Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Administrasi Dalam Penyusunan Buku Agregat Semester II Kabupaten Tabanan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Administrasi Dalam Penyusunan Buku Agregat Semester II Kabupaten Tabanan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.5102.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Nakula No.15
| Telepon: | 081237156726 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapiltabanan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jalan Nakula No.15 |
| Telepon: | 082147389783 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapiltabanan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan berbagai kebijakan pembangunan, menjadi prioritas penting agar nantinya ke depan pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, dan penataan persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk serta peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini. Isu kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektor. Oleh karena itu, pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu, ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu, pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan. Sehingga, makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 274, menyatakan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Di samping itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 ayat (4) mengamanatkan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini, perlu disusun dalam bentuk Agregat Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Tabanan dan prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Untuk dapat menggambarkan masalah kependudukan yang dihadapi daerah berdasarkan telahaan dan analisis untuk dapat dipergunakan sebagai rekomendasi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-04 s.d. 2024-11-08
Desain
2024-11-11 s.d. 2024-11-15
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-03
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-07
Diseminasi Hasil
2025-02-10 s.d. 2025-02-14
Evaluasi
2025-02-17 s.d. 2025-02-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Per Semester |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | [K00730] Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Per Semester |
| Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran | [K00091] Anak [K00060] Akta Kelahiran | Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, baik pada saat survei bisa menunjukkan akta kelahiran maupun tidak dapat menunjukkannya. | Per Semester |
| Status Perkawinan | [K01669] Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Per Semester |
| Jumlah Cerai | [K01637] Perceraian | Banyaknya permohonan perceraian yang sudah diputus di pengadilan. | Per Semester |
| Jumlah Kematian Penduduk | [K00845] Kematian/Mortalitas | Banyaknya kejadian kematian atau keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan seseorang secara permanen di suatu wilayah. | Per Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | TABANAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui Data yang dikirimkan oleh Ditjen Dukcapil Pusat
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengumpulan Data merupakan Data yang diterima dari Ditjen Pusat
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan Akta Kematian adalah status kepemilikan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti legal atas peristiwa kematian seseorang.
-
Kepemilikan Akta Perkawinan adalah status kepemilikan dokumen resmi hasil pencatatan peristiwa perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi penduduk non-Muslim, atau buku nikah bagi penduduk Muslim yang telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
-
Kepemilikan Akta Perceraian adalah status kepemilikan dokumen resmi hasil pencatatan peristiwa perceraian yang telah ditetapkan secara hukum dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Kepemilikan Kartu Keluarga adalah status seseorang atau rumah tangga dalam memiliki dokumen resmi yang mencatat susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga, yaitu Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori umur: usia muda (0–14 tahun), usia produktif (15–64 tahun), dan usia tua (65 tahun ke atas) dalam suatu wilayah pada periode tertentu.
-
Jumlah total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan kelompok umur tertentu dalam satu wilayah dan periode tertentu
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan tertinggi yang pernah ditamatkan atau diikuti, dalam suatu wilayah dan periode tertentu.