Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjenkidul 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjenkidul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3572.034
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | INDRA PURWANTO S.STP., M.M. |
| Jabatan: | Camat Kepanjenkidul |
| Alamat: | Jalan Ciliwung No. 44 |
| Telepon: | 0342801710 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelaksanaan survey kepuasan Masyarakat adalah merupakan salah satuinstrumen untuk mengukur tingkat kinerja. Pelayanan instansi pemerintahan pusat maupun daerah , instrumen ini juga memberikan kesempatan masyarakat untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja public yang ada di tingkat kelurahan. Survey Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Kelurahan Ngadirejo yang melayani berbagai kebutuhan warga, memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan produktif bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh aparatur kelurahan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan sosial, ekonomi, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggara pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-08 s.d. 2024-10-11
Desain
2024-10-08 s.d. 2024-10-11
Pengumpulan Data
2024-11-14 s.d. 2024-11-18
Pengolahan Data
2024-11-20 s.d. 2024-11-25
Analisis
2024-11-26 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahun 2024 |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Tata cara pelaksanaan yang di bakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Tahun 2024 |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Tahun 2024 |
| Biaya / tarif | Biaya / tarif | Untuk tarif pelayanan tidak dipungut biaya (gratis) | Tahun 2024 |
| Produk Spesifikasi Pelayanan | Produk Spesifikasi Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketetentuan yang telah ditetapkan. | Tahun 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. | Tahun 2024 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2024 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala seuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak | Tahun 2024 |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil SKM dari Aplikasi e-sukma Provinsi Jatim
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.