Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kelurahan Karangtengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kelurahan Karangtengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.046
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SISWA ADI PURNAMA, S.STP |
| Jabatan: | Lurah Karangtengah |
| Alamat: | Jl. Sumba |
| Telepon: | 0342807971 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kel-karangtengah@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, maka perlu dilakukan evaluasi melalui survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kelurahan sebagai pelayanan publik wajib untuk selalu meningkatkan kinerja sehingga bisa memenuhi harapan.Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, bermutu, terjangkau sesuai standar serta tidak diskriminatif. Oleh karena itu, upaya peningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum : Survey ini untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.Tujuan Khusus : Sebagai gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari unit penyelenggara pelayanan publik. Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan Sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-05
Desain
2025-01-06 s.d. 2025-01-08
Pengumpulan Data
2025-01-11 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-07
Analisis
2025-12-08 s.d. 2025-12-14
Diseminasi Hasil
2025-12-15 s.d. 2025-12-18
Evaluasi
2025-12-19 s.d. 2025-12-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifnistratif | Tahun 2025 |
| Prosedur Pelayanan | Tata cara pelaksanaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | prosedur adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan suatu aktivitas atau pekerjaan | Tahun 2025 |
| Waktu pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Waktu adalah lama berlangsungnya suatu kejadian | Tahun 2025 |
| Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) | biaya adalah nilai tukar pengorbanan dan pengeluaran untuk memperoleh manfaat | Tahun 2025 |
| Produk spesifikasi pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Produk spesifikasi pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan | Tahun 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | kompetensi adalah kemampuan atau kewenangan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu | Tahun 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Sikap dan perilaku petugas dalam meberikan pelayanan | kompetensi adalah kemampuan atau kewenangan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu | Tahun 2025 |
| Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasaranan untuk benda yang tidak bergerak | Sarana dan prasarana merupakan seluruh benda, baik yang bergerak maupun tidak, yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama | Tahun 2025 |
| Penanganan pengaduan | tata cara pelaksanaan p[enanganan pengaduan dan tindak lanjut | pengaduan adalah cara atau perbuatan mengadu dan ungkapan rasa tidak senang atau tidak puas akan suatu keadaan | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil download dari Aplikasi E-Sukma berupa file excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan kembali isian aplikasi E Sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-12-23;
Digital (softcopy): 2025-12-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.