Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ciangsana 1, Sukamulya, Kec. Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43157
| Telepon: | (0266) 6323717 |
| Faksimile: | (0266) 6323717 |
| Email: | bpbdkabsmi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik |
| Alamat: | Jalan Perintis Kemerdekaan Km 6 Kp. Ciangsana, Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar |
| Telepon: | (0266) 6328238 |
| Faksimile: | (0266) 6328238 |
| Email: | bpbd@sukabumikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenanggulangan bencana merupakan urusan penting pemerintah yang membutuhkan dasar hukum kuat agar dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan terpadu. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi landasan utama yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia, termasuk pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 menetapkan kedudukan, fungsi, dan struktur organisasi BNPB. Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sehingga pelaksanaan penanggulangan bencana dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, diharapkan upaya penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkesinambungan demi mewujudkan masyarakat yang tangguh menghadapi bencana.
Tujuan Kegiatan
. Tujuan Kegiatan 1. Menyediakan data statistik kebencanaan yang akurat, mutakhir, dan terstandar sesuai ketentuan Satu Data Indonesia, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program penanggulangan bencana di daerah. 2. Meningkatkan keterpaduan dan integrasi data kebencanaan dengan sektor lain melalui proses pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data yang sistematis di Kabupaten Sukabumi. 3. Memperkuat koordinasi dan sinergi antar-perangkat daerah serta pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data statistik kebencanaan. 4.Mendukung pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based policy) dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana. 5. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyediaan data kebencanaan sebagai bagian dari data publik yang dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat maupun lembaga terkait.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Desain
2025-01-07 s.d. 2025-01-14
Pengumpulan Data
2025-01-07 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-07 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-07 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Bencana | Bencana | peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | Tahun Anggaran 2025 |
| Persentase warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana | Ukuran keterjangkauan layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana bagi masyarakat terdampak | Persentase korban bencana yang mendapatkan layanan penyelamatan dan evakuasi sesuai standar dibandingkan dengan total korban bencana. | Tahun Anggaran 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
-
Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang.
Indikator Kegiatan
-
Persentase korban bencana yang mendapatkan layanan penyelamatan dan evakuasi sesuai standar dibandingkan dengan total korban bencana.