Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bengkalis 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bengkalis
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1408.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Antara - Bengkalis. Kabupaten Bengkalis, Provinsi: Riau
| Telepon: | 082381211123 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp.bengkalis@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. SURATMAN, SP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan |
| Alamat: | Bengkalis |
| Telepon: | 082381211123 |
| Faksimile: | - |
| Email: | citazahari@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenanggulangi masalah rawan pangan merupakan tantangan bagi semua pengambil kebijakan karena merupakan permasalahan kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor, sehingga dukungan berbagai program dan kegiatan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kerawanan pangan. Dalam rangka pemantauan situasi ketahanan dan kerentanan pangan wilayah yang selanjutnya dijadikan bahan rekomendasi kebijakan pengendalian kerawanan pangan diperlukan Sistem Informasi Pangan yang komprehensif. Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Ketetntuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilitasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan. Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberi informasi dan bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam merumuskan kebijakan program dan kegiatan, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk perlindungan /penghindaran dari krisis pangan baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Oleh karena itu, pengembangan Sistem Informasi Pangan dan Gizi terintegrasi mutlak diperlukan untuk mendukung peran tersebut. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis berupaya ikut serta dalam pengembangan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi tersebut, salah satunya melalui penyediaan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) level kabupaten dengan analisis sampai tingkat desa/kelurahan . FSVA merupakan peta tematik yang menggambarkan kondisi ketahanan pangan dan kerentanan terhadap rawan pangan yang bertujuan untuk dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang pangan. Sebagai dasar pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan telah terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. FSVA menyediakan informasi untuk pelaksanaan program yang lebih bersifat preventif, yaitu memberikan indikasi awal bahwa di daerah-daerah (lokus) tertentu bisa saja terjadi kerawanan pangan apabila tidak segera dilakukan tindakan-tindakan yang relevan dan sistematis untuk pencegahan dan penanganannnya Informasi tersebut diharapkan dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan serta pelaksanaan intervensi dalam pembagunan ketahanan pangan dan pengentasan daerah rentan rawan pangan yang bersifat lintas sektor. Mengingat pentingnya FSVA sebagai dasar bagi penyusunan kebijakan dan program ketahanan pangan, maka pemutakhiran FSVA perlu dilakukan secara rutin agar mencerminkan kondisi ketahanan dan kerentanan pangan terbaru.
Tujuan Kegiatan
1. Mengevaluasi capaian ketahanan pangan dan gizi wilayah/daerah 2. Memberikan Informasi lokasi desa yang berstatus rentan rawan pangan, hal yang menyebabkan desa berstatus rentan rawan pangan dan rekomendasi penanganan desa rentan rawan pangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-05-30
Pengumpulan Data
2025-06-02 s.d. 2025-08-30
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-10-20
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-10-20
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-12-15 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Lahan Pertanian | Luas lahan pertanian mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah karena memiliki nilai manfaat penggunaan (use value) yang didapat dari hasil kegiatan usaha tani yang dilakukan pada lahan tersebut | Lahan pertanian produktif penghasil pangan (sawah, ladang, pekarangan, kebun, lahan perikanan budidaya, dan lainnya) | Setahun yang lalu |
| Prasarana dan sarana penyedia pangan | Prasarana dan sarana penyedia pangan mempengaruhi ketersediaan pangan disuatu wilayah karena sebagai tempat penyimpanan pangan yang diperoleh dari petani sebagai produsen pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi | Prasarana dan sarana penyedia Pangan adalah tempat penyimpan pangan (stok pangan) antara lain: pasar, minimarket/swalayan, toko/warung kelontong yang menjual bahan Pangan (sembako), warung/kedai makanan minuman, restoran/rumah makan, kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi), hotel, penginapan (hostel/motel/losmen/wisma), lumbung pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro kecil dan menengah, dan sarana penyedia pangan lainnya. | Setahun yang lalu |
| Penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah | Penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah diasumsikan tidak memiliki daya beli yang memadai untuk mengakses pangan yang cukup dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sehingga akan mempengaruhi status kerawanan pangan | Jumlah penduduk miskin ekstrem desil 1 persentil 1 | Setahun yang lalu |
| Desa dengan akses penghubung tidak memadai | Masyarakat yang tinggal di wilayah terisolir atau terpencil tanpa memadai dapat menimbulkan "kemiskinan lokal" karena mereka kurang memiliki akses ke pelayanan jasa secara maksimal, termasuk dalam memperoleh Pangan | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana transportasi darat, air, atau udara. Kriteria akses penghubung yang digunakan meliputi: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); (3) dapat dilalui selama musim kemarau; (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun. | Setahun yang lalu |
| Rumah tangga tanpa akses air bersih | Air yang tidak bersih akan meningkatkan angka kesakitan dan menurunkan kemampuan dalam menyerap makanan dan pada akhirnya akan mempengaruhi status nutrisi seseorang Daerah yang akses terhadap air bersihnya rendah, maka ditemukan kejadian malnutrisi yang tinggi pula | Rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 m (sepuluh meter). | Setahun yang lalu |
| Tenaga Kesehatan | Tenaga kesehatan berperan penting dalam menurunkan angka kesakitan penduduk (morbiditas) dan meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya makanan yang beragam bergizi seimbang dan aman | Tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | BENGKALIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi dan verifikasi data melalui rapat koordinasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-18;
Digital (softcopy): 2025-12-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lahan pertanian produktif penghasil pangan (sawah, ladang, pekarangan, kebun, lahan perikanan budidaya, dan lainnya)
-
Penduduk miskin ekstrem desil 1 persentil 1
-
Prasarana dan sarana penyedia Pangan adalah tempat penyimpanan pangan (stok pangan) antara lain : pasar, minimarket/swalayan, toko/warung kelontong yang menjual bahan Pangan (sembako), warung/kedai makanan minuman, restoran/rumah makan, kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam....
-
Rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding?PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10....
-
Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana transportasi darat, air, atau udara. Kriteria akses pengubung yang digunakan meliputi : (1) dapat dilallui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu(ketika turun hujan, pasang,....
-
Tenaga Kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perwat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan rendah dibandingkan dengan jumlah penduduk desa
-
Jumlah rumah tangga dengan sumber air bersih tidakk terlindung dibandingkan dengan jumlah rumah tangga di desa
-
Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana transportasi darat, air, dan udara dengan kriteria: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); (3) dapat dilalui selama musim....
-
Luas lahan pertanian (sawah, ladang, pekarangan, kebun, lahan perikanan budidaya, dan lainnya) penghasil pangan (produktif) dibandingkan dengan jumlah penduduk
-
Jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesahatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya) dibandingkan dengan tingkat kepadatan penduduk
-
Jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dibandingkan dengan jumlah kepala keluarga di desa