Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hasil Kegiatan Audit Teknologi Industri 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hasil Kegiatan Audit Teknologi Industri
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
| Telepon: | +62811-1933-3639 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ppid@brin.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kedeputian Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi |
| Eselon 2: | Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Koordinator Pelaksana Fungsi Audit Teknologi I |
| Jabatan: | Koordinator Pelaksana Fungsi Audit Teknologi I |
| Alamat: | Gedung B.j. Habibie Jalan M.h. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat 1034 |
| Telepon: | 08197931909 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dit-asat@brin.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam era Revolusi Industri 4.0, teknologi menjadi salah satu pendorong utama daya saing dan keberlanjutan perusahaan di berbagai sektor industri. Transformasi digital dan penerapan teknologi yang inovatif tidak hanya menjadi tuntutan pasar, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat posisi industri Indonesia di kancah global. Namun, adopsi teknologi yang tidak optimal dapat mengakibatkan inefisiensi, ketidaksesuaian dengan standar lingkungan, atau bahkan penurunan daya saing perusahaan. Untuk memastikan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan teknologi secara efektif, audit teknologi industri diperlukan sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi kondisi eksisting teknologi, mengidentifikasi kesenjangan, dan memberikan rekomendasi peningkatan. Audit ini juga menjadi alat penting untuk memastikan kesesuaian teknologi dengan standar regulasi dan kebutuhan industri yang berkelanjutan. Pelaksanaan audit teknologi industri memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan penggunaan teknologi yang sesuai dengan standar dan mendukung keberlanjutan serta mendorong penguasaan teknologi untuk meningkatkan daya saing industri. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, yang mengamanatkan evaluasi dan pengembangan sektor industri melalui penguatan teknologi. 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi proses produksi di sektor industri. 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Industri 4.0, yang mendorong implementasi teknologi industri 4.0 dan evaluasi kesiapan teknologi melalui mekanisme seperti audit. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan teknologi industri mematuhi persyaratan perlindungan lingkungan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, yang menegaskan pentingnya efisiensi energi, termasuk melalui evaluasi teknologi yang digunakan oleh perusahaan. Dengan landasan hukum ini, audit teknologi industri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan tetapi juga mendukung agenda nasional dalam menciptakan industri yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan lingkungan serta efisiensi energi
Tujuan Kegiatan
- Performance improvement untuk peningkatan daya saing, yang mencakup: pengukuran kinerja teknologi dalam rangka menemukan solusi permasalahan, peningkatan produktivitas untuk peningkatan revenue, peningkatan efektifitas & efisiensi proses produksi, peningkatan efisiensi biaya, energi dan bahan baku, peningkatan kualitas produk, identifikasi potensipotensi yang belum termanfaatkan, seperti mencari channel inovatif berkaitan dengan pelanggan, distributor dan pemasok, dan perbaikan berkelanjutan. - Compliance untuk menilai kesesuaian dengan standar/prosedur, dan kesesuaian dengan rencana/kebutuhan/kondisi. - Prevention dengan melakukan identifikasi resiko-resiko penggunaan teknologi, dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi. - Positioning mencakup identifikasi status teknologi yang dimiliki, identifikasi daya saing/kemampuan teknologi, termasuk dalam hal ini adalah inventarisasi dan pemetaan aset teknologi - Planning memiliki fungsi yang strategis dalam kaitan dengan perencanaan pengembangan sistem/teknologi dan perencanaan perbaikan kelemahan sehingga dapat: - Investigasi dilakukan untuk mengungkap suatu sebab atau fakta terkait dengan suatu kejadian atau peristiwa yang biasanya berimplikasi pada kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-03-29
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-03-29
Pengumpulan Data
2024-06-03 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-07
Diseminasi Hasil
2024-08-08 s.d. 2024-08-08
Evaluasi
2024-08-09 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | [K01716] Perusahaan | Identitas badan usaha yang menjadi obyek audit teknologi industri | 2024 |
| Nama Kegiatan | [K00798] Kegiatan Penelitian (research) | Jenis kegiatan audit yang dilakukan di perusahaan terkait | 2024 |
| Tujuan Audit | Audit | Kebutuhan audit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi klien | 2024 |
| Sektor Industri | [K00591] Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | 2024 |
| Lingkup Audit | Audit | Batasan audit yang dilakukan | 2024 |
| Obyek Audit | [K02130] Teknologi | Aset teknologi yang akan di audit | 2024 |
| Rekomendasi | [K01874] Rekomendasi Audit | Saran perbaikan yang diberikan oleh auditor kepada auditi/klien berdasarkan hasil evaluasi terhadap aset teknologi yang mengacu pada tujuan audit teknologi | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : drive bersama
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Saran perbaikan yang diberikan oleh auditor kepada auditi/klien berdasarkan hasil evaluasi terhadap aset teknologi yang mengacu pada tujuan audit teknolog
-
Batasan audit yang dilakukan
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Aset teknologi yang akan di audit
-
Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri
-
Kebutuhan audit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi klien
-
Jenis kegiatan audit yang dilakukan di perusahaan terkait
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kegiatan evaluasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan manajemen teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan sebagai faktor yang penting dalam meningkatkan mutu kehidupan umat manusia dan meningkatkan daya saing industri