Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perkembangan Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6306.054
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A. Yani KM 2,5 No. 80 Kandangan 71216
| Telepon: | (0517) 21302 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcatpil@hulusungaiselatankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Bardamaini, S.Sos |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rachmat, S.Sos, MM |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. A. Yani Km. 2,5 Gambah Luar Muka |
| Telepon: | 081349692358 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcatpilkabhss@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 7 menyebutkan:Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; danh. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Tujuan Kegiatan
TujuanMemantau Pertumbuhan Penduduk: Mengidentifikasi tren pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun untuk memahami pola perkembangan demografis.Menganalisis Komposisi Penduduk: Menyediakan data mengenai distribusi usia, jenis kelamin, dan komposisi lainnya untuk keperluan analisis sosial dan ekonomi.Mendukung Perencanaan Pembangunan: Memberikan dasar bagi perencanaan program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang disesuaikan dengan kebutuhan penduduk.Evaluasi Program Pemerintah: Menilai dampak program dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah terhadap perubahan demografis.Informasi bagi Masyarakat: Menyediakan informasi kependudukan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat umum, untuk meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-15
Desain
2025-01-16 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-21 s.d. 2025-03-01
Pengolahan Data
2025-03-02 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-07-31
Diseminasi Hasil
2025-08-01 s.d. 2025-08-29
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap | Semester 2 Tahun 2024 |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Semester 2 Tahun 2024 |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Jenjang Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Akta Perceraian | Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak pihak yang telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Disabilitas | Disabilitas | Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). | Semester 2 Tahun 2024 |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). | Semester 2 Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Pelayanan Dukcapil Kemendagri (SIAK)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Anomali Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan, Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu sebagai tanda bukti kelahiran
-
daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap dilihat dari umur.