Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pihak Pelapor Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pihak Pelapor Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.0000.062
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ir.H. Juanda, No.35, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, 10120
| Telepon: | (021)50928484 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ratih.putri@ppatk.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan |
| Eselon 2: | Direktorat Pelaporan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Haryono Budhi Pamungkas |
| Jabatan: | Ketua Tim Registrasi dan Pengelolaan Direktori Pihak Pelapor |
| Alamat: | Jl. Ir. H. Juanda, No.35, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, 10120 |
| Telepon: | 021195 |
| Faksimile: | - |
| Email: | registrasi.pelaporan@ppatk.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPPATK menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral di bidang anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, PPATK memiliki wewenang pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pihak Pelapor mencakup Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi.Hasil kompilasi data dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk Buletin Statistik APUPPT PPSPM yang diterbitkan setiap bulan sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Kompilasi Data Pihak Pelapor PPATK dimaksudkan untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2010 serta UU No. 9 Tahun 2013.Indikator yang akan dihasilkan mencakup antara lain:1. Jumlah Pihak Pelapor yang terdaftar di GoAML
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Pengumpulan Data
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Analisis
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-10 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pihak Pelapor | Pihak Pelapor | Orang perseorangan atau Korporasi yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 wajib menyampaikan laporan kepada PPATK | bulanan |
| Status Registrasi | Status Registrasi | Status akun Pihak Pelapor pada aplikasi goAML yaitu registrasi baru dan penonaktifan | bulanan |
| Status Verifikasi | Status Verifikasi | Keputusan hasil verifikasi terhadap permintaan pengajuan registrasi yaitu diterima atau ditolak | bulanan |
| Kelompok Industri | Kelompok Industri | Jenis Pihak Pelapor menurut PP Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang | bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi pelaporan berbasis web - GoAML (Sistem Informasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Anti Money Laundering)
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-10; 2025-02-10; 2025-03-10; 2025-04-10; 2025-05-09; 2025-06-10; 2025-07-10; 2025-08-08; 2025-09-10; 2025-10-10; 2025-11-10; 2025-12-10;
Data Mikro: -