Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.032
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BPBD Kota Blitar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris BPBD Kota Blitar |
| Alamat: | Jl. Veteran No. 75 Kota Blitar |
| Telepon: | 03428181085 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik oleh aparatur Negara saat ini telah menjadi isu strategis, karena tingkat kualitas kinerja pelayanan publik akan menentukan baik buruknya pelayanan kepada masyarakat dan pada gilirannya akan menentukan citra dari aparatur negara. Berbagai keluhan masyarakat atas rendahnya kinerja pelayanan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah sebaiknya segera direspon, sebagai dasar untuk membuat kebijakan dan perbaikan kinerja pelayanan publik di masa yang akan datang. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan publik yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan publik yang cenderung mengharapkan pelayanan prima dari berbagai aspek. Salah satu fenomena yang nampakadalah masih didapatinya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media. Salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Kegiatan SKM telah diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala(sekurang–kurangnya sekali dalam satu tahun) dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan. Sebagai pelaksana dan penyelenggara urusan wajib non pelayanan dasar yang Merupakan salah satu institusi pelayanan publik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Blitar juga menyelenggarakan layanan kepada masyarakat Kota Blitar. Oleh karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Blitar dirasa perlu melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025 untuk menilai, mengevaluasi serta memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Blitar.
Tujuan Kegiatan
a. Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat atas pelayanan Badan Penanggulangan Bencana DaerahKota Blitar; b. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan Badan PenanggulanganBencanaDaerahKotaBlitar. c. Menganalisishasil Survei KepuasanMasyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-31 s.d. 2026-01-02
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-01-05
Diseminasi Hasil
2026-01-05 s.d. 2026-01-15
Evaluasi
2026-01-05 s.d. 2026-01-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat. | Januari – Desember 2025 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | Januari – Desember 2025 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Januari – Desember 2025 |
| Tarif / Biaya | Tarif / Biaya | Tarif / biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Januari – Desember 2025 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Januari – Desember 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Januari – Desember 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Januari – Desember 2025 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Januari – Desember 2025 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Januari – Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Download data E Sukma Jatim berupa excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah/Unit Kerja
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-15;
Digital (softcopy): 2026-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.