Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA CILEGON 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA CILEGON
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3672.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pangeran Jayakarta, Kelurahan Masigit
| Telepon: | (0254) 0254 374273 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspendidikanclg27@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HUMAEDI, S.Pd, M.Pd |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon |
| Alamat: | Jl. Pangeran Jayakarta, Kelurahan Masigit - Kota Cilegon |
| Telepon: | (0254) 0254 374273 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspendidikanclg27@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBuku Profil Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon disusun dalam upaya menjadi acuan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pada buku ini disajikan tentang entitas data yang mendukung terwujudnya program pembangunan pendidikan yaitu satuan pendidikan/sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), peserta didik dan substansi pendidikan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. Harapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon di masa yang akan datang yaitu mampu memberikan layanan pendidikan secara optimal kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data dan informasi perkembangan data pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon. Tujuan disusunnya profil Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon secara komprehensif dengan situasi dan isu yang berkembang sehingga menjadikan Dinas Pendidikan sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang berkontribusi dalam mencapai target kinerja sesuai visi misi Kota Cilegon. Profil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon menjadi acuan program dan kegiatan di tahun mendatang sebagai bahan perencanaan untuk pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta perbaikan manajemen pendidikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-10-31
Pengumpulan Data
2024-09-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-12-30
Analisis
2024-09-10 s.d. 2024-12-30
Diseminasi Hasil
2024-12-31 s.d. 2025-01-20
Evaluasi
2025-01-10 s.d. 2025-01-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Satuan Pendidikan | Jumlah Satuan Pendidikan yang aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar | Jumlah Satuan Pendidikan formal yang aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan dan EMIS. | 2024 |
| Status Satuan Pendidikan | Jumlah Satuan Pendidikan yang aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar | Jenis pengelolaan Satuan Pendidikan. | 2024 |
| Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) | Jumlah Satuan Pendidikan yang aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar | Kode referensi satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan. | 2024 |
| Akreditasi Program Satuan Pendidikan | Akreditasi Pendidikan | Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | 2024 |
| Siswa baru | Siswa baru pada tingkat 1 atau kelas 7 jenjang SD/MI/SMP/MTs | Peserta didik yang baru memulai pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu | 2024 |
| Siswa/ Peserta Didik | Peserta didik yang terdaftar di Data pokok pendidikan (DAPODIK) dan Eduacation Management Information System (EMIS) | Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah. | 2024 |
| Siswa tingkat tertinggi pada jenjang SD/MI pada tahun ajaran sebelumnya | Siswa kelas 6 pada jenjang SD/MI pada tahun ajaran sebelumnya | Siswa kelas 6 dan 9 pada jenjang SD/MI/SMP/MTs pada tahun ajaran sebelumnya | 2024 |
| Siswa Lulus | Peserta didik yang lulus pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK Sederajat | Peserta didik yang lulus pada jenjang SD/MI/SMP/MTs/Sederajat | 2024 |
| Ruang kelas | Ruang kelas yang menjadi sarana belajar mengajar | Suatu ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). | 2024 |
| Rombongan Belajar | Kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas | Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan | 2024 |
| Siswa Putus Sekolah | Siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang tertentu | Siswa yang pada tahun ajaran sekarang tidak melanjutkan sekolah lagi sebelum lulus dari jenjang pendidikan tertentu, terhadap siswa yang pada tahun ajaran lalu masih bersekolah di jenjang pendidikan yang sama | 2024 |
| Siswa Mengulang | Siswa yang harus mengulang satu atau lebih tahun ajaran pada jenjang SD/Mi dan SMP/MTs | Siswa yang pada tahun ajaran sekarang yang mengulang sekolah lagi dari jenjang pendidikan tertentu, terhadap siswa yang pada tahun ajaran lalu masih bersekolah di jenjang pendidikan pada kelas yang sama | 2024 |
| Kepala Sekolah dan Guru | Kepala Sekolah dan Guru yang aktif mengajar dan terdaftar pada Data pokok pendidikan (DAPODIK dan EMIS) | Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusuannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan | 2024 |
| Status Kepegawaian Kepala Sekolah dan Guru | Kepala Sekolah Dan guru yang aktif mengajar dan terdaftar pada Data pokok pendidikan (DAPODIK dan EMIS) | Tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusuannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan | 2024 |
| Kualifikasi Kepala Sekolah dan Guru | Kepala Sekolah dan Guru yang memenuhi Kualifikasi S1/D-IV yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK dan EMIS) | Kepala Sekolah dan Guru yang memenuhi Kualifikasi S1/D-IV yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK dan EMIS) | 2024 |
| Sertifikasi Kepala Sekolah dan Guru | Kepala Sekolah dan Guru yang memenuhi Kualifikasi S1/D-IV yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK dan EMIS) | Kepala Sekolah dan Guru yang memenuhi Sertifikasi pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK dan EMIS) | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA CILEGON |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Isian Aplikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lembaga pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-20;
Digital (softcopy): 2025-01-20;
Data Mikro: 2025-01-20;
Variabel Kegiatan
-
Jenis pengelolaan Satuan Pendidikan.
