Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data Perizinan Usaha dan Kegiatan terkait Persetujuan Lingkungan Kabupaten Bangka Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data Perizinan Usaha dan Kegiatan terkait Persetujuan Lingkungan Kabupaten Bangka Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGKA SELATAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah kabupaten Bangka Selatan Jl. Gunung Namak Toboali
| Telepon: | (0718)736527 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpkplhbasel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Untung Sridadi, S.E., M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penataan dan Penaatan |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan |
| Telepon: | 0718736527 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpkplhbasel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPersetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Setiap Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan untuk memastikan tingkat ketaatan Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tujuan Kegiatan
Mewujudkan Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang taat peraturan perundang undangan di bidang Lingkungan Hidup dan menghasilkan data pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukan selama 1 tahun. Tujuan khusus dari kegiatan ini adalah menghasilkan data yang akurat terkait data perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sehingga dapat digunakan untuk perencanaan, monitoring dan juga evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-03 s.d. 2025-02-07
Desain
2025-02-10 s.d. 2025-02-14
Pengumpulan Data
2025-02-17 s.d. 2025-10-13
Pengolahan Data
2025-10-17 s.d. 2025-10-24
Analisis
2025-10-27 s.d. 2025-11-14
Diseminasi Hasil
2025-11-17 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan | Perusahaan | Perusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. b. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; c. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. | Saat Pencacahan |
| Industri | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | Saat Pencacahan |
| Persetujuan Lingkungan | Persetujuan Lingkungan | Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesangguan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. | Satu Tahun Terakhir |
| Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) | Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. | Satu Tahun Terakhir |
| Perizinan Berusaha | Perizinan Berusaha | Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan / atau kegiatannya. | Satu Tahun Terakhir |
| Air Limbah | Air Limbah | Air yang berasal dari suatu ptoses dalam suatu kegiatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Pencemaran Air | Pencemaran Air | Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan. | Satu Tahun Terakhir |
| Baku Mutu Air Limbah | Baku Mutu Air Limbah | Ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Udara Ambien | Udara Ambien | Udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. | Satu Tahun Terakhir |
| Mutu Udara | Mutu Udara | Ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan. | Satu Tahun Terakhir |
| Pencemaran Udara | Pencemaran Udara | Masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. | Satu Tahun Terakhir |
| Emisi | Emisi | Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. | Satu Tahun Terakhir |
| Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup. | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi OSS (Online Single Submission)
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan.
-
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,....
-
Masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
-
Ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
-
Udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
-
Air yang berasal dari suatu ptoses dalam suatu kegiatan.
-
Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan / atau kegiatannya.
-
Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
-
Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
-
Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
-
Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesangguan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya usaha/Kegiatan yang memiliki Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.
-
Persentase usaha/kegiatan yang memiliki Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.