Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi produk administrasi data Perindustrian di Kabupaten Lima Puluh Kota 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi produk administrasi data Perindustrian di Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Prof. Dr. H. Aziz Haily MA, Bukit Limau, Sarilamak
| Telepon: | 07527470747 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perinaker50kota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Devi, ST.,MT |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana |
| Alamat: | Jl.Prof.Dr.H.Aziz Haily MA Bukit Limau Sarilamak |
| Telepon: | (0752) 7470747 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perinaker50kota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang disebut industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Menurut peraturan menteri perindustrian nomor 64 tahun 2016 klasifikasi industri dibedakan atas industri kecil, industri sedang, industri besar. Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar, industri sedang/menengah mempekerjakan paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang dan memiliki investasi 15 milyar, industri besar mempekerjakan 20 orang dengan nilai investasi 15 milyar. '1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia '2. Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Tujuan Kegiatan
Memperoleh informasi tentang data Industri yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-20
Desain
2024-11-23 s.d. 2024-11-30
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2025-01-03 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Industri kecil pengolahan pangan | Industri kecil pengolahan pangan | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil tekstil | Industri kecil tekstil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil barang kulit | Industri kecil barang kulit | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil pengolahan kayu | Industri kecil pengolahan kayu | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil pengolahan kertas | Industri kecil pengolahan kertas | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil kimia farmasi | Industri kecil kimia farmasi | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil pengolahan karet | Industri kecil pengolahan karet | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil galian bukan logam | Industri kecil galian bukan logam | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
| Industri kecil baja/pengolahan logam | Industri kecil baja/pengolahan logam | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Jan s/d Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Kabupaten 50 Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-17;
Digital (softcopy): 2025-02-17;
Data Mikro: -