Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLORA TH 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLORA TH 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3316.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Blora � Cepu KM 5 Nglobener, Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58261
| Telepon: | (0296) 531078 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinduk_capil@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. MOHAMAD CAHYANTO |
| Jabatan: | KABID PIAK DAN PEMANFAATAN DATA |
| Alamat: | Jl. CEPU -BLORA KM 5 Nglobener, Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58261 |
| Telepon: | 08122506067 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kusrini2@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 ayat (4), bahwa data Kependudukan dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan. Bagi kalangan swasta ataupun pelaku bisnis, data kependudukan juga sangat dibutuhkan dalam rangka merencanakan strategi pengembangan usaha atau bisnisnya.Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 ayat (3) Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengelola dan meyajikan data kependudukan berskala nasional, pemberian informasi, pendidikan dan penyediaan sarana dan prasarana berkaitan dengan pembangunan kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedomanan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, yang mewajibkan Kabupaten untuk menyusun Profil Perkembangan Kependudukan, yang isinya dapat menggambarkan Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Gambaran Umum Wilayah, Kondisi Kependudukan yang meliputi Kwalitas , Kwantitas, Mobilitas Penduduk, serta Karakteristik Penduduk.Berkenan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, social, politik, lingkungan, dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia. Maka data dan informasi perlu menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan di kemas secara baik, sederhana, informative dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang di sajikan secara berkelanjutan. Profil perkembangan kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Blora serta prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Blora Tahun 2023 ini disusun dengan memanfaatkan data registrasi yang dihasilkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui Data Kabupaten Bersih (DKB) semester II Tahun 2023 yang merupakan data agregat kependudukan Kabupaten Blora yang telah diolah oleh Kementrian Dalam Negeri dan sumber data lainnya yang bertujuan untuk : 1. Memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan Kabupaten Blora.2. Sebagai bahan pertimbangan para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan di Kabupaten Blora. 3. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kabupaten Blora dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan program/kegiatan serta dapat dipakai untuk kalangan akademis, pelaku bisnis dan peminat demografi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-14
Diseminasi Hasil
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Evaluasi
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| JUMLAH PENDUDUK | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 1 TAHUN |
| RASIO KETERGANTUNGAN PENDUDUK LANSIA | Penduduk Lanjut Usia | Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia | 1 TAHUN |
| STATUS PERKAWINAN | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 1 TAHUN |
| PERCERAIAN | Perceraian | Salah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri; (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut. | 1 TAHUN |
| JUMLAH AKTA PERCERAIAN YANG DITERBITKAN | Perceraian | Banyaknya permohonan perceraian yang sudah diputus di pengadilan. | 1 TAHUN |
| JUMLAH AKTA KEMATIAN YANG DITERBITKAN | Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. | 1 TAHUN |
| JUMLAH KEPALA KELUARGA | Kepala Keluarga | Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) | 1 TAHUN |
| PERSENTASE AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | 1 TAHUN |
| PERSENTASE KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-5 TH | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | 1 TAHUN |
| JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN PENDIDIKAN | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 1 TAHUN |
| JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 1 TAHUN |
| JUMLAH KEPEMILIKAN KTP | Kartu Tanda Penduduk (KTP). | Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara RI | 1 TAHUN |
| JUMLAH PENDUDUK PINDAH | Perpindahan | Bergantinya tempat tinggal penduduk dr satu tempat ke tempat lain untuk menetap | 1 TAHUN |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : LAPORAN
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-31;
Digital (softcopy): 2024-05-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k....
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Banyaknya permohonan perceraian yang sudah diputus di pengadilan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Bergantinya tempat tinggal penduduk dr satu tempat ke tempat lain untuk menetap
-
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara RI
-
Salah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan....
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k....
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.