Detail Metadata Kegiatan Statistik
kompilasi data capaian pelayanan kesehatan ibu hamil (K-24.3602.002) 2024
Informasi Umum
Judul Kegiatankompilasi data capaian pelayanan kesehatan ibu hamil (K-24.3602.002)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Multatuli No 5 Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung
| Telepon: | 081311185554 |
| Faksimile: | dinkes.lebakkab.go.id |
| Email: | dinkes@lebakkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H |
| Eselon 2: | Endang Komarudin, SKM, M.A |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr Firman Rahmatulloh |
| Jabatan: | plt Kabid Kesehatan Masyarakat |
| Alamat: | jalan multatuli no 5 muara ciujung barat kecamatan rangkasbitung |
| Telepon: | 081311185554 |
| Faksimile: | dinkes@lebakkab.go.id |
| Email: | dinkes@lebakkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 14 Menyebutkan Bahwa Pemerintah Bertanggung Jawab Merencanakan, Mengatur, Menyelenggarakan, Membina, Dan Mengawasi Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Yang Merata Dan Terjangkau Oleh Masyarakat. Tanggung Jawab Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Dikhususkan Pada Pelayanan Publik. Setiap Kegiatan Dalam Upaya Untuk Memelihara Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-tingginya Dilaksanakan Berdasarkan Prinsip Nondiskriminatif, Partisipatif, Dan Berkelanjutan Dalam Rangka Pembentukan Sumber Daya Manusia Indonesia, Serta Peningkatan Ketahanan Dan Daya Saing Bangsa Bagi Pembangunan Nasional. Setiap Hal Yang Menyebabkan Terjadinya Gangguan Kesehatan Pada Masyarakat Akan Menimbulkan Kerugian Ekonomi Yang Besar Bagi Negara, Dan Setiap Upaya Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Juga Berarti Investasi Bagi Pembangunan Negara. Upaya Pembangunan Harus Dilandasi Dengan Wawasan Kesehatan Dalam Arti Pembangunan Nasional Harus Memperhatikan Kesehatan Masyarakat Dan Merupakan Tanggung Jawab Semua Pihak Baik Pemerintah Maupun Masyarakat. Sebagai Unsur Legislatif, Anggota Dprd Perlu Memahami Arah Dan Tujuan Pembangunan Kesehatan. Pembangunan Kesehatan Bertujuan Untuk Meningkatkan Kesadaran, Kemauan, Dan Kemampuan Hidup Sehat Bagi Setiap Orang Agar Terwujud Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-tingginya, Sebagai Investasi Bagi Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Produktif Secara Sosial Dan Ekonomis.
Tujuan Kegiatan
Adanya Peningkatan Persalinan Di Fasilitas Kesehatan Adanya Peningkatan Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal Minimal 4 Kali (k4) Adanya Peningkatan Kualitas Kunjungan Neonatal Adanya Peningkatan Kualitas Bayi Dan Balita
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-03
Desain
2024-01-06 s.d. 2024-01-07
Pengumpulan Data
2024-01-06 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2024-01-07 s.d. 2025-01-13
Analisis
2025-01-14 s.d. 2025-01-20
Diseminasi Hasil
2025-01-21 s.d. 2025-01-21
Evaluasi
2025-01-26 s.d. 2025-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Fasilitas Pelayanan Kesehatan | PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASA SEBELUM HAMIL, MASA HAMIL, PERSALINAN, DAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN, PELAYANAN KONTRASEPSI, DAN PELAYANAN KESEHATAN SEKSUAL | suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat | tahunan |
| Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kesehatan | Pelayanan antenatal sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pengukuran berat badan dan tinggi badan; b. pengukuran tekanan darah; c. pengukuran lingkar lengan atas (LiLA); d. pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri); e. penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin; f. pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi; g. pemberian tablet tambah darah minimal 90 (sembilan puluh) tablet; h. tes laboratorium; i. tata laksana/penanganan kasus; dan j. temu wicara (konseling) dan penilaian kesehatan Jiwa Konsep: | PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASA SEBELUM HAMIL, MASA HAMIL, PERSALINAN, DAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN, PELAYANAN KONTRASEPSI, DAN PELAYANAN KESEHATAN SEKSUAL | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : merekap dari aplikasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : puskesmas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : puskesmas/kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-26;
Digital (softcopy): 2025-03-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pelayanan antenatal sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pengukuran berat badan dan tinggi badan; b. pengukuran tekanan darah; c. pengukuran lingkar lengan atas (LiLA); d. pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri); e. penentuan presentasi janin dan denyut jantung....
-
suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari populasi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil atau pelayanan antenatal.
-
Bagian dari populasi Ibu hamil dengan risiko Kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi baik pabrikan maupuan berbasis pangan lokal. Kurang Energi Kronik pada ibu hamil ditandai dengan ukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) kurang dari 23,5 cm.