Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Objek Pengawasan Jaminan Produk Halal di Kabupaten Wonogiri 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Objek Pengawasan Jaminan Produk Halal di Kabupaten Wonogiri
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pemuda 1 Nomor 5 Giripurwo Wonogiri 57612
| Telepon: | (0273) 321029 |
| Faksimile: | (0273) 321029 |
| Email: | nakerwonogirikab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Purbaningrum Dwi Azasi, S.Sos., M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perindustrian |
| Alamat: | Jl. Pemuda I No. 5, Wonogiri, 57612 |
| Telepon: | 082133300786 |
| Faksimile: | (0273) 321029 |
| Email: | bidangperindustriankabwonogiri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSertifikat halal pada sebuah produk dewasa ini sudah menjadi suatu keharusan. Karena masyarakat akan semakin selektif dan enggan mengonsumsi produk yang tidak memiliki sertifikat halal, sehingga produk akan ditinggalkan. Banyak produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mencantumkan label halal tetapi tidak mendapatkan sertifikat halal. Padahal prosedur yang berlaku dalam pemberian izin label halal ini adalah berdasarkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI. Pengetahuan masyarakat akan makanan, obat atau produk yang lainnya yang berkaitan dengan halal cukup tinggi namun kesadaran untuk memverifikasi barang yang terjamin kehalalannya masih rendah. Kepastian kebenaran label halal diperoleh melalui sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga yang berwenang. Adapun tujuan mencantumkan label halal dengan sertifikat halal adalah untuk meningkatkan pangsa pasar dan jumlah penjualan. Seterusnya, memenuhi tuntutan dan memberi kepuasan kepada konsumen. Meningkatkan kualitas produk, memenuhi minat dan kenyamanan kepada konsumen terutama konsumen muslim. Dilihat dari jumlahnya, penduduk Kabupaten Wonogiri mayoritas beragama Islam. Hal ini merupakan potensi yang perlu mendapatkan perhatian utama dari para pengusaha di Kabupaten Wonogiri yang bergerak dalam produksi olahan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh konsumen. Jika kehalalan makanan tidak diperhatikan dan tidak diinformasikan secara benar, maka banyak pengusaha makanan yang kesulitan memasarkan hasil produksinya dan pasti akan terancam gulung tikar. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Bidang Perindustrian pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mengadakan Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal dengan sasaran kegiatan adalah IKM olahan makanan dan minuman di Kabupaten Wonogiri yang belum memiliki sertifikat halal dengan target sebanyak 50 IKM.
Tujuan Kegiatan
Memberikan fasilitasi bagi IKM dalam memperoleh sertifikat halal sesuai dengan kebutuhan industrinya agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan ekspor
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-22
Pengumpulan Data
2024-04-08 s.d. 2024-06-03
Pengolahan Data
2024-07-08 s.d. 2024-10-08
Analisis
2024-10-08 s.d. 2024-10-18
Diseminasi Hasil
2024-10-23 s.d. 2024-10-23
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Objek pengawasan | Pembuatan pamflet pendaftaran kegiatan fasilitasi sertifikasi halal untuk menjaring peserta. Setelah itu dilakukan kurasi sehingga diperoleh 50 IKM peserta yang akan difasilitasi | Objek pengawasan adalah IKM (Industri Kecil Menengah) makanan dan minuman olahan yang belum memiliki sertifikat halal | Tahun berjalan |
| Jaminan produk halal | Pengumpulan dokumen, pendampingan, dan audit lokasi produksi dilakukan bersama pihak ketiga. Hasil audit akan dikirimkan ke MUI untuk sidang fatwa dan selanjutnya penerbitan sertifikat ioleh BPJPH | Jaminan produk halal adalah sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH RI | Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-23;
Digital (softcopy): 2024-10-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya Produk/Objek yang telah dilakukan pengawasan terhadap jaminan halal suatu produk
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya Produk/Objek yang telah dilakukan pengawasan terhadap jaminan halal suatu produk