Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Iskandar Muda No.45, RT.005/RW.003, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dislh@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | WAWAN FAUZI, SE,S.Kom, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOHAMMAD DADANG BASUKI, ST,M.Si |
| Jabatan: | Sekreataris Dinas Lingkungan Hidup |
| Alamat: | Jl. Iskandar Muda No.45 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dislh.tangerangkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Interaksi dan aktivitas yang dilakukan manusia misalnya aktivitas ekonomi (produksi, konsumsi, transaksi) dan mobilitas (transportasi) seringkali berdampak negatif bagi kelestarian lingkungan yang ditandai dengan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan (udara, air, tanah, dan kebisingan) oleh zat-zat berbahaya berupa residu dah aktivitas manusia. Jika kondisi tersebut berlangsung lama, konsekuensinya akan menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan sehingga akan membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup . Oleh karena itu, pengendalian terhadap terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup harus dilakukan melalui implementasi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan yakni upaya sadardan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Caranya ialah melalui usaha perlindungan dan pengeloiaan lingkungan hidup yaitu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang adalah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Tangerang yang melaksanakan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah diantaranya yaitu menyelenggarakan upaya-upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diantaranya penyelesaian pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup, penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, pengendalian dampak lingkungan, inventarisasi pengendalian gasrumah kaca, serta kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Upaya tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 144 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.: Maka, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan pendefinisian, pengumpulan, dan pengolahan Metadata kegiatan statistik yang merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik.data kompilasi produk administrasi penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah, swasta, dan atau masyarakat. Data-data ini diperlukan untuk mendukung rencana kerja dan mengevaluasi progres tingkat ketaatan dan kapasitas masyarakat dalam upaya bersama melindungi dan mengelola kelestarian lingkungan hidup
Tujuan Kegiatan
1.Memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan tingkat daerah dan masyarakat terkait progres penyelesaian pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup 2.Memenuhi ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Kota Tangerang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2025-12-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2025-01-20 s.d. 2025-01-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kasus lingkungan hidup yang ada | Penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup | Kasus lingkungan yang tercatat oleh Pemerintah Daerah meliputi permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (air, udara, kebisingan, tanah) sebagai akibat eksternalitas negatif dari aktivitas produksi usaha, dan kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Pemerintah Daerah maupun melalui upaya pengawasan dari Pemerintah Daerah. | 2024 |
| Kasus lingkungan yang dilaporkan masyarakat ke pemda | Pengaduan kasus lingkungan | Pengaduan lingkungan yang disampaikan masyarakat secara lisan maupun tulisan kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan | 2024 |
| Kasus lingkungan yang diselesaikan pemda | Pengaduan lingkungan hidup | Pengaduan lingkungan yang disampaikan masyarakat secara lisan maupun tulisan kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan yang telah diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup | 2024 |
| Perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan hidup | Perusahaan pelanggar regulasi lingkungan | Perusahaan berizin yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah berupa sanksi administrasi teguran tertulis dan sanksi administrasi paksaan pemerintah | 2024 |
| Perusahaan yang dikenai sanksi ringan terkait kasus lingkungan hidup | Perusahaan pelanggar regulasi lingkungan yang dikenai sanksi ringan | Perusahaan berizin yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah dikenakan sanksi ringan berupa sanksi administrasi teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah | 2024 |
| Perusahaan yang dikenai sanksi berat terkait kasus lingkungan hidup | Perusahaan pelanggar regulasi lingkungan yang dikenai sanksi berat | Perusahaan berizin yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah dikenakan sanksi berat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh Pemerintah Daerah | 2024 |
| Perusahaan industri/pabrik memiliki pengolahan limbah | Pengolahan limbah | Perusahaan industri/pabrik yang memiliki sarana, prasarana, dan kemampuan mengolah limbah untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari sisa atau sampah dari suatu proses aktivitas manusia yang dapat menjadi bahan polutan bagi lingkungan | 2024 |
| Perusahaan industri/pabrik tidak memiliki pengolahan limbah | Pengolahan limbah | Perusahaan industri/pabrik yang tidak memiliki sarana, prasarana, dan kemampuan mengolah limbah untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari sisa atau sampah dari suatu proses aktivitas manusia yang dapat menjadi bahan polutan bagi lingkungan | 2024 |
| Sekolah yang ikut program adiwiyata | Program Sekolah Adiwiyata | Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengikuti pembinaan pembetukan sekolah adiwiyata yaitu sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah serta mendapatkan penghargaan Adiwiyata dari Pemerin-tah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada berbagai kategori (Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota, Sekolah Adiwiyata Provinsi, Sekolah Adiwiyata Nasional, dan Sekolah Adiwiyata Mandiri) | 2024 |
