Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyandang Disabilitas Kabupaten Ogan Komering Ulu 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyandang Disabilitas Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan S. Parman No. 833, Pasar Baru, Kabupaten Ogan Komerng UIu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@okukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten OKU |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sutaryo, S.KM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jalan S. Parman No.833, Pasar Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@okukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal. Oleh karena itu, data penyandang disabilitas menjadi penting untuk menentukan arah kebijakan bagi penyadang disabilitas sebagai upaya perlindungan dan penguatan masyrakat penyandang disabilitas.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini untuk : 1. Mengetahui jumlah dan keberadaan penyandang disabilitas di Kabupaten OKU, 2. Dapat memudahkan dalam hal upaya melindungi, mengayomi dan memperkuat hak penyandang disabilitas; 3. Dapat memenuhi penguatan penyandang disabilitas baik individu maupun kelompok dalam bentuk pengembangan potensi sehingga mampu untuk tangguh dan mandiri; 4. Memudahkan aksesibiliats penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dan kemudahan akses pada fasilitas umum dan transportasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-11 s.d. 2023-12-18
Desain
2023-12-20 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-03-04 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-30
Diseminasi Hasil
2024-11-04 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-12-02 s.d. 2024-12-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, serta diakui dalam sistem pemerintahan negara. | 2024 |
| Nama | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | 2024 |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | 2024 |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Tempat lahir adalah Provinsi/ negara dan Kabupaten/ Kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden atau provinsi/ Negara dan Kabupaten/ Kota tempat kelahiran responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan dalam sensus ini adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pencacahan. | 2024 |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Hari, Bulan dan Tahun seseorang dilahirkan | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2024 |
| Alamat | Alamat | Informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi fisik suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau tempat lainnya. | 2024 |
| Terdaftar dalam BDT | Terdaftar dalam BDT | Seseorang atau rumah tangga terdata dalam sistem BDT (Basis Data Terpadu) yang sekarang dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) | 2024 |
| Sebab Disabilitas | Sebab Disabilitas | Sesuatu yang mengakibatkan atau menimbulkan kondisi yang menyebabkan keterbatasan pada seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan, baik secara fisik, mental, intelektual, maupun sensorik | 2024 |
| Ragam Disabilitas | Ragam Disabilitas | Penggolongan, pengategorian, klasifikasi suatu kondisi dimana seseorang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Kantor Desa dan Kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-30;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tempat lahir adalah Provinsi/ negara dan Kabupaten/ Kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden atau provinsi/ Negara dan Kabupaten/ Kota tempat kelahiran responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan dalam sensus ini adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pencacahan.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, serta diakui dalam sistem pemerintahan negara.
-
Penggolongan, pengategorian, klasifikasi suatu kondisi dimana seseorang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Seseorang atau rumah tangga terdata dalam sistem BDT (Basis Data Terpadu) yang sekarang dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Sesuatu yang mengakibatkan atau menimbulkan kondisi yang menyebabkan keterbatasan pada seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan, baik secara fisik, mental, intelektual, maupun sensorik
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi fisik suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau tempat lainnya.
-
Hari, Bulan dan Tahun seseorang dilahirkan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak