Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi Jawa Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Menteri Supeno I/2 Semarang
| Telepon: | (024) 8319140 |
| Faksimile: | (024) 8319328 |
| Email: | diskominfo@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jateng |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HITA YOGA PRATYAKSA, SE, M.Kom |
| Jabatan: | Kepala Bidang Statistik |
| Alamat: | Jl. Menteri Supeno I/2 Semarang |
| Telepon: | 024-8319140 |
| Faksimile: | 024-8319328 |
| Email: | ppid@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang Undang yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara baik ditingkat pengawasan penyelenggaraan negara maupun ditingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Undang Undang ini juga memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka akses atas informasi publik berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat luas, baik secara aktif maupun pasif. Landasan konstitusional dari Undang Undang KIP adalah UUD 1945 pasal 28 huruf F yang mengamanatkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, meperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Di lain pihak pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disadari tidak akan mencapai hasil yang optimal tanpa peran serta dan keterlibatan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
a. Memberikan pemahaman tentang Undang Undang No. 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013. b. Maksud dan tujuan dilakukannya Edukasi dan Sosialisasi dan Advokasi Keterbukaan Informasi Berbasis Open Data adalah melakukan curah gagasan (brainstorming) data terbuka (open data) terkait konsepsi, landasan hukum, penggunaan aplikasi dan implementasi. c. Maksud dan tujuan dari kegiatan Seminar Hari Hak Untuk Tahu Memberikan pemahaman yang jelas dan konprehensif kepada seluruh peserta mengenai pemaknaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang selaras dengan tujuan pembentukannya, yakni menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi. d. PPID Award atau Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik adalah dimaksudkan untuk melakukan evaluasi, menilai dan menetapkan keterbukaan informasi Badan Publik dengan mengacu kepada standar pelayanan informasi publik. e. Bintek Penyelesaian Sengketa Informasi Aparatur Desa ditujukan untuk Badan Publik dan masyarakat Desa supaya badan public faham dan tahu betul alur penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. f. Sidang Ajudikasi Non Litigasi ditempat ditujukan untuk Penyelesaian Sengketa Informasi langsung ditempat, sesuai dengan asas Penyelesaian Sengketa Informasi cepat, mudah, murah dan sederhana.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-06-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-06-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Sengketa Informasi | Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan. | Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan. | sepanjang waktu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
MINGGUAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sidang
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : individu/badan hukum
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : individu/badan hukum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-29;
Digital (softcopy): 2024-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.
Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan Pergub 56 Tahun 2019, sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan