Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letkol Isdiman No. 73 B, Purbalingga Wetan, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
| Telepon: | (0281) 891022 |
| Faksimile: | (0281) 891022 |
| Email: | inspektorat@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Idayanti |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga |
| Alamat: | Jln Letkol Isdiman 73B Purbalingga Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891022 |
| Faksimile: | (0281) 891022 |
| Email: | inspektorat@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat Kabupaten Purbalingga memiliki peran strategis dalam pemerintah daerah yaitu menjalankan fungsi membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga pasal 4. Namun untuk dapat melaksanakan pengawasan yang efektif sebagai kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel dibutuhkan kompilasi data kegiatan yang sebelumnya sehingga dapat menjadi dasar keputusan pelaksanaan pengawasan di kemudian hari yang lebih baik. Oleh karena itu, kompilasi data pengawasan yang komprehensif menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam mengidentifikasi potensi perbaikan dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah.Dalam konteks ini, peran Inspektorat tidak hanya terbatas pada pengawasan keuangan. Pada Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga juga mencakup aspek-aspek lainnya diantaranya pengawasan kinerja organisasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas program-program yang diimplementasikan. Kompilasi data pengawasan menjadi instrumen yang vital dalam merinci temuan-temuan pengawasan, dan merumuskan rekomendasi guna meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas pemerintah.Kabupaten Purbalingga sebagai wilayah otonom yang terus mengalami perkembangan memerlukan upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan. Oleh karena itu, melalui kompilasi data pengawasan, Inspektorat diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung reformasi birokrasi, meminimalkan risiko korupsi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.Penulisan latar belakang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya kompilasi data pengawasan di Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian, informasi yang dihimpun dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif, serta menjadi acuan bagi pihak terkait dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuan Kegiatan
Mengidentifikasi Kegiatan Pengawasan TerkiniEvaluasi Efektivitas PengawasanPemetaan Objek PengawasanPeningkatan Kapasitas PengawasanPemantauan Ketaatan Atas Rekomendasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-10-06 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-10-06 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Obyek Pemeriksaan | Obyek Pemeriksaan | Objek pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Daerah dan dituangkan dalam SK Bupati Purbalingga tentang PKPT (program kerja pengawasan tahunan) (lingkup: opd, kecamatan, desa,Puskesmas,Sekolah Negeri) | 31 Desember 2024 |
| Temuan Hasil Pemeriksaan | Temuan Hasil Pemeriksaan | Temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | 31 Desember 2024 |
| Aduan yang masuk ke Inspektorat | Aduan yang masuk ke Inspektorat | Pengaduan masyarakat yang masuk yang ditujukan ke inspektorat terkait tata kelola pemerintahan di Pemkab Purbalingga | 31 Desember 2024 |
| Rekomendasi Hasil Pemeriksaan | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan | 31 Desember 2024 |
| Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK yang selesai ditindaklanjuti | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Inspektorat
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK yang ditindaklanjuti
-
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan
-
Objek pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Daerah dan dituangkan dalam SK Bupati Purbalingga tentang PKPT (program kerja pengawasan tahunan) (lingkup: opd, kecamatan, desa)
-
Pengaduan masyarakat yang masuk yang ditujukan ke inspektorat terkait tata kelola pemerintahan di Pemkab Purbalingga
-
Temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP)
Indikator Kegiatan
-
Jumlah rekomendasi Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti
-
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK yang ditindaklanjuti
-
Jumlah rekomendasi Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK)
-
Jumlah rekomendasi Hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
-
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan
-
Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk yang ditujukan ke inspektorat terkait tata kelola pemerintahan di Pemkab Purbalingga
-
Jumlah temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP)
-
Jumlah objek pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Daerah dan dituangkan dalam SK Bupati Purbalingga tentang PKPT (program kerja pengawasan tahunan) (lingkup: opd, kecamatan, desa)
-
Presentasi rekomendasi hasil pemeriksaan APIP dan BPK yang selesai ditindaklanjuti baik yang bersifat administrasi maupun keuangan
-
Jumlah rekomendasi Hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ditindaklanjuti