Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pembangunan, Dalam Kaum, Sambas
| Telepon: | (0562) 392661 |
| Faksimile: | (0562) 392661 |
| Email: | dukcapilsambas@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muslim, ST |
| Jabatan: | Kabid PIAK |
| Alamat: | Dusun Sukaramai Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas |
| Telepon: | 0562392661 |
| Faksimile: | 0562392661 |
| Email: | disdukcapil@sambas.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyusunan Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (4) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan dalam negeri (Kementerian Dalam Negeri), antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data kependudukan untuk Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, instansi/lembaga dan masyarakat sebagai dasar dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-02 s.d. 2026-01-30
Analisis
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Diseminasi Hasil
2026-03-02 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-04-01 s.d. 2026-04-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Semester yang lalu |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Kelompok umur adalah pengelompokan individu dalam populasi berdasarkan rentang usia tertentu. Pengelompokan ini sering digunakan dalam statistik, demografi, kesehatan masyarakat, pemasaran, dan penelitian sosial untuk menganalisis pola dan kebutuhan populasi yang berbeda. | Semester yang lalu |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan adalah proses yang berkelanjutan dalam kehidupan manusia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan karakter seseorang. Pendidikan tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga pembentukan nilai, sikap, dan perilaku yang baik. | Semester yang lalu |
| Agama | Agama | Agama adalah suatu sistem kepercayaan, praktik, dan nilai yang berkaitan dengan pemahaman dan penghambaan kepada Tuhan atau kekuatan supernatural lainnya, serta pedoman hidup yang diikuti oleh sekelompok orang. | Semester yang lalu |
| Status Kawin | Status Kawin | Status kawin adalah keadaan seseorang dalam hal hubungan perkawinan yang diakui secara hukum, agama, atau adat. Status ini sering digunakan dalam berbagai bidang seperti statistik kependudukan, administrasi negara, hukum, dan sosial untuk mengidentifikasi situasi keluarga atau hubungan seseorang. | Semester yang lalu |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen, yang dapat menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat secara setara dengan orang lain. | Semester yang lalu |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Kepala keluarga adalah individu yang dianggap atau diakui sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga. Status ini dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. | Semester yang lalu |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Status hubungan dalam keluarga adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam struktur keluarga berdasarkan hubungan kekerabatan atau ikatan antara anggota keluarga. Status ini menunjukkan bagaimana individu saling terkait satu sama lain, baik melalui hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Status hubungan ini tercatat dalam dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), untuk mengidentifikasi peran dan kedudukan setiap anggota. | Semester yang lalu |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghasilkan barang, jasa, atau hasil lain yang bernilai, baik dalam bentuk ekonomi, sosial, maupun lainnya. Pekerjaan biasanya dilakukan untuk mendapatkan penghasilan atau sebagai bentuk kontribusi dalam masyarakat | Semester yang lalu |
| Kelahiran | Kelahiran | Kelahiran adalah proses di mana seorang bayi keluar dari rahim ibu dan mulai hidup di luar tubuh ibu. Kelahiran merupakan awal kehidupan individu sebagai anggota masyarakat dan biasanya dicatat dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran. | Semester yang lalu |
| Kepadatan Penduduk | Kepadatan Penduduk | Kepadatan penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk dalam suatu wilayah tertentu per satuan luas wilayah tersebut, biasanya dinyatakan dalam jumlah orang per kilometer persegi (orang/km²). Kepadatan penduduk memberikan gambaran tentang distribusi penduduk dalam suatu area dan sering digunakan untuk analisis demografi, perencanaan wilayah, dan kebijakan publik | Semester yang lalu |
| Kematian | Kematian | Kematian adalah kondisi di mana semua fungsi biologis tubuh, termasuk pernapasan, peredaran darah, dan aktivitas otak, berhenti secara permanen. Kematian menandai akhir kehidupan seorang individu dan merupakan peristiwa alamiah dalam siklus kehidupan | Semester yang lalu |
| Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. | Semester yang lalu |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) adalah hak dan tanggung jawab setiap keluarga untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat data anggota keluarga serta hubungan antaranggota dalam satu rumah tangga. Kartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan wajib dimiliki oleh setiap kepala keluarga di Indonesia. | Semester yang lalu |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap individu untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta kelahiran adalah bukti legal mengenai identitas seseorang yang mencakup nama, tempat, tanggal lahir, serta informasi tentang orang tua | Semester yang lalu |
| Kepemilikan Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian adalah hak dan kewajiban keluarga atau ahli waris untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti legal bahwa individu tersebut telah meninggal dunia, yang diperlukan untuk berbagai keperluan hukum dan administratif. | Semester yang lalu |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | Kepemilikan Akta Perkawinan | Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai hak hukum sebagai pasangan suami istri | Semester yang lalu |
| Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak bagi individu yang telah resmi bercerai untuk memiliki dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah berakhir secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. | Semester yang lalu |
| Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah hak setiap anak sebagai warga negara untuk memiliki dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KIA merupakan kartu identitas yang dikhususkan untuk anak sebagai bentuk pengakuan legal atas keberadaan mereka dan untuk mendukung berbagai keperluan administratif | Semester yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-02;
Data Mikro: -