-
Peserta didik yang lulus pada jenjang SD/MI/SMP/MTs/Sederajat
-
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusuannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
-
Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan
-
Tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusuannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
-
Siswa yang pada tahun ajaran sekarang yang mengulang sekolah lagi dari jenjang pendidikan tertentu, terhadap siswa yang pada tahun ajaran lalu masih bersekolah di jenjang pendidikan pada kelas yang sama
-
Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
-
Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah.
-
Kepala Sekolah dan Guru yang memenuhi Kualifikasi S1/D-IV yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK dan EMIS)
-
Peserta didik yang baru memulai pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu
-
Kode referensi satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.
-
Suatu ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
-
Siswa kelas 6 dan 9 pada jenjang SD/MI/SMP/MTs pada tahun ajaran sebelumnya
-
Kepala Sekolah dan Guru yang memenuhi Sertifikasi pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK dan EMIS)
-
Siswa yang pada tahun ajaran sekarang tidak melanjutkan sekolah lagi sebelum lulus dari jenjang pendidikan tertentu, terhadap siswa yang pada tahun ajaran lalu masih bersekolah di jenjang pendidikan yang sama
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah siswa PAUD dengan jumlah guru PAUD negeri dan swasta pada wilayah/daerah dan waktu tertentu.
-
Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk usia SD/sederajat (7-12 tahun) di perdesaan dan perkotaan yang sedang duduk di bangku SD/sederajat.
-
Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk usia PAUD/TK/RA/Sederajat (5-6 tahun) di perdesaan dan perkotaan yang sedang duduk di bangku PAUD/TK/RA/Sederajat
-
Perbandingan jumlah siswa SMP dengan jumlah guru SMP negeri dan swasta pada wilayah/daerah dan waktu tertentu.
-
Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk di perdesaan dan perkotaan yang sedang duduk di bangku PAUD/TK/RA/Sederajat secara umum.baik penduduk yang berusia PAUD/TK/RA/Sederajat maupun tidak.
-
Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk di perdesaan dan perkotaan yang sedang duduk di bangku SMP/sederajat secara umum, baik penduduk yang berusia SMP/sederajat maupun tidak.
-
Perbandingan jumlah siswa MI dengan jumlah guru MI negeri dan swasta pada wilayah/daerah dan waktu tertentu.
-
Perbandingan jumlah siswa RA dengan jumlah guru RA negeri dan swasta pada wilayah/daerah dan waktu tertentu.
-
Perbandingan jumlah siswa TK dengan jumlah guru TK negeri dan swasta pada wilayah/daerah dan waktu tertentu.
-
Perbandingan jumlah siswa SD dengan jumlah guru SD negeri dan swasta pada wilayah/daerah dan waktu tertentu.
-
Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk usia SMP/sederajat (13-15 tahun) di perdesaan dan perkotaan yang sedang duduk di bangku SMP/sederajat.
-
Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk di perdesaan dan perkotaan yang sedang duduk di bangku SD/MI/Sederajat secara umum.baik penduduk yang berusia SD/MI/Sederajat maupun tidak.
-
Perbandingan jumlah siswa MTs dengan jumlah guru MTs negeri dan swasta pada wilayah/daerah dan waktu tertentu.