Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Kabupaten Ngawi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Kabupaten Ngawi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3521.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ngawi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmad No. 01 Ngawi
| Telepon: | 0351747671 |
| Faksimile: | 0351747671 |
| Email: | gov.bpbdkabngawi@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BPBD Kabupaten Ngawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ISTAMAR, S.Pd, M.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmad No. 01 Ngawi |
| Telepon: | 0351747671 |
| Faksimile: | 0351747671 |
| Email: | bpbdngawikab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBencana alam sering terjadi di Indonesia dengan jenis bencana banjir, angin puting beliung, gempa bumi, longsor, gunung api, kekeringan dan abrasi pantai. Bencana tersebut mengakibatkan korban manusia meninggal dan mengungsi. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya infrastruktur seperti jalan, gedung sekolah, area persawahan maupun rumah penduduk. Berbagai program telah dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengurangi risiko bencana baik preventif, tanggap darurat dan mitigasi bencana hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Pada tahap pra bencana yaitu pada situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana terdapat berbagai upaya yaitu pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan. Pada tahap kesiapsiagaan menghadapi bencana, Kementerian Sosial RI mengembangkan sebuah konsep yang disebut Kampung Siaga Bencana yang dilandasi oleh Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana. Sedangkan BNPB membentuk Desa/Kelurahan Tangguh Bencana berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Desa/Kelurahan Tangguh Bencana merupakan salah satu perwujudan dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Tujuan pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh bencana adalah untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana, meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana, meningkatkan
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan panduan bagi Pemerintah dan/ Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat2. Memberikan acuan bagi pelaksanaan pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana bagi aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan pengurangan risiko bencana3. Mewujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di wilayah Kabupaten Ngawi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-03 s.d. 2025-02-21
Desain
2025-02-03 s.d. 2025-02-21
Pengumpulan Data
2025-02-22 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-10
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-10-10
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-07
Evaluasi
2026-01-08 s.d. 2026-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan Tangguh Bencana | Desa / Kelurahan | Desa/Kelurahan yang mempunyai kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan | 2025 |
| Sumber Dana | Dana | Anggaran yang digunakan untuk kegiatan pembentukan Destana bersumber dari BNPB, BPBD Provinsi maupun APBD | 2025 |
| Ancaman bencana | Ancaman | Suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan bencana | 2025 |
| Jumlah Destana | Jumlah Destana | Jumlah Destana pada tahun 2025 | 2025 |
| Tingkatan Destana | Jenis kategori destana | Jenis kategori destana yang terdiri dari destana utama, destana madya dan destana pratama | 2025 |
| Kecamatan | Kecamatan | wilayah administratif di bawah kabupaten atau kota dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang merupakan pejabat pemerintah daerah. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGAWI |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Data administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa/Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa/Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-05;
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan bencana
-
Jenis kategori destana yang terdiri dari destana utama, destana madya dan destana pratama
-
Desa/Kelurahan yang mempunyai kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan
-
Anggaran yang digunakan untuk kegiatan pembentukan Destana bersumber dari BNPB, BPBD Provinsi maupun APBD
-
Wilayah administratif di bawah kabupaten atau kota dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang merupakan pejabat pemerintah daerah.
-
Jumlah Destana pada tahun 2025
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Desa/Kelurahan yang mempunyai kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan