Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Wajib Pajak Reklame Di Kabupaten Madiun 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Wajib Pajak Reklame Di Kabupaten Madiun
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3519.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Alun-alun Timur No 3 Caruban 63153
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kabmadiunbapenda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Yudi Hartono S.Sos, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bustam Khoiruddin, SE,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan |
| Alamat: | Bapenda Kab Madiun |
| Telepon: | 0351453423 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kabmadiunbapenda@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPajak merupakan penerimaan negara terbesar. Hampir semua pendapatan Negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih ketika sumber daya alam, khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda dengan pajak sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk.Pengertian pajak reklame secara umum adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame, yang dikenakan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang menyelenggarakan reklame. Penyelenggaraan reklame adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial pada saat ini. Dengan adanya peraturan daerah yang telah ditetapkan mengenai pajak reklame Nomor 04 Tahun 2011, maka sumber pendapatan daerah dari pajak reklame tersebut dapat dipungut sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Kabupaten Madiun.Untuk mengetahui kondisi obyek pajak sesuai pengajuan layanan dari wajib pajak.Untuk dasar penentuan target penerimaan pajak reklame tahun berikutnya.Untuk mengetahui potensi obyek pajak reklame yang baru.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-27
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-27
Pengumpulan Data
2025-05-05 s.d. 2025-05-30
Pengolahan Data
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-07-15
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-15
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Reklame | Reklame | Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. | https://www.google.com/ |
| obyek pajak reklame | Obyek Reklame | Objek pajak reklame mencakup semua jenis reklame yang dipasang di ruang publik, baik yang bersifat permanen maupun sementara. | https://www.google.com/ |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MADIUN |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-05;
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -