Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pemutakhiran Pendataan Keluarga
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.5108.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Wijaya Kusuma No. 3A Singaraja
| Telepon: | (0362) 21648 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ka.kbppbll@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I GUSTI AYU PUTU SUHARYATI, SE, M.AP |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK PENYULUHAN DAN PENGGERAKAN |
| Alamat: | JALAN WIJAYA KUSUMA NO.03 SINGARAJA |
| Telepon: | 0811380666 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ayunonik79@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahunPendataan keluarga merupakan kegiatan yang krusial karena menyediakan basis data keluarga sebagai bahan intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia. Selain data keluarga juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran intervensi program yang meliputi indikator demografi, keluarga berencana, pembangunan keluarga serta keluarga beresiko stunting dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil. Data hasil Pendataan Keluarga juga digunakan sebagai evaluasi terhadap capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BKKBN sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP BKKBNPemutakhiran PK-25 dilakukan dengan wawancara langsung dan observasi kepada kelurga yang menjadi sasaran yaitu keluarga dan keluarga khusus. Wawancara langsung dan observasi dilakukan melalui kunjungan rumah ke rumah kepada kepala keluarga dan atau pasangannya yang mengetahui dengan baik karakteristik seluruh anggota keluarga.Data hasil Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya, salah satunya adalah sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Korodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022 yang menetapkan data Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran dilakukan kementerian/ lembaga melalui kebijakan dalam pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Khusus kepada BKKBN, diinstruksikan untuk 1) menyiapkan hasil Pendataan Keluarga untuk penetapan kebijakan dalam intervensi PKE termasuk penurunan stunting; serta 2) menyiapkan dan memberikan pelayanan program Bangga Kencana serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.Terkait Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai Ketua Pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. BKKBN bertugas untuk menyiapkan perumusan Rencana Aksi Nasional, melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan Percepatan. Penurunan Stunting Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan; mengkoordinasikan peningkatan kapasitas, kerjasama dan kemitraan; menyiapkan dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; termasuk menyiapkan penyediaan data sasaran keluarga berisiko stunting yang menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional. Percepatan Penurunan Stunting. Data sasaran keluarga beresiko stunting tersebut bersumber dari data hasil Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya.Pemanfaatan data hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 dan pemutakhirannya telah banyak digunakan oleh banyak pihak, baik kementrian/lembaga, perguruan tinggi, dan mitra kerja lain seperti Kementerian PMK, Kementerian PUPR, Sekretariat Wakil Presiden dan Badan Informasi Geospasial. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan data dan informasi keluarga terkini sesuai kondisi di lapangan baik untuk kepentingan program Bangga Kencana maupun program pembangunan lainnya, maka data tersebut harus dimutakhirkan, salah satunya melalui Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2024 (Pemutakhiran PK-24).Pemutakhiran PK-25 merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai atau mengobservasi keluarga. Berdasarkan aspek legalitas bahwa hasil pendataan keluarga harus dimutakhirkan setiap tahun dan urgensi pemanfaatan data yang dihasilkan, maka Basis Data Keluarga Indonesia hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 perlu dimutakhirkan melalui Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (Pemutakhiran PK-25). Pemutakhiran PK-25 ini dilaksanakan pada kecamatan dan desa yang menjadi target dan sasaran pemutakhiran dengan memberdayakan tenaga lini lapangan mulai dari manajer tingkat kecamatan, supervisor tingkat desa dan kader pendata yang ada pada wilayah tersebut yang dikoordinasikan secara berjenjang oleh BKKBN Perwakilan provinsi dan PD-KB kabupaten dan kota.
Tujuan Kegiatan
TUJUAN1.Estimasi indikator Kependudukan dan Pembangunan Keluarga level kab/kota, yang di-agregasi level provinsi dan nasional2.Data pensasaran operasional program berbasis keluarga
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-30 s.d. 2025-07-20
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-22 s.d. 2025-08-21
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-03-24
Diseminasi Hasil
2026-04-01 s.d. 2026-04-17
Evaluasi
2026-04-20 s.d. 2026-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Identitas Wilayah | Wilayah | mengisi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kel, Dusun/RW, RT dan alamat | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| No Rumah | Rumah | diisi 3 digit no rumah | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| No urut keluarga | Keluarga | diisi 3 digit no urut keluarga | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| No kartu keluarga | Keluarga | diisi 16 digit sesuai KK yg dimiliki | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Status keluarga | Keluarga | diisi kode 1: ada, 2: pindah, 3: seluruh anggota meninggal dunia, 4 : tidak ditemukan, 5: keluarga baru | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Klasifikasi desa/kelurahan | Wilayah | diisi kode 1: perkotaan, 2:perdesaan | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | diisi kode 1: laki - laki, 2 : perempuan | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Tanggal/Bulan/Tahun Lahir | Tahun | diisi dengan dua digit tanggal/dua digit bulan/4digit tahun | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Status perkawinan | Kawin | diisi sesuai kode 1: belum kawin, 2: kawin tercatat, 3:kawin belum tercatat, 4:cerai hidup tercatat, 5:cerai hidup belum tercatat, 6:cerai mati | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Usia kawin pertama | Kawin | diisi untuk yang berstatus kawin dan cerai hidup/mati | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Kepemilikan akta lahir | Akta | diisi kode 1 : ya, 2:tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Hubungan dengan kepala keluarga | Keluarga | diisi dengan kode 1:kepala keluarga, 2:istri, 3:anak, 4:lainnya | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Agama | Agama | diisi dengan kode 1:islam, 2:kristen, 3:katolik, 4:hindu, 5:budha, 6:konghucu, 7:penghayat kepercayaan | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Jenis pekerjaan | Pekerjaan | diisi dengan kode 1: tidak/belum bekerja, 2:petani, 3:nelayan, 4:pedagang, 5:pejabat negara, 6:PNS/Polri/TNI, 7:swasta sektor pertanian, 8: swasta sektor industri, 9:swasta sektor jasa, 10:pensiunan, 11:pekerja lepas | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Status pekerjaan | Pekerjaan | diisi kode 1:berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar. 3: berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, 4: buruh/karyawan/pegawai. 5: pekerja bebas, 6:pekerja keluarga atau tidak dibayar | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Pendidikan | Pendidikan | diisi kode 1:tidak/belum sekolah, 2:tidak tamatSD/sederajat, 3:Masih SD/sederajat, 4: tamat SD/sederajat, 5:tidak tamat SMP sederajar, 6:masih SMP sederajar, 7:Tamat SMP/sederajat. 8:tidak tamat SMA/sederajat. 9:masih SMA/sederajat, 10:Tamat SMA/sederajat. 11:Masih PT/akademi, 12. Tamat PT/akademi | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Kepesertaan JKN | Kepesertaan | diisi dengan kode 1:BPJS-PBI/jamkesmas/jamkesda, 2: BPJS non PBI, 3:swasta, 4:tidak memiliki | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Mengalami kesulitan fungsional | Fungsional | diisi bisa lebih dari satu dengan kode 1:fisik, 2:sensorik, 3:mental. 4:intelektual, 5:tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Kemampuan mengurus diri sendiri | Kemampuan | diisi dengan 1:tidak dapat mengurus diri sendiri, 2:banyak mengalami kesulitan, 3:sedikit mengalami kesulitan, 4:tidak mengalami kesulitan | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Bekerja di Luar Negeri | Bekerja | diisi dengan kode 1:pernah, 2:sedang, 3:akan (dalam 3 tahun mendatang), 4:tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Mutasi anggota keluarga | Keluarga | diisi dengan kode 1:anggota pindah keluar, 2: meninggal dunia, 3:anggota baru lahir. 4:anggota baru pindah datang | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Sudah berapa kali ibu melahirkan | Lahir | Jumlah anak lahir hidup dan Jumlah anak masih hidup | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Apakah ibu saat ini sedang hamil | hamil | Isi ya/tidak Jika ya, saat mulai hamil ibu memang ingin hamil saat itu, ingin hamil nanti atau tidak ingin anak lagi Jika tidak, apakah ibu menginginkan anak lagi 1:ingin anak segera, (kurang dari sama dengan 2 tahun) 2: ya ingin anak nanti/kemudian (lebih dari 2 tahun) 3:tidak ingin anak lagi | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Apakah saat ini ibu/suami menggunakan alat/obat/cara kontrasepsi | Kontrasepsi | Pilih ya/tidak Jika ya, tanya kapan mulai menggunakan alat/obat/cara kontrasepsi saat ini bulan berapa dan tahun berapa Jika tidak lanjut ke pertanyaan selanjutnya | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Apakah dalam 12 bulan terakhir ibu atau suami pernah menggunakan alat/obat/cara kontrasepsi | Kontrasepsi | Pilih ya/tidak Jika ya, tanyakan Kapan mulai menggunakan alat/obat/cara kontrasepsi terakhir Kapan berhenti menggunakan alat/obat/cara kontrasepsi terakhir | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Alasan utama tidak pakai atau putus pakai kontrasepsi | Kontrasepsi | Pilih sesuai kode 1:ingin hamil/anak, 2: tidak tahu tentang KB, 3: alasan Kesehatan, 4: efek samping/kegagalan KB, 5:tempat pelayanan jauh, 6: alat/obat/cara KB tidak tersedia, 7: biaya mahal, 8:tidak ada alat/obat/cara KB yang cocok, 9:suami/keluarga menolak, 10:alasan agama, 11:tidak ada petugas pelayanan KB, 12:baru melahirkan, 13:enam bulan terakhir tidak melakukan hubungan suami istri, 14:enam bulan terakhir tidak menstruasi, 15: tidak subur/mandul/lama menikah minimal 5 tahun, 16:menopouse | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Jenis alat/obat/cara kontrasepsi yang dipakai saat ini atau terakhir dipakai | Kontrasepsi | Pilih kode 1:MOW/steril Wanita, 2:MOP/steril pria, 3:IUD/spiral/AKDR, 4:implant, 5:suntik, 6:pil, 7:kondom, 8:MAL, 9:tradisional | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Sumber mendapatkan pelayanan alat/obat/cara kontrasepsi terakhir | Kontrasepsi | Pilih kode 1: rumah sakit umum 2: rumah sakit khusus 3 : klinik utama 4: puskesmas 5: praktik dokter 6: klinik pratama 7: rumah sakit tipe D pratama 8: tempat praktik mandiri bidan/TPMB 9 : pustu 10: pusling 11: poskesdes/polindes 12: mobil pelayanan kontrasepsi | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Apakah mendapat informasi Ketika pertama kali datang ke tempat pelayanan KB | KB | Informasi tentang 1.jenis alat/obat/cara kontrasepsi, 2.efek samping alat/obat/cara kontrasepsi yang dipakai, apa yg dilakukan apabila mengalami efek samping alat/obat/cara kontrasepsi | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Pada saat mendapatkan alat/obat/cara kontrasepsi terakhir, apakah tenaga kesehatan | Kontrasepsi | Apakah tenaga Kesehatan berhasil 1.melakukan tindakan pelayanan kontrasepsi dengan terampil, 2.memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai kebutuhan ibu atau suami, 3.mampu berinteraksi serta memberikan rasa aman dan nyaman saat pelayanan kontrasepsi, 4. Menyampaikan untuk selalu menggunakan kontrasepsi dengan memberitahukan jadwal kunjungan ulang atau kontrol | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 1 bulan terakhir, setiap anggota keluarga berusia 10 tahun ke atas menjalankan kegiatan ibadah secara rutin | Ibadah | Pilih ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 1 bulan terakhir, setiap anggota keluarga menerapkan toleransi beragama | Agama | Diisi ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir, terdapat konflik antar anggota keluarga berupa : | Konflik | Konflik antara lain 1.tanpa tegur sapa (selama 3 hari berturut=turut), 2.pisah ranjang antara suami dan istri (selama 7 hari berturut turut), 3. pergi dari rumah /minggat (selama 2 hari berturut – turut) 4. Kekerasan dalam rumah tangga (fisik, seksual, psikologis), 5.kekerasan kepada anak berusia 0-17 tahun (fisik, seksual, psikologis) | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama satu bulan terakhir, terdapat anggota keluarga yang sakit (4hari berturut-turut) karena penyakit kronis/akut/kritis sehingga meninggalkan aktivitas | Penyakit | Pilih ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir, apakah keluarga pernah berekreasi Bersama di luar rumah | Rekreasi | Pilih ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir, apakah keluarga pernah ikut serta dalam kegiatan sosial/gotong royong | Sosial | Pilih ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir, apakah keluarga pernah memberikan pertolongan/bantuan kepada orang lain | Pertolongan | Pilih ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Apakah keluarga dapat mengakses sarana prasarana public yang ada di lingkungan tempat tinggal dengan mudah | Sarana | Pilih ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 1 minggu terakhir, anggota keluarga makan paling sedikit dua kali sehari, | Makan | Jika ya jenis makanan beragam yang dikonsumsi 1:makanan pokok/sumber karbohidrat, 2:sumber protein hewani, 3:sumber protein nabati, 4:sayuran/buah-buahan | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir terdapat paling sedikit satu anggota keluarga yang mengakses informasi dari media online/internet | Media | Pilih ya/tidak | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir, terdapat anak berusia 0-17 tahun yang mengakses informasi dari media online (internet) dan mendapatkan pendampingan orang tua | Media | Pilih 1: ya dan didampingi, 2:ya, namun tidak didampingi, 3:tidak mengakes, 4:tidak berlaku | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir, terdapat paling sedikit satu anggota keluarga yang memiliki sumber penghasilan dan mampu memenuhi kebutuhan pokok per bulan | Penghasilan | Diisi kode 1:ya, dan cukup memenuhi, 2:ya, namun tidak cukup memenuhi, 3:tidak, tidak memiliki | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Keluarga memiliki aset | Aset | Jika ya Jenis asset yang dimiliki 1:Tabungan (uang tunai, rekening aktif), 2:AC, 3:televisi layer datar, 4:lemari es/kulkas, 5:computer/laptop, 6:sepeda motor, 7:mobil, 8:kapal/perahu motor/perahu 9:emas, 10:hewan ternak, 11:lahan, 12:rumah di tempat lain | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 3 bulan terakhir, apakah setiap anggota keluarga memiliki waktu untuk berinteraksi setiap hari | Interaksi | Jika ya , pilih jenis interaksi (boleh lebih dari satu) 1:berkomunikasi. 2:curhat/membagi perasaan satu sama lain, 3:melakukan aktivitas bersama | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Selama 1 minggu terakhir, apakah ayah ikut melakukan pengasuhan secara langsung maupun jarak jauh dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak | Pengasuhan | Kegiatan pengasuhan meliputi 1:menemani anak (bersepeda, berekreasi, menggambar, mengantar sekolah, bermain, belajar, bercerita) 2:menyediakan waktu berkomunikasi dengan anak 3: memenuhi hak dasar anak (makanan, pakaian, tempat tinggal, Kesehatan, Pendidikan, hak legalitas) dan terlibat dalam pengambilan Keputusan 4: terlibat dalam pekerjaan rumah (mencuci pakaian, menyapu lantai, memperbaiki rumah, belanja) | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Jenis dinding rumah terluas Kondisi dinding | Dinding | Jenis dinding rumah terluas diisi 1:tembok, 2:plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan/gypsum, 3:kayu/papan/gypsum, 4:anyaman bambu, 5:batang kayu, 6:bambu, 7:lainnya Kondisi dinding diisi baik/rusak ringan/rusak berat | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Jenis lantai rumah terluas Kondisi lantai | Lantai | Jenis lantai rumah terluas 1:marmer/granit, 2:keramik, 3:parket/vinil/karpet 4:ubin/tegel/teraso, 5:kayu/papan, 6:semen/bata merah, 7:bambu, 8:tanah, 9:lainnya Kondisi lantai baik/rusak ringan/rusak berat | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Sumber penerangan utama | Penerangan | Sumber penerangan utama 1:Listrik PLN meteran, 2: Listrik PLN non meteran, 3:Listrik non PLN (aki, genset, solar cell, pembangkit Listrik tenaga surya yg tidak dikelola PLN) 4:bukan Listrik Jika dijawab kode 1, besar daya terpasang 1:450 watt, 2:900watt, 3:1.300watt, 4:>1300watt | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Sumber air minum utama | Air Minum | Sumber air minum utama dipilih 1: air kemasan bermerek, 2:air isi ulang, 3:ledeng/PAM,4: sumur bor/pompa, 5:sumur terlindung, 6:sumur tak terlindung, 7:mata air terlindung, 8:mata air tak terlindung, 9:air permukaan (Sungai/danau,waduk,kolam, irigasi) 10:kran umum/hidran umum/terminal air, 11:penampungan air hujan (PAH), 12:lainnya Jika dijawab kode 4,5,6,7 atau 8 berapa jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja terdekat 1:<10 meter, >=10 meter | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Apakah memiliki fasilitas tempat buang air besar | Buang Air Besar | Diisi kode 1: ya, milik sendiri dengan leher angsa dan tangka septic/IPAL dan dilakukan penyedotan secara berkala (satu kali dalam 3-5 th), 2:ya, milik sendiri dengan leher angsa dan tangka septic/IPAL, 3:ya, MCK komunal dengan leher angsa dan tangka septic/IPAL 4: Ya, lainnya, 5: tidak ada | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Bahan bakar utama untuk memasak | Memasak | Pilih bahan bakar yang dimiliki di rumah 1: Listrik 2:gas 12 kg, 3: gas 5,5kg/bluegaz, 4:gas 3kg, 5:minyak tanah, 6:briket/arang/kayu, 7:lainnya | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Kepemilikan rumah/bangunan tempat tinggal | Rumah | Kepemilikan rumah pilih 1:milik sendiri, ada sertifikat/bukti sah 2: milik sendiri/tanpa sertifikat/bukti sah, 3:kontrak/sewa, 4:bebas sewa/menumpang, 5:dinas, 6:lainnya | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Keluarga pernah mendengar/melihat pesan atau informasi | Informasi | Informasi tentang 1:kependudukan, 2: Pembangunan keluarga, 3:stunting, 4:kontrasepsi, 5:organ reproduksi, 6:pubertas, 7:keguguran. 8:masa subur dan kehamilan, 9:kekerasan seksual, 10:penyakit menular seksual, 11:menopause, 12:disfungsional reproduksi, 13:hak-hak reproduksi, 14:orientasi seksual, 15:infertilitas | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
| Jika dijawab minimal satu informasi, darimana informasi tersebut diperoleh | Informasi | Diisi dengan 1:media sosial, 2:pertemuan kelompok kegiatan/konseling/pengajian/ibadat/seminar/workshop/diseminasi/pameran 3:leaflet/lembar balik/poster, 4:umbulumbul/billboard/mural/ souvenir, 5: media tradisional, 6:koran/majalah/tabloid, 7:televisi/radio/vidiotron, 8:pkb/plkb 9:kader/IMP/TPK 10:pejabat peemerintah/perangkat desa/kelurahan/RW/RT 11:guru/dosen, 12:tokoh agama, 13:tokoh Masyarakat, 14:dokter bidan perawat | saat pemutakhiran PK-25 dilakukan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | BULELENG |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CATI, Lainnya : smartphone
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Lainnya : Unit di Dinas
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
TAHAP 1: Memilih sebanyak n kecamatan pada setiap kabupaten/kota secara Probability Proportional to Size dengan size jumlah keluarga. di Kabupaten Buleleng didapatkan 7 kecamatan TAHAP 2: Memilih 6 desa pada setiap kecamatan secara Probability Proportional to Size dengan size perkiraan jumlah keluarga. didapatkkan 6 desa pada masing2 kecmatan di 7 kecmatan terpilih pada tahap 1 TAHAP 3: Memilih 50 keluarga pada setiap desa dengan Systematic Sampling dengan implicite pendidikan kepala keluarga, dilakukan by system. Jumlah keluarga sampel probability : 2100 kk dan jumlah keluarga non probability : 6396
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
kurang dari 25%
Unit Sampel
keluarga yg bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng
Unit Observasi
kepala keluarga atau anggota keluarga yang mengetahui informasi keluarganya
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 56
Pengumpul data/enumerator: 319
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-04-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status keberadaan orang-orang yang nama dan biodata dirinya tercantum dalam Kartu Keluarga.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Cara mencegah kehamilan dengan menggunakan alat/obat pencegah kehamilan seperti spiral, kondom, pil anti hamil, dll atau dengan metode alami yang dipercaya dapat mencegah kehamilan seperti pantang berkala, senggama terputus, metode menyusui alami, dan lainnya.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, baik pada saat survei bisa menunjukkan akta kelahiran maupun tidak dapat menunjukkannya.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
-
Bagian dari populasi Ibu hamil dengan risiko Kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi baik pabrikan maupuan berbasis pangan lokal. Kurang Energi Kronik pada ibu hamil ditandai dengan ukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) kurang dari 23,5 cm.