
Individu pengguna layanan di Unit Pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Ulang Isian Kuesioner
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Pelayanan Dinas Perindagkop UKM
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.