Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat/Survei Persepsi Kualitas Kabupaten Wajo 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat/Survei Persepsi Kualitas Kabupaten Wajo
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lontar No. 1 Sengkang
| Telepon: | (0485) 21240 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@wajokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sugeng Sulistyo, S.E. |
| Jabatan: | Kabag Umum |
| Alamat: | Jl. Lontar No. 1 Sengkang |
| Telepon: | 085241607217 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@wajokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan. Dalam rangka mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik, pemerintah telah menerbitkan Peratuan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan publik dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)/Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan : 1. Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja unit pelayanan Disdukcapil Kabupaten Wajo 2. Untuk mengetahu perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan 3. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil penilaian masyarakat 4. Untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan Disdukcapil Kabupaten Wajo 5. Untuk mengetahui kinerja operator penyelenggara pelayanan 6. Adanya Data dan Informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan 7. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Disdukcapil Kabupaten Wajo 8. Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik pada Disdukcapil Kabupaten Wajo
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-01 s.d. 2023-08-31
Desain
2023-08-31 s.d. 2023-09-30
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Analisis
2024-01-11 s.d. 2024-01-25
Diseminasi Hasil
2024-01-26 s.d. 2024-01-26
Evaluasi
2024-01-31 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur/Usia | Umur/Usia | Umur/Usia adalah lama waktu hidup sejak lahir yang dihitung dalam tahun terakhir masehi dengan pembulatan ke bawah atau ulang tahun yang terakhir | Semester |
| Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan ijazah | Semester |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan Prosedur Pelayanan | Tata cara pengelolaan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima layanan termasuk pengaduan | Setahun terakhir |
| Kecepatan Waktu | Kecepatan Waktu | Ketepatan waktu kehadiran petugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat | Setahun terakhir |
| Kewajaran Tarif/Biaya Pelayanan | Kewajaran Tarif/Biaya Pelayanan | Kewajaran dan ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | WAJO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Google Form
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
n/N = 113/160
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Masyarakat pengguna layanan Disdukcapil Kabupaten Wajo
Unit Observasi
Masyarakat pengguna layanan Disdukcapil Kabupaten Wajo
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-26;
Digital (softcopy): 2024-01-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ketepatan waktu kehadiran petugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat
-
Tata cara pengelolaan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima layanan termasuk pengaduan
-
Umur/Usia adalah lama waktu hidup sejak lahir yang dihitung dalam tahun terakhir masehi dengan pembulatan ke bawah atau ulang tahun yang terakhir
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Kewajaran dan ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.