Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Gunung Namak Toboali
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakuda.bangkaselatan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sunardi, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Gunung Namak Toboali |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakuda.bangkaselatan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengelolaan pendapatan dan belanja pemerintah daerah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Memberikan petunjuk teknis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan belanja dan pendapatan pemerintah daerah adalah aspek penting dalam pembangunan daerah. Melalui pengelolaan yang efektif dan transparan, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu diperlukan kompilasi data yang akuntabel dari seluruh Perangkat Daerah sebagai sumber data sekaligus pelaksana APBD sebagai bahan evaluasi, pengawasan dan Pemeriksaan oleh pihak terkait yang pada akhirnya akan menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi mengenai realisasi APBD Kabupaten Bangka Selatan. Selain itu untuk menyediakan data realisasi APBD yang bisa digunakan sebagai bahan monitoring dan informasi bagi pemerintah daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-15
Pengumpulan Data
2025-01-15 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Belanja Daerah | Belanja Daerah | Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. | Satu Tahun Terakhir |
| Belanja Operasi | Belanja Operasi | Pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. | Satu Tahun Terakhir |
| Belanja Modal | Belanja Modal | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. | Satu Tahun Terakhir |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. | Satu Tahun Terakhir |
| Belanja Transfer | Belanja Transfer | Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. | Satu Tahun Terakhir |
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. | Satu Tahun Terakhir |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | Satu Tahun Terakhir |
| Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer | Pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. | Satu Tahun Terakhir |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Pendapatan Daerah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi: hibah; dana darurat; dan/atau lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Satu Tahun Terakhir |
| Urusan Pemerintahan | Urusan Pemerintahan | kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat. | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : SIPD RI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konsolidasi/Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-30;
Digital (softcopy): 2025-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
-
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
-
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
-
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai....
-
Pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
-
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
-
Penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu merealisasikan anggaran belanja yang telah direncanakan dalam satu periode anggaran.
-
mengukur kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan berdasarkan potensi atau sumber-sumber pendapatan daerah.
-
mengukur seberapa besar peningkatan pajak daerah dari satu periode ke periode berikutnya.
-
mengukur kemampuan daerah dalam menghasilkan pajak daerah berdasarkan potensi atau sumber-sumber pajak daerah
-
mengukur kemampuan daerah dalam merealisasikan pendapatan berdasarkan potensi atau sumber-sumber pendapatan daerah.