Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Banjarmasin 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Banjarmasin
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6371.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sultan Adam No. 18 RT 28
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3a@mail.banjarmasinkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. H. M. Ramadhan, SE.,ME.,Ak.,CA., |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rusdiati, SH.,MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Perempuan |
| Alamat: | Jl. Sultan Adam No.18 Rt.28 Kel. Surgi Mufti Gedung Capil Lantai III Banjarmasin 70122 |
| Telepon: | 05114321022 |
| Faksimile: | 05114321022 |
| Email: | dp3a.bjm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Gender dan Anak demi mewujudkan tata kelola Data Gender dan Data Anak yang selaras dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sekaligus mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas Data Gender dan Data Anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak.Salah satu komponen data yang dibutuhkan adalah Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Sebagai tindaklanjutnya, telah direspon oleh berbagai pihak hampir di seluruh daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Wali Kota dengan membentuk unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama, seperti Women Crissis Center (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang didalamnya terdiri dari unsur SKPD terkait, rumah sakit atau layanan medis, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Organisasi Keagamaan.Seiring dengan terbentuknya lembaga layanan terpadu tersebut, diperlukan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak demi menghasilkan data yang terpadu dan komprehensif.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran umum akan sebaran Kekerasan terhadap Perempuan, baik berdasarkan waktu kejadian/pelaporan, wilayah kejadian, dan jenis kekerasan sebagai pedoman perumusan kebijakan Perlindungan Perempuan di Kota Banjarmasin
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-23 s.d. 2024-12-30
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-09
Diseminasi Hasil
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Evaluasi
2026-01-15 s.d. 2026-01-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Korban Kekerasan | Jenis Korban Kekerasan | Jenis korban yang mengalami dan melaporkan suatu tindak kekerasan | Pada masa pencacahan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Layanan yang diberikan oleh UPTD PPA/DPPPA Kota Banjarmasin 1. Pengaduan Masyarakat 2. Penjangkauan Korban 3. Pengelolaan Kasus 4. Penampungan Sementara 5. Mediasi 6. Pendampingan Korban | Pada masa pencacahan |
| Jenis Kekerasan | Jenis Kekerasan | Kekerasan yang dialami oleh korban ; 1. Fisik 2. Psikis 3. Seksual 4. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 5. Ekonomi/Penelantaran 6. Siber/Media Sosial 7. Lainnya | Pada masa pencacahan |
| Kecamatan | Kecamatan | Unit wilayah administratif di bawah Kota Banjarmasin yang dipimpin oleh Camat | Pada masa pencacahan |
| Bulan | Bulan | Periode waktu dalam satuan bulan | Pada masa pencacahan |
| Jenis KDRT/Non KDRT | Jenis KDRT/Non KDRT | Ruang lingkup kekerasan yang dialami oleh korban | Pada masa pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJARMASIN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-16;
Digital (softcopy): 2026-01-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bulan adalah satuan waktu yang menunjukkan periode terjadinya atau pencatatan suatu peristiwa atau data dalam satu tahun kalender.
-
Jenis KDRT/Non KDRT adalah pengelompokan kasus kekerasan berdasarkan lingkup terjadinya kekerasan, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan di luar rumah tangga (Non KDRT).
-
Jenis Layanan adalah bentuk layanan yang diberikan oleh UPTD PPA/DPPPA Kota Banjarmasin kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Kategori korban yang mengalami tindak kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, yang dibedakan menurut karakteristik tertentu seperti usia, jenis kelamin, maupun jenis kasus.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Perempuan yang tercatat sebagai korban kekerasan berdasarkan jenis kekerasan yang dialami dalam periode tertentu di Kota Banjarmasin.
-
Jumlah perempuan yang tercatat sebagai korban kekerasan berdasarkan domisili tempat tinggal korban dalam periode tertentu di Kota Banjarmasin.
-
Banyaknya korban kejahatan kekerasan yang melapor kepada polisi.
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait perbuatan kekerasan terhadap perempuan.