| Usulan Amdal | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) | Permohonan uji kelayakan lingkungan hidup dari para pelaku usaha dan atau kegiatan kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup melalui mekanisme penilaian dokumen Amdal | 2024 |
| Amdal yang diterbitkan | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) | Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai dasar rekomendasi kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan penerbitan persetujuan lingkungan | 2024 |
| Perusahaan yang seharusnya memiliki amdal (UKL-UPL) | Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup | Permohonan pemeriksaan substansi UKL UPL / DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari para pelaku usaha dan atau kegiatan kepada Pemerintah Daerah yang sedang diperiksa pada tahun berjalan | 2024 |
| Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca | Gas Rumah Kaca (GRK) | Inventarisasi emisi gas rumah kaca yang berhasil diturunkan dari sejumlah upaya atau aktivitas yang terinventarisasi mampu meminimalisasi produksi emisi gas rumah kaca oleh pemerintah dan masyarakat | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-17;
Digital (softcopy): 2025-01-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perusahaan berizin yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah dikenakan sanksi ringan berupa sanksi administrasi teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah
-
Perusahaan berizin yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah dikenakan sanksi berat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh Pemerintah Daerah
-
Inventarisasi emisi gas rumah kaca yang berhasil diturunkan dari sejumlah upaya atau aktivitas yang terinventarisasi mampu meminimalisasi produksi emisi gas rumah kaca oleh pemerintah dan masyarakat
-
Pengaduan lingkungan yang disampaikan masyarakat secara lisan maupun tulisan kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
-
Permohonan uji kelayakan lingkungan hidup dari para pelaku usaha dan atau kegiatan kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup melalui mekanisme penilaian dokumen Amdal
-
Kasus lingkungan yang tercatat oleh Pemerintah Daerah meliputi permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (air, udara, kebisingan, tanah) sebagai akibat eksternalitas negatif dari aktivitas produksi usaha, dan kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan berdasarkan pengaduan....
-
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai dasar rekomendasi kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan penerbitan persetujuan lingkungan
-
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengikuti pembinaan pembetukan sekolah adiwiyata yaitu sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah serta mendapatkan penghargaan Adiwiyata dari Pemerin-tah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan....
-
Pengaduan lingkungan yang disampaikan masyarakat secara lisan maupun tulisan kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan yang telah....
-
Perusahaan industri/pabrik yang tidak memiliki sarana, prasarana, dan kemampuan mengolah limbah untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari sisa atau sampah dari suatu proses aktivitas manusia yang dapat menjadi bahan polutan bagi lingkungan
-
Perusahaan industri/pabrik yang memiliki sarana, prasarana, dan kemampuan mengolah limbah untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari sisa atau sampah dari suatu proses aktivitas manusia yang dapat menjadi bahan polutan bagi lingkungan
-
Permohonan pemeriksaan substansi UKL UPL / DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari para pelaku usaha dan atau kegiatan kepada Pemerintah Daerah yang sedang diperiksa pada tahun berjalan
-
Perusahaan berizin yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah berupa sanksi administrasi teguran tertulis dan sanksi administrasi paksaan pemerintah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pengaduan lingkungan yang disampaikan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan terkait masalah pencemaran dan kerusakan....
-
Perhitungan persentase emisi gas rumah kaca yang berhasil diturunkan dari sejumlah upaya atau aktivitas yang terinventarisasi mampu meminimalisasi produksi emisi gas rumah kaca oleh pemerintah, sektor usaha, dan masyarakat
-
Jumlah perusahaan berizin yang diawasi secara aktif dan pasif
-
Proporsi Jumlah usaha yang mendapat sanksi administrasi terhadap Jumlah usaha/kegiatan yang diawasi
-
Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan secara konsisten telah memenuhi dan melaksanakan kewajiban tersebut dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan
-
Proporsi jumlah Pengaduan masyarakat yang ditangani terhadap Jumlah pengaduan masyarakat yang teregistrasi
-
Jumlah pengaduan lingkungan yang disampaikan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup yang tercatat/terdaftar untuk ditangani
-
Proporsi jumlah badan usaha dan/atau kegiatan yang taat izin lingkungan terhadap Jumlah Badan Usaha dan/atau kegiatan yang diawasi
-
Jumlah penurunan emisi gas rumah kaca yang terinventarisasi dari berbagai sektor seperti energi, transportasi, industri, pendidikan, bangunan, pertanian, pengelolaan sampah/limbah, dan lain-lain
-
jumlah emisi GRK terinventarisasi yang diproduksi oleh semua sektor ekonomi di Kota Tangerang pada waktu tertentu, yang dijadikan sebagai titik awal atau patokan untuk mengukur kemajuan dalam mengurangi emisi.
-
Jumlah perusahaan berizin yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah berupa sanksi administrasi teguran tertulis dan sanksi administrasi paksaan pemerintah
-
Jumlah usaha dan/atau kegiatan berizin yang wajib Amdal atau UKL UPL yang diawasi secara aktif dan pasif